Musrenbang Desa: Pilar Utama Perencanaan Pembangunan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, atau yang akrab disebut Musrenbang Desa, memiliki peran penting dalam mengarahkan pembangunan di tingkat lokal.
Ditegaskan dalam Permendesa No. 21 Tahun 2020, Musrenbang Desa adalah forum partisipatif yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan wakil masyarakat untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja Desa.
Mekanisme
Pasal 31 dan Pasal 47 memberikan kerangka pelaksanaan Musrenbang Desa yang menggambarkan keterlibatan aktif berbagai pihak dalam proses tersebut.
Ini termasuk kewajiban kepala Desa memastikan kehadiran semua pihak yang diundang serta memberi kesempatan bagi warga atau kelompok masyarakat lain untuk turut serta dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
Pembahasan Rancangan RPJM dan RKP Desa
Peran musyawarah perencanaan pembangunan desa tak terbatas pada perencanaan jangka panjang (RPJM) saja, tetapi juga terkait dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP).
Pasal 28 dan Pasal 48 menegaskan bahwa tim penyusun RPJM Desa bertugas menyusun rancangan RPJM Desa dan memfasilitasi Musrenbang Desa dalam pembahasan RPJM Desa.
Selain itu, pembahasan RKP Desa juga melibatkan musyawarah perencanaan pembangunan desa untuk menyepakati rancangan RKP dan daftar usulan.
Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Selain itu, Pasal 48 menggarisbawahi pentingnya musyawarah perencanaan pembangunan desa dalam mengarahkan pembangunan yang berkelanjutan.
Forum ini membahas evaluasi terhadap capaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang menjadi pedoman dalam menetapkan prioritas program dan kegiatan pembangunan.
Pencapaian SDGs Desa yang sudah dijabarkan dalam RPJM Desa menjadi fokus utama dalam penetapan program dan kegiatan pembangunan.
Transparansi dan Keterbukaan Informasi
Tak kalah penting, proses Musrenbang Desa juga memperhatikan transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat Desa.
Pasal 32 mengamanatkan bahwa hasil kesepakatan dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa dituangkan dalam berita acara yang disampaikan kepada BPD dan diinformasikan kepada masyarakat melalui Sistem Informasi Desa dan media publikasi lainnya.
Musrembang atau Musrenbang Desa
Penting untuk dicatat bahwa dalam peraturan tersebut tidak ada istilah “musrembang” di desa, yang benar-benar digunakan adalah “musrenbang”.
Kesalahan dalam penyebutan istilah dapat mengganggu pemahaman dan pelaksanaan proses ini. Musrenbang Desa bukan hanya sekadar forum musyawarah, tetapi merupakan langkah krusial dalam menetapkan arah pembangunan desa dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Musrenbang Desa merupakan upaya konkret untuk mengintegrasikan kebutuhan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa, sehingga penyusunan program dan kegiatan dapat lebih relevan dan responsif terhadap kebutuhan nyata di tingkat lokal.
Dalam hal ini, kesalahan dalam pemahaman atau istilah dapat berdampak pada keseluruhan proses perencanaan dan pembangunan desa yang efektif.
Kesimpulan
musyawarah perencanaan pembangunan desa bukan hanya sekadar forum diskusi, namun juga wadah penting yang memungkinkan keselarasan dan kesepahaman antara pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat dalam menetapkan prioritas pembangunan.
Dengan kerangka yang jelas dalam peraturan tersebut, diharapkan musyawarah perencanaan pembangunan desa dapat menjadi landasan kokoh bagi pembangunan yang berkesinambungan dan inklusif di tingkat Desa.
Artikel dipublikasi pertama kali oleh Mariyadi dalam kategori Pemerintah Desa