Musyawarah Desa : Pengertian, Tujuan, dan Persiapan

Musyawarah Desa atau yang lebih kita kenal dengan sebutan Musdes adalah proses musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis yang dilaksanakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan berdasarkan kepada hak dan kewajiban masyarakat.

 

Adapun untuk pendanaan dari terlaksananya musyawarah ini sendiri, itu dibiayai dan fasilitasi menggunakan dana yang berasal dari pemerintah desa.

 

Tujuan Musdes

 

tujuan musyawarah desa

Gambar : tujuan musdes (foto pribadi)

 

Ada tujuan, mengapa musyawarah ini perlu dilakukan, antara lain seperti untuk:

 

  1. Penataan desa,
  2. Perencanaan desa,
  3. Kerja sama desa,
  4. Rencana investasi yang masuk ke desa ,
  5. Pembentukan BUM desa,
  6. Penambahan dan pelepasan aset desa, dan
  7. Kejadian luar biasa.

 

 

Unsur Masyarakat

 

unsur masyarakat

Gambar : unsur masyarakat yang berhak mengikuti musdes (foto pribadi)

 

Selain pemerintah desa dan juga badan permusyawaratan desa. Musyawarah inipun wajib mengikutsertakan beberapa unsur dari masyarakat desa.

 

Adapun unsur masyarakat terdiri sendiri terbagi atas beberapa kelompok dan tokoh, diantarannya:

 

  1. Kelompok perempuan,
  2. Perwakilan kelompok nelayan,
  3. Perwakilan kelompok perajin,
  4. Perwakilan kelompok tani,
  5. Tokoh adat,
  6. Tokoh masyarakat, dan juga
  7. Tokoh adat.

 

 

Kewajiban Masyarakat dalam Penyelenggaraan Musdes

 

kewajiban masyarakat dalam musyawarah kampung

Gambar : kewajiban masyarakat dalam musdes (foto pribadi)

 

Adapun kewajiban yang perlu dilakukan masyarakat sebagai peserta musdes, antara lain adalah sebagai berikut:

 

  1. Mendorong gerakan swadaya gotong royong ,
  2. Menyampaikan aspirasi dan pandangan,
  3. Mendorong terciptanya suasana partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel, dan
  4. Melaksanakan nilai-nilai permusyawaratan, permufakatan proses kekeluargaan, dan kegotong-royongan dalam pengambilan keputusan perihal kebijakan publik.

 

 

Tata Cara Penyiapan Musyawarah Desa

 

tata cara penyiapan musdes

Gambar : tata cara penyiapan musdes (foto pribadi)

 

Musyawarah desa terbagi menjadi dua macam, yakni musyawarah desa terencana dan musyawarah desa mendadak.

 

Musdes terencana itu dipersiapkan badan permusyawaratan desa pada tahun anggaran sebelumnya.

 

Memiliki rencana kegiatan, yang meliputi pemetaan aspirasi masyarakat, panitia, jadwal, sarana prasarana, peserta, undangan dan pendamping serta mengutamakan swadaya gotong royong dan penghematan keuangan desa.

 

Sedangkan musdes desa mendadak, itu dapat dipersiapkan oleh pemerintah desa ataupun badan permusyawaratan desa pada anggaran tahun berjalan akibat adanya perubahan kondisi semisal bencana ataupun pandemi seperti saat ini.

 

Tata caranya penyelenggaraannya diatur berdasarkan masing-masing peran, semisal :

 

#1. Peran Pimpinan Musyawarah

 

  • Ketua badan permusyawaratan desa bertindak selaku pimpinan yang adil dan tidak berpihak,
  • Pimpinan bertanggungjawab agar musyawarah desa berjalan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib,
  • Pimpinan menjelaskan mengembalikan dan menyimpulkan pokok persoalan,
  • Pimpinan memiliki kewenangan untuk memperingatkan waktu, dan
  • Peserta musyawarah desa tidak boleh diganggu selama berbicara menyampaikan aspirasi.

 

#2. Peran Sekretaris

 

  • Menyusun notulensi dan laporan singhat hasil musyawarah, dan
  • Catatan berisi pokok pembicaraan, kesimpulan, dan/atau keputusan yang dihasilkan.

 

#3. Peran Peserta Musyawarah

 

  • Memberikan pendapat yang dimiliki berkaitan dengan topik pembicaraan,
  • Aktif berpartisipasi memberikan pendapat,
  • Memberikan aspirasi dengan kata-kata yang layak dan sopan ,
  • Tidak melakukan kegiatan perbuatan yang mengganggu ketertiban acara musyawarah, dan
  • Tidak memaksakan kehendak jika pendapat tidak diterima.

 

#4. Peran Pendamping Desa

 

  • Pendamping desa dapat berasal dari satuan kerja prangkat daerah kabupaten/kota, pendamping profesional atau pihak ketiga,
  • Tidak memiliki hak untuk berbicara yang bersifat memutuskan pokok yang dimusyawarahkan.

 

 

Mekanisme Pengambilan Keputusan

 

mekanisme pengambilan keputusan dalam musyawarah desa

Gambar : mekanisme pengambilan keputusan (foto pribadi)

 

Ada dua cara yang dapat dilakukan dalam mekanisme pengambilan keputusan.

 

Satu, keputusan berdasarkan mufakat. Yaitu pengambilan keputusan yang dihadiri 2/3 dari peserta undangan dan hasil disetujui oleh semua peserta yang hadir.

 

Kemudian yang kedua, keputusan berdasarkan suara terbanyak. Yakni keputusan yang ambil apabila keputusan mufakat tidak terpenuhi dan ada pendapat lain yang dominan.

 

Maka dengan voting atau pengambilan keputusan dari suara terbanyak yang bisa menjadi opsi pemutusan hasil musyawarah.

 

 

Perselesaian Perselisihan

 

Penyelesaian perselisihan dalam musdes

Gambar : penyelesaian perselisihan dalam musdes (foto pribadi)

 

Dalam musyawarah tentu tidak akan selalu mulus. Bila opsi (satu) dan (dua) dalam pengambilan keputusan masih tetap tidak dihasilkan keputusan dan malah menimbulkan sebuah perselisihan.

 

Maka, ketidak sepakatan dan perselisihan diselesaikan secara musyawarah serta dilandasi semangat kekeluargaan.

 

Ataupun jika tidak selesai dengan kekeluargaan, maka juga dapat difasilitasi oleh camat.