Jadwal Penyusunan APBDes 2022

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, atau yang sering disingkat APB Desa ataupun APBDes merupakan dokumen yang berisikan penganggaran desa yang berjangka waktu satu tahun.

 

Beberapa hari yang lalu, ada bertanya kepada saya terkait kapan sebenarnya jadwal penyusunan APBDes yang diatur dalam regulasi perundang-undangan.

 

Saya akan jawab secara singkat dan blak-blak-kan kepada anda disini.

 

Bahwa secara aturan yang diatur dalam turunan aturan pelaksana Undang-Undang Desa, yakni pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

 

Disebutkan, pada Pasal 38 ayat (2) bahwa peraturan desa tentang APBDes itu ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.

 

Jadwal penyusunan apbdes sesuai permendagri

Gambar : Pasal 38 ayat (2) Permendagri 20 Tahun 2018 (foto pribadi)

 

Itu artinya, bila Rencana Kerja Pemerintah Desa disingkat RKP Desa ataupun RKPDes mulai disusun oleh pemerintah desa pada bulan Juni tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan sebagaimana disebutkan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (4) Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

 

Pasal 5 ayat 4 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014

Gambar: Pasal 5 ayat 4 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 (foto pribadi)

 

Pasal 29 ayat 4 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014

Gambar : Pasal 29 ayat 4 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 (foto pribadi)

 

Maka bisa kita simpulkan, bahwa jadwal untuk penyusunan APBDes itu, dimulai pada awal bulan Oktober dan ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.

 

Itu artinya lagi, untuk tahun 2022, APBDes 2022 hendaknya mulai disusun pada awal bulan Oktober 2021 dan ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2021.