APBDes 2022 : Rekomendasi dan Estimasi Perhitungan

APBDes 2022, itu di susun berdasarkan rekomendasi data IDM 2021 dan juga data SDGs Desa 2021.

 

Tapi apakah semua desa sudah melaksanakannya?

 

Saya kira belum semua.

 

Terbaru, malah ada aturan yang mengharuskan pemerintah desa menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 40 persen dari total pagu dana desa tahun 2022.

 

Ditambah lagi, aplikasi SDGs Desa yang seharusnya sebagai wadah ataupun tempat rekomendasi untuk menyusun perencanaan yang diteruskan ke penganggaran tidak bisa di akses sama sekali.

 

Sekalipun bisa di akses, ternyata, data pemutakhiran yang dulu pernah di input oleh tim relawan pemutakhiran data SDGs Desa. Hilang semua. Dan kembali, harus melakukan penginputan ulang, bila ingin memperoleh rekomendasi-rekomendasi perencanaan dan penganggaran yang tepat sesuai kebutuhan warga desa.

 

Tapi masalahnya, waktunya tidak mungkin akan terkejar. Karena ini sudah mendekati ujung tahun dan banyak sekali laporan yang perlu diselesaikan oleh desa.

 

Jadi opsi terakhir, kita menggunakan data IDM 2021 sebagai rekomendasi untuk menyusun perencanaan (RKPDes) dan juga penganggarannya (APBDes).

 

Caranya, anda analisa data-data itu. Mulai dari data sosial (IKS), ekonomi (IKE), dan lingkungan (IKL).

 

Olah data IDM 2021 peritem

Gambar : Persentase olah data peritem dari IKS, IKE, dan IKL IDM 2021 (foto pribadi)

 

Kemudian analisa, satu persatu dari dimensi, perangkat indikator, dan juga indikator peritemnya.

 

Indeks Komposif dari data IDM 2021

Gambar : Indeks Komposif dari data IDM 2021 (foto pribadi)

 

Temukan titik lemahnya, melalui nilai exiting dari indikator umum. Dan periksa nilai mana saja yang menunjukan angka terendah untuk dapat dinaikkan nilainya melalui perencanaan dan penganggaran yang dilakukan oleh pemerintah desa di tahun 2022 atau di masa-masa mendatang bila anggaran dana desanya kurang mencukupi.

 

Exiting dari indikator umum IDM 2021

Gambar : Exiting dari nilai indikator umum IDM 2021 (foto pribadi)

 

Atau, bila anda tidak mau terlalu pusing. Cek saja di bagian kanan situs idm.kemedesa.go.id. Tepatnya di menu olah data peritem.

 

Dan lihat, prioritas dan super prioritas apa yang direkomendasi oleh Kemendesa PDTT bagi desa anda menurut data Indek Desa Membangun (IDM) yang telah terinput.

 

Rekomendasi RKPDes dan APBDes 2022 dari data IDM 2021

Gambar : Rekomendasi program prioritas dan super prioritas berdasarkan hasil penginputan IDM 2021 (foto pribadi)

 

Terakhir. Anda tinggal musyawarahkan bersama masyarakat, dan juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna dapat mengekskusi data-data terlemah tersebut supaya dapat dimasukan ke perencanaan dan penganggaran tahun 2022 ataupun di tahun-tahun mendatang.

 

Bila semua itu sudah anda lakukan. Tidak alasan lagi, dana desa tidak bermanfaat ataupun tepat sasaran.

 

Kecuali, bila data IDM yang anda masukan sebelumnya. Tidaklah valid, ataupun tidak menunjukan dengan kondisi desa anda yang sebenarnya.

 

Itu artinya, kesalahan rekomendasi bukan salah dari Kemendesa PDTT, melainkan kesalahan dari orang yang telah menginput data-data IDM tersebut.

 

Setelah semuanya usulan kebutuhan masyarakat dan juga rekomendasi-rekomendasi atas data di atas disetujui bersama dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa yang termuat dalam RKPDes 2022 dan DU RKPDes 2022.

 

Langkah selanjutnya, ialah mulai menyusun draf Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) yang kemudian ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

 

 

Cara Menyusun APB Desa atau APBDes 2022

 

 

Tidak ada yang berubah.

 

Langkah ataupun cara menyusun APB Desa 2022 masih-lah sama dengan langkah ataupun cara menyusun APB Desa di tahun-tahun sebelumnya.

 

Bedanya, hanya di peraturan yang memfokuskan prioritas penggunaan dana desa.

 

Bila tahun lalu (2021), prioritas penggunaan dana desa hanya diatur dalam Permendesa PDTT. Akan tetapi, untuk tahun ini (2022), prioritas penggunaan dana desa juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

 

Mari kita lihat bagaimana fokus prioritasnya.

 

Bila dilihat dari Permendesa Nomor 7 Tahun 2021, prioritas penggunaan dana desa 2022 yang diatur pada Pasal 5 ayat 2 mencakup tiga hal guna mencapai pencapaian SDGs Desa.

 

Pertama, dana desa difokuskan prioritas pemulihan ekonomi nasional. Kedua, untuk program prioritas nasional, dan yang ketigas, dana desa diperuntukan untuk mitigasi bencana alam dan non alam.

 

Prioritas dana desa 2022

Gambar : Tiga fokus prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 (foto pribadi)

 

Sedangkan bila dilihat dari Perpres, yakni Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tepatnya pada Pasal 5 ayat 4. Rincian untuk fokus prioritas dana desa 2022 itu lebih rinci ataupun didetailkan lagi menggunakan persentase (%). Seperti:

 

  1. Untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) itu sebesar paling sedikit 40% dari nilai pagu dana desa,
  2. Ketahanan pangan dan hewani sebesar paling sedikit 20% dari nilai pagu dana desa, dan untuk
  3. Penanganan pandemi Covid-91 sebesar paling sedikit 8% dari nilai pagu dana desa. Kemudian yang terakhir
  4. Sisanya yaitu yang 32% itu untuk program sektoral prioritas lainnya.

 

Pasal 5 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021

Gambar : Rincian prioritas penggunaan dana desa yang diatur pada Pasal 5 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 (foto pribadi)

 

Sehingga, bila kita estimasikan perhitungannya, ke dalam format APBDes 2022 Excel, terlepas dari pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (PBH), serta pendapatan yang lain selain Dana Desa (DDS).

 

Maka, contoh dari cara perhitungan paling sederhana penyusunan pendapatan dan belanja desa yang termuat dalam APB Desa tahun 2022 kurang lebih seperti contoh gambar dibawah ini.

 

#1. Estimasi Contoh APBDes 2022 Perhitungan Pendapatan Desa

 

Estimasi perhitungan pendapatan pada APB Desa 2022

Gambar : Estimasi contoh perhitungan pendapatan dana desa (foto pribadi)

 

 

#2. Estimasi Contoh APBDes 2022 Perhitungan Belanja Desa

 

Belanja desa APBDes 2022

Gambar : Estimasi perhitungan menyesuaikan pembagian pos belanja yang diatur pada Perpres 104 Tahun 2021 Pasal 5 ayat 4 (foto pribadi)

 

Sehingga bila kita gabungkan, maka estimasi perhitungan pendapatan dan belanja desa adalah sebagai berikut:

 

Estimasi anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2022

Gambar : Estimasi gabungan contoh perhitungan pendapatan dan belanja desa tahun 2022 di luar pos belanja lainnya (foto pribadi)

 

Tampak dari gambar, estimasi perhitungan dari nilai pagu dana desa yang berjumlah sebesar Rp1,2 miliar hanya menyisakan Rp384 juta setelah kurangi belanja desa yang disesuai dengan Perpres 104 Tahun 2021.

 

Itu artinya, dalam penyusunan APBDes 2022, kita dapat menarik sebuah kesimpulan. Agar desa, dalam menyusun penganggaran di tahun ini (2022), benar-benar harus jeli dan detail guna melakukan penghematan untuk mencukupi pos-pos belanja desa lainnya.

 

Apalagi, bila nilai pagu dana desa tahun 2022 lebih kecil dari estimasi perhitungan yang sudah contohkan di atas.

 

Kemudian terakhir, terkait Permendagri tentang penyusunan APBDes yang mana yang hendak kita jadikan rujukan dalam penyusunan penganggaran di tahun 2022. Kita tetap fokus dan menggunakan Permendagri 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

 

Baca artikel dalam bentuk pdf disini