Nasib BPD Setelah UU No 3 Tahun 2024 Diberlakukan
Banyak yang bertanya mengenai nasib Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setelah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024 yang lalu.
Seperti yang kita tahu, setelah adanya perubahan Undang-Undang Desa masa jabatan Kepala Desa berubah dari yang tadinya 6 tahun selama 3 periode menjadi 8 tahun selama 2 periode.
Pertanyaannya sekarang, lantas bagaimana nasib dengan jabatan Badan Permusyawaratan Desa itu sendiri, serta bagaimana pengaturan BPD dalam perubahan Undang-Undang Desa tersebut?
Mari sama-sama kita menyimak apa yang termuat dalam perubahan undang-undang desa di atas.
1. Masa Jabatan BPD
Berdasarkan ketentuan Pasal 56 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 disebutkan bahwa anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
Selanjutnya, dalam ayat 2 dikatakan bahwa masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
Kemudian, mengenai masa keanggotaan BPD, dalam ayat 2 diuraikan bahwa Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Artinya, bila kita menarik sebuah kesimpulan. Antara masa jabatan kepala desa dan BPD itu sama ya. Sama-sama diperpanjang menjadi 8 tahun dengan 2 periodesasi pemilihan.
2. Gaji Badan Permusyawaratan Desa
Mengenai gaji dari BPD saya kira tidak ada bedanya dengan tahun-tahun sebelumnya. Yaitu masih menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kota serta besaran dari gaji tersebut itu terganting dari Peraturan Bupati/Wali Kota dimasing-masing daerah.
Artinya, perihal masalah gaji BPD sendiri tidak ada ketentuan khusus untuk besarannya layaknya pengaturan gaji perangkat desa yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
Akan tetapi, ada yang berbeda setelah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini diterbitkan. Pertama terkait jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan yang diatur dalam Pasal 62 Ayat 3.
Disebutkan dalam pasal dan ayat tersebut di atas, bahwa BPD itu berhak mendapatkan jaminan sosial dibidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Selain itu, dalam Ayat 3, juga mengatur masalah tunjangan purnatugas dari BPD. Yang disitu dikatakan bahwa BPD berhak mendapatakan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ya mendinglah, meskipun tidak sesuai ekspektasi dari usulan BPD kala ikut andil dalam memperjuangkan perubahan Undang-Undang Desa.
Tapi setidaknya, udah ada sedikit perubahan meski tidak terlalu signifikan dalam membantu memperjuangakan nasib dari kesejahteraan BPD di seluruh Indonesia.
Apakah Masa Jabatan BPD Otomatis Diperpanjang ?
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 118 huruf (e) mengatur masa jabatan kepala desa secara jelas. Yaitu Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024, maka dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Namun, setelah saya mencari terkait bagaimana nasib dari perpanjangan masa jabatan dari BPD itu sendiri. Saya tidak menemukan sama sekali pasal yang jelas yang mengatur perihal perpanjangan secara otomatis dari masa jabatan BPD tersebut.
Akan tetapi, Pasal 118 huruf (c) hanya mengatakan bahwa anggota BPD yang masih menjabat pada periode ketiga, mereka dapat menyelesaikan masa jabatanya tersebut menyesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang ini.
Artinya, penuh 8 tahun ya! Tanpa adanya pengaturan yang jelas, apakah diperpanjang otomatis atau tidak.
Demikian sedikit uraian singkat mengenai nasib BPD setelah UU No 3 Tahun 2024 diberlakukan. Semoga bermanfaat