Advertisement

Nebeng Program pada Dana Desa

Oleh Mariyadi13 Maret 2021
nebeng program pada dana desa

Desa yang seharusnya berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri, yang didasarkan pada usulan musyawarah desa dan pemerintah hanya memberikan kisi-kisi. Tapi sekarang, banyak yang nebeng program pada Dana Desa.

 

  • Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa,
  • Stunting dari Dana Desa,
  • Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro dari Dana Desa,
  • Prokes Pilkades dari Dana Desa
  • SDGs dari Dana Desa, bahkan
  • Kebakaran Hutan dan Lahan (Kahutla) pun nantinya bisa berasal dari Dana Desa

 

Belum lagi program tebengan-tebengan yang lain, yang berasal dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk dianggarkan melalui Dana Desa.

Advertisement

 

Kesemuanya wajib, bila tidak dianggarkan atau Desa yang berusaha untuk tidak nurut, maka akan diberikan sanksi.

 

Kalau kita pikir-pikir, ini duit bantuan atau hanya nitip duit saja sih ke Desa?

 

Terus dimana letak kewenangan, yang katanya Desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI sebagaimana termuat dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa?

 

Nebeng Program pada Dana Desa
Gambar : Pasal 1 Ayat 1 UU Desa

 

Kalau hal ini terus dibiarkan, maka tidak mungkin, semua program, yang berasal dari pemerintah, baik itu Pusat bahkan sampai ke Tingkat Kecamatan akan ditebengkan melalui Dana Desa dengan dalih visi-misi dan sanksi sebagai senjata utama.

 

Padahal, kalau dipikir-pikir. Berapa sih jumlah Dana Desa yang dikucurkan pemerintah ke desa-desa?

 

Paling juga tidak lebih dari Rp. 900 juta. Bila rata-rata total Dana Desa 2021 yang jumlahnya Rp. 70 triliun dibagi jumlah Desa yang totalnya mencapai 83.931.

 

Iya, kan?

 

Terus kira-kira, jika Dana Desa sudah untuk menganggarkan program-program diatas ditambah program-program tebengan yang lain. Lalu dimana duit yang katanya untuk membangun dari pinggiran itu?

 

Nah inilah yang seharunya pemerintah pikirkan.

 

Jangan sampai dana yang seharusnya dipergunakan untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tertuang dalam pertimbangan lahirnya Undang-Undang Desa.

Pertimbangan Lahirnya Undang-Undang Desa
Gambar : Pertimbangan Lahirnya Undang-Undang Desa

Malah menjadi dana tebengan, yang tidak mampu mencover dan membiayai usulan yang berasal dari masyarakat dimasing-masing Desa setempat.

Advertisement

Bagikan Artikel

Penulis Artikel

Mariyadi

Mariyadi adalah Business Assistant (BA) KDKMP di Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Pengalamannya yang lebih dari 10 tahun dimulai dari akar rumput sebagai perangkat desa, lalu diperdalam sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kemendes PDT. Tulisan-tulisan di blog ini lahir dari persimpangan unik ketiga peran tersebut, dan ditujukan untuk menjadi referensi praktis yang menjembatani kebijakan dengan realita lapangan, menuju kemandirian desa dan koperasi desa Indonesia.