Nebeng Program pada Dana Desa
Desa yang seharusnya berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri, yang didasarkan pada usulan musyawarah desa dan pemerintah hanya memberikan kisi-kisi. Tapi sekarang, banyak yang nebeng program pada Dana Desa.
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa,
- Stunting dari Dana Desa,
- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro dari Dana Desa,
- Prokes Pilkades dari Dana Desa
- SDGs dari Dana Desa, bahkan
- Kebakaran Hutan dan Lahan (Kahutla) pun nantinya bisa berasal dari Dana Desa
Belum lagi program tebengan-tebengan yang lain, yang berasal dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk dianggarkan melalui Dana Desa.
Kesemuanya wajib, bila tidak dianggarkan atau Desa yang berusaha untuk tidak nurut, maka akan diberikan sanksi.
Kalau kita pikir-pikir, ini duit bantuan atau hanya nitip duit saja sih ke Desa?
Terus dimana letak kewenangan, yang katanya Desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI sebagaimana termuat dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa?
Kalau hal ini terus dibiarkan, maka tidak mungkin, semua program, yang berasal dari pemerintah, baik itu Pusat bahkan sampai ke Tingkat Kecamatan akan ditebengkan melalui Dana Desa dengan dalih visi-misi dan sanksi sebagai senjata utama.
Padahal, kalau dipikir-pikir. Berapa sih jumlah Dana Desa yang dikucurkan pemerintah ke desa-desa?
Paling juga tidak lebih dari Rp. 900 juta. Bila rata-rata total Dana Desa 2021 yang jumlahnya Rp. 70 triliun dibagi jumlah Desa yang totalnya mencapai 83.931.
Iya, kan?
Terus kira-kira, jika Dana Desa sudah untuk menganggarkan program-program diatas ditambah program-program tebengan yang lain. Lalu dimana duit yang katanya untuk membangun dari pinggiran itu?
Nah inilah yang seharunya pemerintah pikirkan.
Jangan sampai dana yang seharusnya dipergunakan untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tertuang dalam pertimbangan lahirnya Undang-Undang Desa.
Malah menjadi dana tebengan, yang tidak mampu mencover dan membiayai usulan yang berasal dari masyarakat dimasing-masing Desa setempat.