P2KD adalah, Maksud, Tugas dan Tanggung Jawab

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) adalah salah satu proses demokratisasi yang penting dalam pemerintahan desa.

 

Untuk menyelenggarakan Pilkades dengan sukses dan adil, diperlukan sebuah panitia khusus yang bertugas mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tersebut.

 

Panitia inilah yang dikenal dengan singkatan P2KD, atau Panitia Pemilihan Kepala Desa. P2KD adalah sebuah entitas yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

 

Proses pembentukan P2KD biasanya dilakukan melalui rapat paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan BPD.

 

Anggota P2KD sendiri terdiri dari berbagai unsur, termasuk perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Mereka memiliki tugas yang sangat penting dalam menyelenggarakan Pilkades di desa tertentu.

 

Apa saja tugas dan tanggung jawab P2KD dalam Pilkades?

 

Berikut adalah beberapa di antaranya:

 

1. Perencanaan dan Koordinasi: P2KD bertanggung jawab untuk merencanakan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa. Ini termasuk merencanakan tata cara pelaksanaan kampanye dan pemilihan itu sendiri.

 

2. Pendanaan: Mereka juga bertugas untuk merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat. Ini penting agar proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan keuangan.

 

3. Pendaftaran dan Penetapan Pemilih: P2KD harus melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih, memastikan bahwa semua warga yang berhak memiliki hak suara dapat berpartisipasi dalam pemilihan.

 

4. Penjaringan dan Penyaringan Calon: Mereka melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon, memastikan bahwa calon-calon yang muncul memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

 

5. Pemungutan Suara: P2KD memiliki peran penting dalam pemungutan suara. Mereka harus memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan, dan tempat pemungutan suara. Mereka juga harus melaksanakan pemungutan suara pada TPS induk dan desa yang hanya memiliki satu TPS.

 

6. KPPS: Bagi desa yang memiliki lebih dari satu TPS, P2KD harus membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertanggung jawab atas pemungutan suara di setiap TPS.

 

7. Sosialisasi Protokol Kesehatan: P2KD juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan kepada KPPS. Ini sangat penting terutama dalam situasi seperti pandemi, untuk memastikan pemilihan berjalan aman dan sehat.

 

8. Pengumuman Hasil: P2KD harus menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan kepada masyarakat.

 

9. Penetapan Calon Terpilih: Yang tak kalah penting, P2KD juga harus menetapkan calon Kepala Desa terpilih berdasarkan hasil pemilihan.

 

P2KD adalah pilar penting dalam menjalankan Pilkades secara transparan, adil, dan demokratis.

 

Dengan menjalankan tugas-tugas mereka dengan baik, mereka dapat memastikan bahwa masyarakat desa memiliki perwakilan yang dipilih secara sah dan sesuai dengan keinginan mereka dalam pemerintahan desa.

 

Sebagai warga desa, kita perlu memberikan dukungan kepada P2KD dan berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan kepala desa untuk memperkuat demokrasi lokal kita.