Apa itu Padat Karya Tunai Desa,Manfaat dan Tujuanya

6 alasan inilah yang melatarbelakangi lahirnya program padat karya tunai desa.

 

  1. Masih tingginya gizi buruk dan stunting,
  2. Masih tingginya angka pengangguran,
  3. Masih tingginya angka kemiskinan,
  4. Masih tingginya tingkat kesehjateraan pendapat,
  5. Tingginya jumlah desa tertinggal,dan
  6. Terjadinya migrasi dan urbanisasi yang tinggi.

 

Perlu langkah nyata untuk mengatasi ke enam masalah tersebut,salah satunya memanfaatkan dana desa guna percepatan penurunan kemiskinan dan ketimpangan.

 

#1.Penurunan angka kemiskinan menuju satu digit

 

data kemiskinan

Lihat data BPS,

Berdasarkan data tersebut kita dapat melihat bagaimana tren penurunan angka kemiskinan,dan di tahun 2017 angka kemiskinan di Indonesia turun menjadi 10,12 dengan jumlah total penduduk miskin sebesar 26,58 juta jiwa.

Ini cukup baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,mulai september 2014 sampai 2017 dan angka penurunan jumlah orang miskin terbaik di tahun lalu.

Bukan tidak mungkin dengan intervensi melalu program padat karya tunai desa dapat menjadi satu digit di tahun 2018.

 

#2.Penurunan ketimpangan antar kelompok pendapatan

 

data pendapatan penduduk indonesia

Pernah mendengar lagu Rhoma Irama :

“Yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin”

 

…..Itu terbukti benar.

Sejak lama masalah ini tidak dapat terselesaikan oleh kita.

Saya tidak akan menyalahkan pemerintah secara mutlak dalam hal ini,Pemerintah hanya dapat menjebatani melalui peraturan dan kitalah yang menjadi subjek utama pelaku peraturan tersebut.

 

Maju dan tidaknya,baik dan buruknya tergantung kita dalam mengelolanya.

Walaupun terkadang masih ada peraturan yang masih kurang pro atau merakyat ada baiknya anda menyikapinya dengan baik dan hati yang lapang.

 

Kembali ke data BPS,terkait ketimpangan antar kelompok pendapatan.

Sebenarnya di Pemerintahan Pak Jokowi hampir semua  target tercapai untuk mengatasi ketimpangan pendapatan.

Coba anda lihat data statistik di atas, dari tahun 2015 sampei dengan 2017,rata rata antara target dan realisasi tidak jauh selesihnya.

 

Itu berdasarkan data lho..

………kalau realisasi sesungguhnya kan,yang merasakan anda !!!

 

#2.Peningkatan indeks Pembangunan Manusia ( IPM )

indeks Pembangunan Manusia

Dari data IPM di atas

Hampir semua dari tahun 2014 sampai 2016 antar target dan realisasi tercapai.

Tren tersebut juga menunjukan peningkatan dari tahun ke tahun serta target besar ada di tahun 2019 dengan target peningkatan IPM sebesar 71,98.

Selain itu, percepatan penurunan kemiskinan dan ketimpangan juga ada langkah nyata mengatasi kendalan dalam meningkatkan akses pelayanan dasar penduduk seperti,menfasilitasi dalam pembuatan akta kelahiran anak,membuatkan akses sanitasi yang layak bagi masyarakat,penduduk miskin di dorong pentingnya bersekolah,dan membuatkan sarana air bersih bagi masyarakat.

 

Apa Manfaat Padat Karya Tunai Desa

 

Seperti yang kita tahu bersama bahwa program padat karya tunai desa  merupakan  program yang mengutamakan sumber daya lokal,tenaga kerja lokal,dan teknologi lokal desa.

Artinya banyak sekali manfaat yang bisa di rasakan masyarakat jika program ini berjalan dengan baik.

Berikut ini 6 manfaat dari padat karya tunai desa.

==1. Produksi dan nilai tambah,

==2. Perluasan kesempatan kerja sementara,

==3. Penciptaan upah/tambahan pendapatan,

==4. Perluasan mutu dan akses pelayanan dasar,

==5. Penurunan angka stunting,dan

==6. Terbukanya desa terisolir.

 

Siapa Sasaran Program Padat Karya Tunai Desa ?

 

Bila anda membaca salah satu tujuan padat karya tunai desa ialah menciptakan lapangan pekerjaan.

Sudah barang tentu,pengangguran adalah sasaran dari program ini.

Lalu kemudian seperti penerima kartu PKH,KIP, KIS,serta penduduk yang masuk data stunting harus mendapatkan peluang yang lebih untuk dapat bekerja dan menerima upah dalam membantu pembangunan desa melalui dana desa.

Untuk upahnya sendiri harus di bayarkan oleh desa dalam rentan harian atau mingguan,agar mereka dapat memenuhi kebutuhanya sehari hari.

 

Mekanisme Penganggaran Padat Karya Tunai Desa dalam Dana Desa

 

Penganggaran padat karya tunai desa di anggarkan melalui dana desa dengan memperhatikan apa yang telah di atur dalam Surat Keputusan Empat Menteri ( SKB 4 Menteri ).

Di jelaskan dalam keputusan bahwa upah harus 30 % dari nilai pembangunan desa.

Artinya bila ada Rencana Anggaran Biaya (RAB) khususnya di bidang pembangunan (bid.2 APBDes)

Belum sesuai atau mencapai target tersebut ada baiknya di konsultasikan dengan pendamping teknik infrastruktur supaya ada solusi dan target 30% upah tercapai.

 

Mekanisme Penyaluran Dana Desa dalam Padat Karya Tunai

Mekanisme penyaluran dana desa pada tahun ini melalui tiga tahap yaitu :

Tahap pertama sebesar 20 %,

Tahap kedua sebesar 40 %,dan

Tahap ketiga sebesar 40 %.

 

Melihat skema penyaluran dana desa tersebut di harapkan manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat desa.

Terkait aturan penyaluran dana desa tahun 2018 di atur dalam PMK No. 225/2017  tentang

Perubahan Kedua atas PMK No. 50/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.

 

Untuk lebih pahamnya tentang skema padat karya tunai desa,

lihat gambar dibawah ini

 

mekanisme penyaluran dana desa

Terakhir,

Mudah – mudahan program ini bisa berjalan dengan baik dan semoga khusus 100 kabupaten dan 1.000 desa yang menjadi project padat karya tunai ( cash for work ) bisa menjalankan tugasnya dengan sukses agar kedepan semua desa di Indonesia bisa padat karya serta bisa mengemban amanah yang di berikan Menko PMK.