Updesa - Maju Bersama Desa
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Berdasarkan UU Desa

Undang-Undang Desa Pasal 19 dan 20 dan Pasal 103 dan 104 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, mengatur kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul, yang meliputi empat aspek yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang...
Kedudukan Desa Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan pengaturan tentang kedudukan desa dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dalam Bab II Undang-Undang tersebut, diatur mengenai kedudukan dan jenis desa. Pasal 5 Undang-Undang Desa menyebutkan bahwa desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota....
Simposium Desa 2023 : Evaluasi Kinerja Pendamping Desa

Saya suka dengan hasil kesepakatan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) dan Dewan Pimpinan Nasional Persatuan perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang dibacakan tempo hari Minggu (19/2/2023) dalam acara Simposium Desa 2023 di...
Masa jabatan BPD adalah 6 Tahun

Masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah salah satu aspek penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPD di desa. BPD merupakan lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan musyawarah desa, memfasilitasi penyelenggaraan pembangunan desa, serta mewakili kepentingan masyarakat...