Pelestarian dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan Pembangunan Desa, Begini Pengalokasiannya dalam APBDes
Pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan pembangunan desa dilaksanakan dalam rangka memanfaatkan dan menjaga hasil pembangunan desa.
Tapi nyatanya, tidak semua desa dapat melaksanakan ketentuan itu.
Terbukti, dari beberapa APBDes yang pernah saya periksa. Tidak ada satupun desa yang menganggarkan biaya untuk dialokasikan ke kegiatan tersebut.
Padahal, bila merunut dari segi aturan, jelas sekali, pembiayaan untuk kegiatan itu diperbolehkan.
Tapi kenapa pemerintah desa tidak menganggarkannya?
Jawabannya ada dua: meraka tidak tahu regulasinya ataukah mereka takut untuk mengganggarkannya.
Padahal, penganggaran di APBDes untuk kegiatan pelestarian dan pemanfaatan hasil pembangunan desa itu sangat dibutuhkan sekali.
Hal ini dimaksudkan, supaya tidak ada dualisme pendataan hasil aset desa antar program.
Dan juga, bila ada hasil pembangunan desa yang butuh perbaikan, akan segera cepat tertangani.
Lalu bagaimana langkah pemerintah desa untuk dapat menganggarkan kegiatan ini?
Dijelaskan dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Pasal 83 ayat (1) sampai dengan (5), bahwa pemerintah desa dapat mengalokasikan anggaran ini dengan langkah-langkah :
Satu, membentuk dan meningkatkan kapasitas kelompok pelestarian dan pemanfaatan hasil pembangunan desa;
Dua, pembentukan kelompok sebagaimana dimaksud di atas, ditetapkan dengan keputusan kepala desa;
Tiga, kelompok melakukan pendataan hasil kegiatan pembangunan yang perlu dilestarikan dan dikelola pemanfaatannya;
Empat, menyusun regulasi berupa peraturan desa tentang pelestarian dan pemanfaatan hasil pembangunan desa; dan
Kelima, pemerintah desa mengalokasikan pemanfaatan dan pelestarian tersebut kedalam dokumen APBDes.
Terakhir, sebagai penutup. Hendaknya pemerintah desa, sebelum melakukan pengalokasian anggaran untuk kegiatan tersebut.
Silahkan ikuti langkah-langkah yang sudah saya jelaskan di atas, supaya tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan.