Pembayaran Gaji Perangkat Desa: Kejelasan dari Dana Desa

Dana Desa seringkali menjadi sumber utama pembiayaan bagi program dan pembangunan desa. Namun, pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah Dana Desa dapat digunakan untuk membayar gaji perangkat desa? Mari kita bahas dengan lebih jelas.

 

Pertama-tama, perlu diketahui bahwa penghasilan tetap perangkat desa dapat dibiayai dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) selain dari dana desa. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

 

Pembayaran Gaji Perangkat Desa

 

Sebagai sumber pendanaan, ADD merupakan dana perimbangan yang diterima oleh setiap kabupaten atau kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten atau kota. Namun, jika ADD tidak mencukupi untuk membayar gaji perangkat desa, penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain dari dana desa.

 

Hal ini sesuai dengan Pasal 81B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa jika ADD tidak mencukupi untuk membayar gaji perangkat desa, maka sumber pendanaannya dapat diambil dari sumber lain dalam APBDesa selain dari dana desa.

 

Walaupun Dana Desa tidak dapat digunakan untuk membayar gaji atau penghasilan tetap perangkat desa, APBDesa dapat menjadi alternatif sumber pendanaan untuk pembiayaan penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya jika ADD tidak mencukupi.

 

Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa perangkat desa memiliki peran penting dalam pengelolaan desa. Oleh karena itu, dana untuk penghasilan tetap perangkat desa harus dipastikan terpenuhi dari sumber pendanaan yang sah dan tepat. Dengan demikian, desa dapat berjalan dengan baik dan perangkat desa dapat menjalankan tugasnya dengan baik pula.

 

Demikianlah penjelasan singkat mengenai kejelasan pembayaran gaji perangkat desa dari Dana Desa. Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi masyarakat.