Apa itu Pemerintah Desa,Struktur dan Tupoksi

updesa.com – Sengaja saya tuliskan artikel mengenai pemerintah desa secara lengkap dan jelas.

 

3 tahun ini saya mengamati perilaku desa  sudah banyak berubah.

Kenapa ?

Hal ini mungkin karena lahirnya undang undang desa .

 

Kantor desa  yang tadinya sepi sekarang menjadi ramai.

Perangkat  Desa  yang malas sekarang agak tertib.

Itu dampak positifnya…

 

Lalu apa dampak negatifnya ?

Menurut pengamatan saya sih

… sekarang bila anda mencari atau pengen ketemu dengan Kepala  Desa  agar sulit

Anggaran Dana Desa  terkesan di tutup – tutupi.

 

Itu sih menurut saya.

…kalau menurut anda bagaimana ?

 

Padahalkan pejabat tertinggi dalam pemerintah desa  kan di pegang oleh Kepala  Desa

Lalu dibantu oleh Sekertaris desa ,Kepala  seksi dan Kepala  urusan serta Kepala  dusun.

 

Ada yang bilang juga bahwa bapak kita di desa kan… Kepala Desa ?

.. benar gak !

Jawab ya,kok susah amat…

 

Pemerintah Desa  yang baik ialah pemerintah yang selalu ada buat masyarakatnya

Jika bertemu saja sulit,gimana mau melayani.

Gimana mau mengayomi

Gimana mau mendengarkan aspirasi

Coba gimana hayo…

 

Ingat tupoksi

Ingat amanah

Ingat visi dan misi ketika mencalonkan

Coba ingat

 

Dan sebaik – baiknya manusia ialah manusia yang selalu ingat akan janjinya

Jangan,

saya katakan jangan…

… Selalu ingat kata kata saya,

ketika anda menjadi seorang pejabat penting,Jangan lupa janji ya.

 

Sebenarnya saya ingin bercerita sebelum masuk ke artikel ini.

Namun, demi menghemat waktu mungkin bisa kita sambung di lain waktu.

 

Saya yakin sudah banyak blog atau website yang membahas materi tentang pemerintah Desa

Tetapi saya yakin juga,belum ada yang membahasnya secara lengkap dan detail.

 

Mereka membahas secara terpotong-potong

dan terbagi di masing masing pos artikel.

Ya mungkin karena waktunya tidak ada atau jenuh dalam menulisnya.

Jadi lebih enak nulis sedikit lalu diterbitkan

Nulis lagi lalu diterbitkan.

 

Saya katakan wajar…

Karena saya pun menyelesaikan artikel ini juga dalam waktu yang lumayan lama

 

Pertama saya harus membaca secara cermat dan teliti

Kedua saya harus mengumpulkan banyak sekali berkaitan artikel diatas

Dan yang ketika saya harus ber imajinasi agar artikel ini layak terbit

 

… dan mendapatkan rangking teratas dari google

seperti artikel inovasi Desa yang telah saya terbitkan.

 

Updesa  akan tetap mengunakan tata bahasa yang santai tapi  tetap santun disetiap artikel yang disajikan

.

Supaya apa ?

…supaya anda tidak terlalu bosan membacanya dan apa yang saya sampaikan

Akan mudah di pahami dan mudah di mengerti.

 

Memang setiap penulis akan menggunakan metode berbeda

Untuk menyampaikan apa yang ditulisnya..

…tetapi apakah mereka mengerti apa yang pembaca inginkan.

Mereka hanya tahu membuat dan tidak tahu menyajikannya.

 

Berbekal pengalaman itulah saya mencoba mengubah tata bahasa di setiap artikel yang

Saya terbitkan.

Karena saya tidak mau,

….menulis panjang panjang tapi tidak di baca.

 

Dan yang paling parah nulis panjang panjang tidak mengerti apa yang di maksud dari

Yang mereka tulis..

Kan mubajir

Buang buang waktu saja.

 

Wah, sudah terlalu panjang saya bercerita tetapi  intinya mudah mudahan penjelasan

Mengenai pemerintah Desa ,tupoksi dan yang lainya tersampaikan.

 

Ok kita mulai saja ya !

 

Sengaja saya membuatkan daftar isi mengenai topik ini

untuk memudahkan anda dalam mencari informasi  yang akan anda baca nantinya.

 

DAFTAR ISI

    1. Penyelenggara Pemerintah Desa
    2. Syarat menjadi Perangkat Desa
    3. Besaran Gaji Perangkat Desa
    4. Larangan Perangkat Desa
    5. Pemberhentian Perangkat Desa
    6. Struktur Pemerintah Desa
      1. Contoh Struktur Pemerintah Desa
    7. Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa
        1. Tugas Kepala Desa
        2. Tugas Sekertaris Desa
        3. Tugas Kaur Umum
        4. Tugas Kaur Keuangan
        5. Tugas Kaur Perencanaan
        6. Tugas Kepala Seksi Pemerintahan
        7. Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan
        8. Tugas Kepala Seksi Pelayanan
        9. Tugas Kepala Dusun

 

Penyelenggara Pemerintah Desa

 

Penyelenggaraan pemerintah desa

Didalam Struktur Pemerintahan  Desa   bahwa pimpinan tertinggi dipegang oleh Kepala  Desa  di bantu Perangkat  Desa  sebagai patner sejati demi berkembang dan majunya sebuah Desa .

 

Tanpa ada dukungan dari mereka sudah bisa di pastikan roda Pemerintahan Desa  tidak akan berjalan.

 

Oleh sebab itu,

cara memilih Perangkat  Desa  biasanya dipilih  Kepala  Desa  setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.

 

Untuk bisa menjadi Perangkat  desa  juga tidak mudah karena harus memenuhi syarat – syarat

Yang telah ditetapkan dalam undang undang desa .

 

Berikut ini saya uraikan syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi Perangkat  Desa

seperti tertuang dalam UU desa  Pasal 50.

 

Syarat Menjadi Perangkat Desa

 

=1. Pendidikan minimal SLTA/SMA/SMK

=2. Umur 20 sampai dengan 42 tahun

=3. Terdaftar sebagai penduduk desa  setempat sekurang kurangnya 1 tahun

=4. Syarat lainya diatur Kabupaten/Kota.

 

Nah,jika anda telah memenuhi persyaratan tersebut anda bisa langsung melamar menjadi

Perangkat  Desa ,asalkan di desa mu membuka recrutment.

Jangan sampai anda melamar jika semua Perangkat  terpenuhi.

Mau ditaruk mana,kan jadi bingung.

 

Besaran Gaji Perangkat Desa

 

gaji perangkat desa

Siapa sih yang mau bekerja tanpa digaji alias swadaya.

Saya yakin pasti anda tidak mau !

 

Banyak kalangan masyarakat penasaran tentang berapa besar sih gaji yang diterima

Perangkat  desa  tiap bulanya.

Diatas upah minimum atau dibawah upah minimum ?

 

Yang pasti saya akan menjelaskan secara gambang dan terang terangan hanya khusus anda

Bahwa…

Besaran gaji perangkat desa  bervariasi tiap kabupaten/kota.

Kenapa ?

Karena semua itu di atur dalam Peraturan  kabupaten/kota masing masing.

 

Seperti yang kita tahu bahwa Perangkat  Desa  juga mendapatkan tunjangan dan jaminan

Kesehatan.

Benarkah demikian ?

 

Menurut yang saya baca dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa  sih iya !

Tetapi kenyataannya,semua desa  belum seperti itu.

Mungkin karena keuangan daerah belum mampu membayar ataukah ada persoalan lainya yang

Mendasari permasalahan tersebut.

 

Intinya semua itu telah jelas diatur dalam UU Desa  pasal 66 ayat (1) s/d (6)

yang kurang lebih bunyinya seperti berikut :

 

== 1. Kades beserta Perangkat  akan memperoleh penghasilan tetap setiap bulanya

== 2. Pengahasilan tersebut di peroleh dari dana perimbangan APBN yang

diterima Kabupaten dan di tetapkan dalam APBD Kabupaten/Kota.

==3. Selain penghasilan tetap yang diterima setiap bulanya kades dan Perangkat  juga

mendapatkan tunjangan yang bersumber dari APBDes.

==4. Lalu kemudian selain penghasilan tetap dan tunjangan,kades dan Perangkat  mendapatkan

Jaminan kesehatan.

==5. Terkait point (1),(3),dan (4) serta penerimaan sah lainya di atur pemerintah kabupaten/kota.

 

Setelah anda membaca kelima ayat  tersebut

Pasti anda bertanya-tanya tentang ayat (3) dan (4)

Pertanyaan tersebut karena tunjangan dan jaminan kesehatan jarang sekali masuk ke postur

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  (APBDesa ).

 

Padahalkan sudah jelas undang undang memerintahkan.

Apa karena APBD gak cukup atau bagaimana

Ya kita lihat sajalah,

apakah tahun depan Pemerintah Kabupaten/Kota sudah bisa merealiasikan ayat (3)(4)

atau belum!!!

 

Larangan Perangkat Desa

 

Tindakan dikriminasi kerap kali dilakukan bila seseorang telah mempunyai jabatan

Entah itu memfitnah,mengancam,atau lainya.

 

Intinya Perangkat  Desa  harus paham benar,jangan sampai ketika anda memegang

Sebuah jabatan kemudian bertindak sesuka hati dan arogan kepada masyarakat .

 

Satu lagi…

Ini yang kerap kali dilupakan oleh Perangkat  Desa  dan masih sering dilakukan

Padahal secara jelas jelas undang undang Desa  melarangnya.

 

Apa tu ?

Di pasal 51 huruf (j) dikatakan bahwa Perangkat  Desa  dilarang

“ ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilu dan pilkada “

 

Nah lo,pasti ada kan…

Perangkat  Desa  yang menjadi ketua PPK,PPS dan KPPS.

Padahal secara terang terangan dilarang.

 

Untuk lebih jelasnya terkait apa saja larangan bagi Perangkat  Desa .

Berikut ini penjelasan dari undang undang Desa  :

 

== Merugikan kepentingan umum.

== Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri dan merugikan pihak lain.

== Menyalah gunakan wewenang.

== Dikriminatif.

== Meresahkan kelompok masyarakat.

== Pengurus partai politik.

== Melakukan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme.

== Menjadi Pengurus atau Anggota Organisasi terlarang.

== Rangkap jabatan seperti BPD dan Dewan Perwakilan Rakyat mulai dari Kabupate

Sampai dengan pusat.

== Melanggar sumpah janji jabatan.

== Absen dari Tugas selama 60 hari tanpa keterangan.

 

Dari beberapa larangan diatas sebaiknya anda jauhi jika anda masih

Ingin menjadi atau mencalonkan Perangkat  Desa .

 

Pemberhentian Perangkat Desa

 

Setelah kita memahami apa saja larangan Perangkat  Desa ,

Tentulah kita harus tahu apa saja sanksi jika melanggar larangan tersebut.

 

Ada 2 sanki yang diberikan jika Perangkat  Desa  benar benar melakukan tindakan di atas.

Pertama : berikan sanksi administrasi berupa teguran lisan,dan

Kedua     : berikan sansksi administrasi berupa teguran tertulis.

 

Jika kedua teguran tersebut tidak di indahkan oleh Perangkat  Desa  yang melanggar

Ada baiknya hentikan sementara dan bila masih

ngeyel (melakukan kesalahan berulang ulang ) hentikan saja selamanya.

 

Selayaknya pengangkatan Perangkat  Desa  yang menggunakan surat keputusan dari

Kepala  Desa .

Sebaiknya pemberhentian pun harus mendapatkan perlakuan yang sama.

 

Untuk jelasnya mengenai pemberhentian Perangkat  Desa

Berikut ini 3 alasan kenapa Perangkat  Desa  di berhentiakan :

 

== Meninggal dunia

== Kemauan sendiri

== di berhentikan

 

Dalam hal diberhentian harus memenuhi unsur usur di bawah ini

 

## Usia genap 60 tahun.

## Berhalangan tetap/permanent.

## Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat  Desa

## Melanggar larangan sebagai Perangkat  Desa .

serta untuk ketentuan lainya di atur dalam Peraturan  Kabupaten/Kota.

 

Struktur Pemerintah Desa

 

Lahirnya undang undang Desa  mau tidak mau mengubah susunan dari

Organisasi pemerintah Desa .

 

Yang paling mencolok dari perubahan tersebut ialah adanya nama

Kepala  Seksi ( Kasi ) di bagan Struktur Pemerintahan Desa .

 

Seperti yang kita ketahui bahwa Fungsi utama dari tata kerja pemerinta Desa  sebagaimana

Tergambar dalam susunan Organisasi pemdes ialah untuk mengatur tupoksi dan menjaga

Hubungan antar lembaga di pemerintah Desa .

 

Tanpa adanya Struktur yang baik,

Pasti tata Pemerintahan akan tumpang tindih dan tidak teratur.

 

Terbukti !!!

Pencarian mengenai contoh Struktur pemerintah Desa  yang sesuai UU Desa

selalu saja ramai dan rata rata jumlah pengunjung tiap bulan selalu ada.

 

Artinya

Kehausan pemdes akan informasi  telah meningkat dan tentunya ini

Akan lebih baik kedepan demi ketertiban Desa .

 

Contoh Struktur Pemerintah Desa

 

struktur pemerintah desa

struktur pemerintah desa

 

 

Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa

 

Perangkat  Desa  berkedudukan sebagai pembantu Kepala  Desa .

Lalu siapa saja sih Perangkat   Desa  itu ?

Sebagaimana di atur dalam permendagri nomor 84 tahun 2015 pasal 2 ayat 2

Dikatakan bahwa Perangkat  Desa  terdiri dari sekertariat Desa ,pelaksana kewilayahan dan

Kepala  teknis.

 

Sekertariat Desa  seperti yang tertuang didalam pasal 2 di pimpin oleh

Seorang sekertaris Desa  dengan di bantu maksima 3 Kepala  urasan dan minimal

2 Kepala  urusan.

 

Sedangkan Kepala  kewilayan merupakan unsur pembantu kades sebagai satuan Tugas

Kewilayah.

Di Desa  Kepala  kewilayan juga di sebut Kepala  dusun,bayan atau sebutan lainya.

 

Untuk Kepala  teknis sebagaiman di atur dalam permendagri  84 tahun 2015 terdiri

Paling banyak 3 orang dan paling sedikir 2 orang.

Hal itu sejalan dengan jumlah Kepala  urusan di atas.

 

Lalu siapa saja Kepala  urusan dan Kepala  seksi yang tertuang dalam permendagri

Tersebut ?

 

Saya akan mencoba menggambarka siapa saja nama Kepala  urusan dan Kepala  seksi

Yang tertuang dalam Peraturan  tersebut.

 

Untuk Kepala  urusan sendiri terdiri dari :

== Kepala  Urusan Tata Usaha dan Umum

== Kepala  Urusan Keuangan,dan

== Kepala  Urusan Perencanaan

 

Sedangkan untuk Kepala  seksi terdiri dari

== Kepala  Seksi Pemerintahan

== Kepala  Seksi Kesejahteraan,dan

== Kepala  Seksi Pelayanan.

Itulah gambaran nama nama Kepala  urusan dan Kepala  seksi yang tertuang dalam Permendagri no 84 tahun 2015.

tugas dan fungsi perangkat desa

Tugas dan Fungsi Kepala  Desa

 

Kepala  Desa  merupakan unsur pimpinan pemerintah Desa  yang berTugas

Menyelenggarakan penyelenggaraan pemerintah Desa ,melaksanakan pembangunan,

Melaksankan pembinan dan pemberdayaan.

Selain itu,terkait tupoksi Kepala  Desa  juga di atur dalam Undang – undang  Desa  pasal 26 ayat (1).

 

Tugas Kepala Desa

 

== Menetapkan Perdes ( Peraturan  Desa  )

== Menetapkan APBDes

== Memimpin Penyelenggaraan Pemdes

== Mengangkat Perangkat  Desa

== Menghentikan Perangkat  Desa

== Pemegang kekuasaan atas aset Desa  dan keuangan

== Membina kehidupan,ketentraman,ketertiban masyarakat Desa .

== Meningkatkan Ekonomi Desa

== Mengembangkan sumber PAD

== Koordinator Pembangunan Desa

== Memanfaatkan TTG

== Mewakili Desa  di dalam atau diluar pengadilan

== Mengembangkan kehidupan Sos Bud Masyarakat Desa .

 

 

Fungsi Kepala Desa :

 

== menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan

masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat,

administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

== melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan

bidang pendidikan, kesehatan.

== pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi

masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

== pemberdayaan masyarakat, seperti Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi,

politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

== menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 

 

Tugas Sekertaris Desa

 

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa

 

Tugas sekertaris desa :

 

== Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi Pemerintahan.

== Menyusun dan Melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDes

== Menyusun Rancangan Perdes tentang APBDes,Perubahan APBDes dan

Pertanggung jawaban pelaksanaan APBDes.

== Melakukan Pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah di tetapkan

Dalam APBDes

 

Fungsi Sekertaris Desa :

 

== Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.

== Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi Perangkat  desa, penyediaan prasarana Perangkat  desa dan kantor,

penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

== Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan

dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa,

Perangkat  Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan desa lainnya.

== Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa,

menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program,

serta penyusunan laporan.

 

Tugas dan Fungsi Kepala  urusan

Dalam undang undang desa terbaru di jelaskan bahwa kepala urusan maksimal

Terdiri dari  3 orang dan minimal 2 orang.

 

Kemudian kepala urusan merupakan unsur staf sekertariat yang mempunyai Tugas

Pemerintahan.

Berikut ini Tugas dan Fungsi kepala urusan (kaur ) :

 

Tugas Kaur Umum

 

== Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan Tugas-Tugas Pemerintahan.

 

Fungsi kepala urusan tata usaha dan umum :

 

== Melaksanakan urusan tata naskah

== Melaksanakan urusan administrasi surat menyurat

== Melaksanakan urusan arsip,ekspedisi, dan penataan administrasi Perangkat  desa

== Penyediaan prasarana Perangkat  desa dan kantor

== Penyiapan rapat

== Pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

 

 

Tugas Kaur Keuangan

 

== Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan Tugas-Tugas Pemerintahan.

 

Fungsi kepala urusan keuangan :

 

== Pengurusan administrasi keuangan.

== Mengurus administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran.

== Verifikasi administrasi keuangan

== Verifikasi admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat  Desa, BPD,

dan lembaga Pemerintahan desa lainnya.

Tugas Kaur Perencanaan

 

== Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan Tugas-Tugas Pemerintahan.

Fungsi kepala urusan perencanaan :

 

== Mengoordinasikan urusan perencanaan

== Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa

== Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan

== Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

Tugas dan Fungsi Kepala seksi

 

sudah saya jelaskan diatas bahwa kepala seksi merupakan kepala yang mengurusi

bidang teknis di desa.

Baik teknis Pemerintahan,kesejahteraan dan pelayanan.

 

lalu terkait jumlah kepala seksi di desa maksimal ada 3 orang yang terdiri dari

Kepala seksi Pemerintahan,kesejahteraan dan Pelayanan.

Untuk tupoksi dari ketiga seksi tersebut silahkan baca di bawah ini

 

 

Tugas Kepala Seksi Pemerintahan

 

== membantu Kepala Desa sebagai pelaksana Tugas operasional.

 

Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan :

 

== Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan.

== Menyusun rancangan regulasi desa.

== Pembinaan masalah pertanahan.

== Pembinaan ketentraman dan ketertiban.

== Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan

pengelolaan wilayah.

== Pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan

 

== membantu Kepala Desa sebagai pelaksana Tugas operasional.

 

Fungsi Kepala Seksi kesejahteraan :

 

== Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan,

pembangunan bidang pendidikan,dan kesehatan.

== Sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik,dan

lingkungan hidup,

== Pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna

 

 

Tugas Kepala Seksi Pelayanan

 

== membantu Kepala Desa sebagai pelaksana Tugas operasional.

 

Fungsi Kepala Seksi Pelayanan :

 

== Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan

kewajiban masyarakat.

== Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat.

== Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan

Tugas dan Fungsi Kepala  kewilayahan/Dusun

 

Kepala kewilayahan atau yang sering akrab kita sebut dengan Kepala Dusun ( Kadus )

Merupakan unsur Perangkat  desa yang berkedudukan di wilayah masing masing RT.

 

Dalam hal ini kadus biasanya dibantu oleh ketua rukun tetangga dalam menjalankan

Tugasnya.

 

Sebagai kepala kewilayan kadus juga merupaka posisi sakral dalam mengatur warganya

Yang berada di naungannya baik dalam penyampaian informasi langsung dari

Pemerintah desa atau lainya.

 

Biasanya juga kadus membawahi beberapa RT dalam mengatur warganya dalam

Melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan.

Terkait tupoksi kepala kewilayahan berikut ini uraian lengkapnya.

 

Tugas Kepala Dusun

 

== Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan Tugasnya di wilayahnya.

 

Fungsi Kepala Kewilayahan :

 

== Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan

masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

== Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.

== Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan

dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.

== Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang

kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan.

 

Nah itulah sedikit penjelasan mengenai struktur pemerintah desa,tugas dan fungsi

Perangkat desa dan penyelenggara pemdes.

Semoga setelah membaca artikel ini anda tahu dan mengerti tupoksi anda masing

Masing di desa.