Apa itu Pemerintah Desa,Struktur dan Tupoksi
updesa.com – Sengaja saya tuliskan artikel mengenai pemerintah desa secara lengkap dan jelas.
3 tahun ini saya mengamati perilaku desa sudah banyak berubah.
Kenapa ?
Hal ini mungkin karena lahirnya undang undang desa .
Kantor desa yang tadinya sepi sekarang menjadi ramai.
Perangkat Desa yang malas sekarang agak tertib.
Itu dampak positifnya…
Lalu apa dampak negatifnya ?
Menurut pengamatan saya sih
… sekarang bila anda mencari atau pengen ketemu dengan Kepala Desa agar sulit
Anggaran Dana Desa terkesan di tutup – tutupi.
Itu sih menurut saya.
…kalau menurut anda bagaimana ?
Padahalkan pejabat tertinggi dalam pemerintah desa kan di pegang oleh Kepala Desa
Lalu dibantu oleh Sekertaris desa ,Kepala seksi dan Kepala urusan serta Kepala dusun.
Ada yang bilang juga bahwa bapak kita di desa kan… Kepala Desa ?
.. benar gak !
Jawab ya,kok susah amat…
Pemerintah Desa yang baik ialah pemerintah yang selalu ada buat masyarakatnya
Jika bertemu saja sulit,gimana mau melayani.
Gimana mau mengayomi
Gimana mau mendengarkan aspirasi
Coba gimana hayo…
Ingat tupoksi
Ingat amanah
Ingat visi dan misi ketika mencalonkan
Coba ingat
Dan sebaik – baiknya manusia ialah manusia yang selalu ingat akan janjinya
Jangan,
saya katakan jangan…
… Selalu ingat kata kata saya,
ketika anda menjadi seorang pejabat penting,Jangan lupa janji ya.
Sebenarnya saya ingin bercerita sebelum masuk ke artikel ini.
Namun, demi menghemat waktu mungkin bisa kita sambung di lain waktu.
Saya yakin sudah banyak blog atau website yang membahas materi tentang pemerintah Desa
Tetapi saya yakin juga,belum ada yang membahasnya secara lengkap dan detail.
Mereka membahas secara terpotong-potong
dan terbagi di masing masing pos artikel.
Ya mungkin karena waktunya tidak ada atau jenuh dalam menulisnya.
Jadi lebih enak nulis sedikit lalu diterbitkan
Nulis lagi lalu diterbitkan.
Saya katakan wajar…
Karena saya pun menyelesaikan artikel ini juga dalam waktu yang lumayan lama
Pertama saya harus membaca secara cermat dan teliti
Kedua saya harus mengumpulkan banyak sekali berkaitan artikel diatas
Dan yang ketika saya harus ber imajinasi agar artikel ini layak terbit
… dan mendapatkan rangking teratas dari google
seperti artikel inovasi Desa yang telah saya terbitkan.
Updesa akan tetap mengunakan tata bahasa yang santai tapi tetap santun disetiap artikel yang disajikan
.
Supaya apa ?
…supaya anda tidak terlalu bosan membacanya dan apa yang saya sampaikan
Akan mudah di pahami dan mudah di mengerti.
Memang setiap penulis akan menggunakan metode berbeda
Untuk menyampaikan apa yang ditulisnya..
…tetapi apakah mereka mengerti apa yang pembaca inginkan.
Mereka hanya tahu membuat dan tidak tahu menyajikannya.
Berbekal pengalaman itulah saya mencoba mengubah tata bahasa di setiap artikel yang
Saya terbitkan.
Karena saya tidak mau,
….menulis panjang panjang tapi tidak di baca.
Dan yang paling parah nulis panjang panjang tidak mengerti apa yang di maksud dari
Yang mereka tulis..
Kan mubajir
Buang buang waktu saja.
Wah, sudah terlalu panjang saya bercerita tetapi intinya mudah mudahan penjelasan
Mengenai pemerintah Desa ,tupoksi dan yang lainya tersampaikan.
Ok kita mulai saja ya !
Sengaja saya membuatkan daftar isi mengenai topik ini
untuk memudahkan anda dalam mencari informasi yang akan anda baca nantinya.
DAFTAR ISI
Penyelenggara Pemerintah Desa
Didalam Struktur Pemerintahan Desa bahwa pimpinan tertinggi dipegang oleh Kepala Desa di bantu Perangkat Desa sebagai patner sejati demi berkembang dan majunya sebuah Desa .
Tanpa ada dukungan dari mereka sudah bisa di pastikan roda Pemerintahan Desa tidak akan berjalan.
Oleh sebab itu,
cara memilih Perangkat Desa biasanya dipilih Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
Untuk bisa menjadi Perangkat desa juga tidak mudah karena harus memenuhi syarat – syarat
Yang telah ditetapkan dalam undang undang desa .
Berikut ini saya uraikan syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi Perangkat Desa
seperti tertuang dalam UU desa Pasal 50.
Syarat Menjadi Perangkat Desa
=1. Pendidikan minimal SLTA/SMA/SMK
=2. Umur 20 sampai dengan 42 tahun
=3. Terdaftar sebagai penduduk desa setempat sekurang kurangnya 1 tahun
=4. Syarat lainya diatur Kabupaten/Kota.
Nah,jika anda telah memenuhi persyaratan tersebut anda bisa langsung melamar menjadi
Perangkat Desa ,asalkan di desa mu membuka recrutment.
Jangan sampai anda melamar jika semua Perangkat terpenuhi.
Mau ditaruk mana,kan jadi bingung.
Besaran Gaji Perangkat Desa
Siapa sih yang mau bekerja tanpa digaji alias swadaya.
Saya yakin pasti anda tidak mau !
Banyak kalangan masyarakat penasaran tentang berapa besar sih gaji yang diterima
Perangkat desa tiap bulanya.
Diatas upah minimum atau dibawah upah minimum ?
Yang pasti saya akan menjelaskan secara gambang dan terang terangan hanya khusus anda
Bahwa…
Besaran gaji perangkat desa bervariasi tiap kabupaten/kota.
Kenapa ?
Karena semua itu di atur dalam Peraturan kabupaten/kota masing masing.
Seperti yang kita tahu bahwa Perangkat Desa juga mendapatkan tunjangan dan jaminan
Kesehatan.
Benarkah demikian ?
Menurut yang saya baca dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sih iya !
Tetapi kenyataannya,semua desa belum seperti itu.
Mungkin karena keuangan daerah belum mampu membayar ataukah ada persoalan lainya yang
Mendasari permasalahan tersebut.
Intinya semua itu telah jelas diatur dalam UU Desa pasal 66 ayat (1) s/d (6)
yang kurang lebih bunyinya seperti berikut :
== 1. Kades beserta Perangkat akan memperoleh penghasilan tetap setiap bulanya
== 2. Pengahasilan tersebut di peroleh dari dana perimbangan APBN yang
diterima Kabupaten dan di tetapkan dalam APBD Kabupaten/Kota.
==3. Selain penghasilan tetap yang diterima setiap bulanya kades dan Perangkat juga
mendapatkan tunjangan yang bersumber dari APBDes.
==4. Lalu kemudian selain penghasilan tetap dan tunjangan,kades dan Perangkat mendapatkan
Jaminan kesehatan.
==5. Terkait point (1),(3),dan (4) serta penerimaan sah lainya di atur pemerintah kabupaten/kota.
Setelah anda membaca kelima ayat tersebut
Pasti anda bertanya-tanya tentang ayat (3) dan (4)
Pertanyaan tersebut karena tunjangan dan jaminan kesehatan jarang sekali masuk ke postur
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa ).
Padahalkan sudah jelas undang undang memerintahkan.
Apa karena APBD gak cukup atau bagaimana
Ya kita lihat sajalah,
apakah tahun depan Pemerintah Kabupaten/Kota sudah bisa merealiasikan ayat (3)(4)
atau belum!!!
Larangan Perangkat Desa
Tindakan dikriminasi kerap kali dilakukan bila seseorang telah mempunyai jabatan
Entah itu memfitnah,mengancam,atau lainya.
Intinya Perangkat Desa harus paham benar,jangan sampai ketika anda memegang
Sebuah jabatan kemudian bertindak sesuka hati dan arogan kepada masyarakat .
Satu lagi…
Ini yang kerap kali dilupakan oleh Perangkat Desa dan masih sering dilakukan
Padahal secara jelas jelas undang undang Desa melarangnya.
Apa tu ?
Di pasal 51 huruf (j) dikatakan bahwa Perangkat Desa dilarang
“ ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilu dan pilkada “
Nah lo,pasti ada kan…
Perangkat Desa yang menjadi ketua PPK,PPS dan KPPS.
Padahal secara terang terangan dilarang.
Untuk lebih jelasnya terkait apa saja larangan bagi Perangkat Desa .
Berikut ini penjelasan dari undang undang Desa :
== Merugikan kepentingan umum.
== Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri dan merugikan pihak lain.
== Menyalah gunakan wewenang.
== Dikriminatif.
== Meresahkan kelompok masyarakat.
== Pengurus partai politik.
== Melakukan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme.
== Menjadi Pengurus atau Anggota Organisasi terlarang.
== Rangkap jabatan seperti BPD dan Dewan Perwakilan Rakyat mulai dari Kabupate
Sampai dengan pusat.
== Melanggar sumpah janji jabatan.
== Absen dari Tugas selama 60 hari tanpa keterangan.
Dari beberapa larangan diatas sebaiknya anda jauhi jika anda masih
Ingin menjadi atau mencalonkan Perangkat Desa .
Pemberhentian Perangkat Desa
Setelah kita memahami apa saja larangan Perangkat Desa ,
Tentulah kita harus tahu apa saja sanksi jika melanggar larangan tersebut.
Ada 2 sanki yang diberikan jika Perangkat Desa benar benar melakukan tindakan di atas.
Pertama : berikan sanksi administrasi berupa teguran lisan,dan
Kedua : berikan sansksi administrasi berupa teguran tertulis.
Jika kedua teguran tersebut tidak di indahkan oleh Perangkat Desa yang melanggar
Ada baiknya hentikan sementara dan bila masih
ngeyel (melakukan kesalahan berulang ulang ) hentikan saja selamanya.
Selayaknya pengangkatan Perangkat Desa yang menggunakan surat keputusan dari
Kepala Desa .
Sebaiknya pemberhentian pun harus mendapatkan perlakuan yang sama.
Untuk jelasnya mengenai pemberhentian Perangkat Desa
Berikut ini 3 alasan kenapa Perangkat Desa di berhentiakan :
== Meninggal dunia
== Kemauan sendiri
== di berhentikan
Dalam hal diberhentian harus memenuhi unsur usur di bawah ini
## Usia genap 60 tahun.
## Berhalangan tetap/permanent.
## Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa
## Melanggar larangan sebagai Perangkat Desa .
serta untuk ketentuan lainya di atur dalam Peraturan Kabupaten/Kota.
Struktur Pemerintah Desa
Lahirnya undang undang Desa mau tidak mau mengubah susunan dari
Organisasi pemerintah Desa .
Yang paling mencolok dari perubahan tersebut ialah adanya nama
Kepala Seksi ( Kasi ) di bagan Struktur Pemerintahan Desa .
Seperti yang kita ketahui bahwa Fungsi utama dari tata kerja pemerinta Desa sebagaimana
Tergambar dalam susunan Organisasi pemdes ialah untuk mengatur tupoksi dan menjaga
Hubungan antar lembaga di pemerintah Desa .
Tanpa adanya Struktur yang baik,
Pasti tata Pemerintahan akan tumpang tindih dan tidak teratur.
Terbukti !!!
Pencarian mengenai contoh Struktur pemerintah Desa yang sesuai UU Desa
selalu saja ramai dan rata rata jumlah pengunjung tiap bulan selalu ada.
Artinya
Kehausan pemdes akan informasi telah meningkat dan tentunya ini
Akan lebih baik kedepan demi ketertiban Desa .
Contoh Struktur Pemerintah Desa
Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa
Perangkat Desa berkedudukan sebagai pembantu Kepala Desa .
Lalu siapa saja sih Perangkat Desa itu ?
Sebagaimana di atur dalam permendagri nomor 84 tahun 2015 pasal 2 ayat 2
Dikatakan bahwa Perangkat Desa terdiri dari sekertariat Desa ,pelaksana kewilayahan dan
Kepala teknis.
Sekertariat Desa seperti yang tertuang didalam pasal 2 di pimpin oleh
Seorang sekertaris Desa dengan di bantu maksima 3 Kepala urasan dan minimal
2 Kepala urusan.
Sedangkan Kepala kewilayan merupakan unsur pembantu kades sebagai satuan Tugas
Kewilayah.
Di Desa Kepala kewilayan juga di sebut Kepala dusun,bayan atau sebutan lainya.
Untuk Kepala teknis sebagaiman di atur dalam permendagri 84 tahun 2015 terdiri
Paling banyak 3 orang dan paling sedikir 2 orang.
Hal itu sejalan dengan jumlah Kepala urusan di atas.
Lalu siapa saja Kepala urusan dan Kepala seksi yang tertuang dalam permendagri
Tersebut ?
Saya akan mencoba menggambarka siapa saja nama Kepala urusan dan Kepala seksi
Yang tertuang dalam Peraturan tersebut.
Untuk Kepala urusan sendiri terdiri dari :
== Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
== Kepala Urusan Keuangan,dan
== Kepala Urusan Perencanaan
Sedangkan untuk Kepala seksi terdiri dari
== Kepala Seksi Pemerintahan
== Kepala Seksi Kesejahteraan,dan
== Kepala Seksi Pelayanan.
Itulah gambaran nama nama Kepala urusan dan Kepala seksi yang tertuang dalam Permendagri no 84 tahun 2015.
Tugas dan Fungsi Kepala Desa
Kepala Desa merupakan unsur pimpinan pemerintah Desa yang berTugas
Menyelenggarakan penyelenggaraan pemerintah Desa ,melaksanakan pembangunan,
Melaksankan pembinan dan pemberdayaan.
Selain itu,terkait tupoksi Kepala Desa juga di atur dalam Undang – undang Desa pasal 26 ayat (1).
Tugas Kepala Desa
== Menetapkan Perdes ( Peraturan Desa )
== Menetapkan APBDes
== Memimpin Penyelenggaraan Pemdes
== Mengangkat Perangkat Desa
== Menghentikan Perangkat Desa
== Pemegang kekuasaan atas aset Desa dan keuangan
== Membina kehidupan,ketentraman,ketertiban masyarakat Desa .
== Meningkatkan Ekonomi Desa
== Mengembangkan sumber PAD
== Koordinator Pembangunan Desa
== Memanfaatkan TTG
== Mewakili Desa di dalam atau diluar pengadilan
== Mengembangkan kehidupan Sos Bud Masyarakat Desa .
Fungsi Kepala Desa :
== menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan
masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat,
administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
== melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan
bidang pendidikan, kesehatan.
== pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi
masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
== pemberdayaan masyarakat, seperti Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi,
politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
== menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Tugas Sekertaris Desa
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa
Tugas sekertaris desa :
== Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi Pemerintahan.
== Menyusun dan Melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDes
== Menyusun Rancangan Perdes tentang APBDes,Perubahan APBDes dan
Pertanggung jawaban pelaksanaan APBDes.
== Melakukan Pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah di tetapkan
Dalam APBDes
Fungsi Sekertaris Desa :
== Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
== Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi Perangkat desa, penyediaan prasarana Perangkat desa dan kantor,
penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
== Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan
dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa,
Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan desa lainnya.
== Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa,
menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program,
serta penyusunan laporan.
Tugas dan Fungsi Kepala urusan
Dalam undang undang desa terbaru di jelaskan bahwa kepala urusan maksimal
Terdiri dari 3 orang dan minimal 2 orang.
Kemudian kepala urusan merupakan unsur staf sekertariat yang mempunyai Tugas
Pemerintahan.
Berikut ini Tugas dan Fungsi kepala urusan (kaur ) :
Tugas Kaur Umum
== Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan Tugas-Tugas Pemerintahan.
Fungsi kepala urusan tata usaha dan umum :
== Melaksanakan urusan tata naskah
== Melaksanakan urusan administrasi surat menyurat
== Melaksanakan urusan arsip,ekspedisi, dan penataan administrasi Perangkat desa
== Penyediaan prasarana Perangkat desa dan kantor
== Penyiapan rapat
== Pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Tugas Kaur Keuangan
== Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan Tugas-Tugas Pemerintahan.
Fungsi kepala urusan keuangan :
== Pengurusan administrasi keuangan.
== Mengurus administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran.
== Verifikasi administrasi keuangan
== Verifikasi admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD,
dan lembaga Pemerintahan desa lainnya.
Tugas Kaur Perencanaan
== Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan Tugas-Tugas Pemerintahan.
Fungsi kepala urusan perencanaan :
== Mengoordinasikan urusan perencanaan
== Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa
== Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan
== Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Tugas dan Fungsi Kepala seksi
sudah saya jelaskan diatas bahwa kepala seksi merupakan kepala yang mengurusi
bidang teknis di desa.
Baik teknis Pemerintahan,kesejahteraan dan pelayanan.
lalu terkait jumlah kepala seksi di desa maksimal ada 3 orang yang terdiri dari
Kepala seksi Pemerintahan,kesejahteraan dan Pelayanan.
Untuk tupoksi dari ketiga seksi tersebut silahkan baca di bawah ini
Tugas Kepala Seksi Pemerintahan
== membantu Kepala Desa sebagai pelaksana Tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan :
== Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan.
== Menyusun rancangan regulasi desa.
== Pembinaan masalah pertanahan.
== Pembinaan ketentraman dan ketertiban.
== Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan
pengelolaan wilayah.
== Pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan
== membantu Kepala Desa sebagai pelaksana Tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi kesejahteraan :
== Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan,
pembangunan bidang pendidikan,dan kesehatan.
== Sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik,dan
lingkungan hidup,
== Pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna
Tugas Kepala Seksi Pelayanan
== membantu Kepala Desa sebagai pelaksana Tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi Pelayanan :
== Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan
kewajiban masyarakat.
== Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat.
== Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan
Tugas dan Fungsi Kepala kewilayahan/Dusun
Kepala kewilayahan atau yang sering akrab kita sebut dengan Kepala Dusun ( Kadus )
Merupakan unsur Perangkat desa yang berkedudukan di wilayah masing masing RT.
Dalam hal ini kadus biasanya dibantu oleh ketua rukun tetangga dalam menjalankan
Tugasnya.
Sebagai kepala kewilayan kadus juga merupaka posisi sakral dalam mengatur warganya
Yang berada di naungannya baik dalam penyampaian informasi langsung dari
Pemerintah desa atau lainya.
Biasanya juga kadus membawahi beberapa RT dalam mengatur warganya dalam
Melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan.
Terkait tupoksi kepala kewilayahan berikut ini uraian lengkapnya.
Tugas Kepala Dusun
== Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan Tugasnya di wilayahnya.
Fungsi Kepala Kewilayahan :
== Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan
masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
== Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
== Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan
dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
== Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang
kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan.
Nah itulah sedikit penjelasan mengenai struktur pemerintah desa,tugas dan fungsi
Perangkat desa dan penyelenggara pemdes.
Semoga setelah membaca artikel ini anda tahu dan mengerti tupoksi anda masing
Masing di desa.