
Salah satu ruang lingkup untuk dapat memperolah badan hukum Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang digunakan untuk mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi ialah melalui mekanisme penamaan.
Dalam hal mekanisme penamaan koperasi desa merah putih sebagaimana yang telah disosialisasikan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) kemarin (14/4) melului zoom meeting yang di hadiri Menko Pangan, Para Menteri, Kepala Desa, Pendamping Desa dan unsur lain terkait percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih.
Ada dua format pengajuan permohonan nama koperasi melalui SABH yang bisa digunakan pemerintah desa/kelurahan yang penjelasan lengkapnya adalah sebagai berikut.
Mekanisme Penamaan Kopdes Merah Putih
Pengajuan nama Koperasi melalui SABH untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memuat nama desa/kelurahan setempat dengan format :
- diawali dengan kata “Koperasi”,
- dilanjutkan dengan frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”,
- diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat, dan
- dalam hal terdapat kesamaan anama desa/kelurahan maka ditambahkan nama kecamatan/kabupaten/kota.
Contoh Format Penamaan
Contoh 1 bila tidak terdapat kesamaan nama desa/kelurahan
” Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo” atau ” Koperasi Desa Merah Putih Ciroyom”
Contoh 2 bila terdapat kesamaan nama desa/kelurahan
“Koperasi Desa Merah Putih Mlese Kecamatan Caper” atau “Koperasi Kelurahan Merah Putih Jetih Kecamatan Karangnongko”
Itulah penjelasan singkat mengenai mekanisme penamaan Kopdes Merah Putih sesuai arahan dari Kemenkop yang nantinya dipergunakan sebagai landasan untuk memperoleh Badan Hukum dari Aplikasi Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Semoga bermanfaat!