Mau Tahu ? Beginilah Mekanisme Pencairan Dana Inovasi Desa

Updesa.com – Sebagian dari anda pasti pernah bertanya-tanya , sebenarnya bagaimana sih  mekanisme pencairan dana inovasi desa ?

Apakah sama seperti dana desa yang memakai tahapan atau cairnya sekaligus ?

 

Ya,..

Bagi anda yang belum pernah dan baru tergabung tahun ini pasti penasarankan !

Tentang seberapa besar dana yang di kelola oleh Tim TPID dan bagaimana proses pencairanya ?

 

Hampir sama dengan dana desa yang proses pencairanya menggunakan tahapan.Namun,bedanya hanya di proses bagi per-transfer.

Jika dana desa  pencairan dilakukan dengan 3 kali tahapan yaitu 20% Tahap 1, 40% tahap 2, dan 40% tahap 3.

 

Baca Juga : Contoh Program Inovasi Desa

 

Maka,jika pencairan dana inovasi desa hanya 2 kali tahapan yaitu 50% tahap 1 dan 50% tahap 2.

Akan tetapi perlu diingat bahwa,untuk proses pencairan dana inovasi desa tahap 2 hanya dapat dilakukan

setelah progres penggunaan dana mencapai 90% dengan persyaratan wajib menyetorkan

Laporan Penggunaan Dana tahap 1 dan Rencana Penggunaan Dana (RPD)  tahap 2.

 

Untuk lebih memahami pencairan dana inovasi desa

 

Berikut ini mekanisme secara umum yang saya kutip dari

Keputusan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan

Tranmigrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2018…..

 

 

√ Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara TPID dengan Satker

Dekonsentrasi Provinsi tentang penegelolaan dan Bantuan Pemerintah PPID,

 

√ TPID menyusun dan mengajukan proposal yang disertai RAB penggunaan dana

kepada TIK untuk diverifikasi sebelum dikirim kepada Satker

Dekonsentrasi di Provinsi,

 

√ Setelah melakukan verifikasi kelengkapan dokumen-dokumen

pencairan TPID, TIK melanjutkan proposal dan RAB dimaksud

kepada Satker Dekonsentrasi untuk proses pencairan tahap I,

 

√ Setelah melakukan verifikasi dan kelengkapan administrasi dinyatakan lengkap,

Satker Dekonsentrasi Provinsi menerbitkan SPM kepada KPPN,

 

√ Setelah menerima SPM, KPPN melakukan pengecekan administrasi

dan apabila dinyatakan lengkap, ditindaklanjuti dengan penerbitan

SP2D kepada Bank Operasional untuk menyalurkan dana ke rekening TPID,

 

√ Setelah Bank Operasional mentransfer dana ke Rekening TPID,

maka maksimal 7 hari kerja, dana tersebut wajib dibelanjakan

sesuai proposal dan RAB yang telah diajukan.

 

Nah,itulah mekanisme pencairan dana bantuan inovasi desa

untuk ketentuan lebih lanjut tentang pencairan dan penggunaan dana

Bantuan Pemerintah PPID, diatur melalui Petunjuk Teknis

Bantuan Pemerintah PPID, yang ditetapkan oleh

pejabat Eselon I, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

 

Baca Juga : Apa Itu Program Inovasi Desa,Tujuan dan Gajinya berapa ?

 

Kemudian jika berkaitan seberapa dana yang di gelontorkan oleh

pemerintah untuk pembiayaan permasing-masing kecamatan atau desa

maka jumlahnya bervariasi.

 

Namun intinya bahwa sumber dana yang dipergunakan untuk membiayai

PPID merupakan dana yang berasal dari APBD sumber Loan IBRD 8217-ID

yang diatur melalui DIPA Dekonsentrasi Ditjen PPMD,

Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2018.