Tahun 2023, Pendamping Desa jadi ASN P3K

Terkait pendamping jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K), sebetulnya sudah pernah saya bahas pada artikel (sebelumnya).

 

Kala itu, saya pernah menuliskan, mengutip apa yang disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendesa PDTT), Abdul Halim Iskandar, bahwa pendamping desa haruslah memiliki status yang jelas dengan merit system yang mapan.

 

Dari pernyataan itulah, beliau mengungkapkan, bahwa kedepan, ia akan mengupayakan dan berusaha agar pendamping desa bisa menjadi ASN P3K berdasarkan kualitas, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajah.

 

Ia pun mengatakan, bahwa untuk menjadi Tenaga Ahli (TA) Kabupaten harus bergerak dari Pendamping Desa (PD) dan seterusnya.

 

“Inilah yang dimaksud kemapanan dalam kemapanan didalam tatanan sistem rekrutmen dan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) serta pemberdayaan pendamping desa”, jelas beliau.

 

Selanjutanya, seiring dengan pernyataan Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), yang mengungkapkan bahwa di tahun 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.

 

Maka, Gus Menteri pun memaparkan, dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI yang digelar pada Selasa, (18/01/22), yang kurang lebih, isi terkait perubahan rencana nomenklatur belanja barang ke belanja pegawai bila pendamping desa benar-benar di angkat menjadi ASN P3K di tahun 2023.

 

Kemudian terkait dengan nomenklatur, kita juga berkali-kali menanyakan, kenapa honor kok masuk belanja barang. saya juga agak kaget awal melihat itu, kok belanja barang didalamnya ada honor.

 

Nah, ternyata memang ada keputusan di Kementerian Keuangan terkait dengan nomenklatur. Tetapi katanya, katanya, informasi yang saya terima, di tahun 2023 nanti, untuk honor-honor pendamping tidak lagi di belanja barang tapi masuk ke belanja pegawai.

 

Mengikuti atau seiring dengan pernyataan Kementerian Pan RB bahwa, kedepan, tahun 2023, diharapkan tidak ada lagi honorer, yang ada adalah P3K. Nah ini juga, ketika P3K, maka masuknya masuk belanja pegawai bukan belanja barang.

 

Untuk lebih jelasnya, berikut video tanggapan Mendesa PDTT, Abdul Halim Iskandar, terkait isu P3K pendamping desa tahun 2023 mengutip dari facebook Komisi V DPR RI.