Syarat Menjadi Perangkat Desa 2022

Ada dua alasan, kenapa seseorang ingin menjadi perangkat desa.

 

Pertama, karena mereka memang benar-benar ingin mengabdi dirinya kepada desa serta turut serta dalam membantu mensejahterakan masyarakat,

 

Dan yang kedua, karena perangkat desa saat ini mempunyai gaji yang tergolong lumayan besar atau setara golongan IIA.

 

Nah, dari kedua alasan itu, kira-kira anda termasuk yang mana?

 

Menjadi perangkat desa itu tidak mudah! Harus tahan hujatan, harus tahan banting, dalam menghadapi berbagai latar belakang dari masyakat desa.

 

Kalau anda, ingin menjadi perangkat desa, hanya karena gaji. Mending, kubur dalam-dalam keinginan anda itu.

 

 

Karena apa? Karena terkadang, perangkat desa benar-benar bekerja untuk masyarakatnya, pengeluarannya jauh lebih besar ketimbang gaji yang diterima tiap bulannya.

 

Namun, bila anda benar-benar ingin menjadi perangkat desa serta ingin mengabdikan diri anda hanya untuk masyarakat desa.

 

Berikut ini, merupakan syarat untuk menjadi perangkat desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa, tepatnya pada Pasal 50 ayat (1) dan (2).

 

Syarat Menjadi Perangkat Desa diatur dalam Undang-Undang Desa Pasal 50 ayat 1 dan 2

 

Pertama, berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat.

 

Kedua, berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun.

 

Ketiga, terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, dan

 

Terakhir, untuk persyaratan umum atau lainnya, biasanya ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota

 

Apakah anda tertarik menjadi perangkat desa?

 

Bila anda tertarik, maka siapkanlah mental anda terlebih dahulu, sebelum memenuhi segala persyaratan menjadi perangkat desa 2022.

 

Semoga bermanfaat