Pendamping Desa Tersertifikasi, Apakan Akan Mendapatkan Tambahan Gaji?

Masih dengan topik yang sama, yaitu: sertifikasi Pendamping Desa, yang beberapa hari setelahnya, saya pun menuliskan tema turunannya, mengenai: syarat sertifikasi Pendamping Desa di semua jenjang.

 

Kemudian, di hari ini, saya menghadiri undangan sosialisasi atas kebijakan itu. Riuh gembira, teman-teman Tenaga Pendamping Profesional (TPP) menyambutnya. Meski, paparan dari pemateri belumlah lengkap, karena keterbatasan waktu dan cuaca yang menambah suara bising ditengah derasnya hujan.

 

Istirahat Shalat Makan (ISOMA), yang dilanjutkan materi yang lain. Pemateri utama pulang. Belum dibuka ruang diskusi. Maka, timbulah pertanyaan-pertanyaan dari temen-temen TPP lain yang belum sempat terjawab.

 

Kurang lebih pertanyaannya begini: “Apakah Pendamping Desa ataupun TPP yang sudah tersertifikasi akan mendampatkan tambahan gaji, upah atau insentif lain layaknya profesi tenaga pendidik seperti Guru?,”.

 

“Tidak,” temen TPP lain menanggapi.

 

“Lho, kalau begitu, apa tujuan utama kita di sertifikasi?,” ungkap teman TPP balik menanggapi.

 

“ Sertifikasi hanyalah sebuah pengakuan atas keprofesionalan kita,” pungkas teman TPP lain.

 

Deadlock. Diskusi pun berhenti. Karena tidak ada jawaban yang pasti, yang sesuai regulasi.

 

Saya memilih diam. Karena saya belum menguasai seluruh isi dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa dan juga Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 201 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktifitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya pada Jabatan Kerja Pendamping Profesional.

 

Tidak mungkin saya menjelaskan, yang saya sendiri pun belum menguasai seluruh isi dari regulasi itu. Iya kan?

 

Sosialisasi selesai. Saya pun pulang.

 

Kemudian di malam harinya, saya pun mencoba kembali memahami seluruh isi dari kedua regulasi itu. Sekaligus menjawab, apabila nantinya ada TPP lain di seluruh Indonesia yang mempunyai pertanyaan yang sama.

 

Dimulai dari Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 yang mengatur Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

 

Ada 22 lembar halaman, dan terakhir sampai di ayat 30A. Namun, dari lembar dan ayat yang diatur di dalam regulasi itu. Tidak ada satupun ayat yang mengatur masalah penambahan honorarium bagi tenaga pendamping desa yang telah terserfikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

 

Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 hanya mengatur masalah tujuan dari pendampingan masyarakat desa, prinsip pendampingan, siapa yang melaksanakan, siapa yang membayar honorariumnya, tugasnya apa serta pengelolaannya bagaimana.

 

Begitu yang saya tangkap dari seluruh isi Permendesa PDTT itu.

 

Kemudian, saya melanjutkan untuk memahami isi dari regulasi yang kedua, yaitu Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 201 Tahun 2021 yang mengatur masalah sertifikasi TPP.

Banyak sekali. Ada sekitar 111 lembar dengan bab III sebagai penutup regulasi itu.

 

Tidak saya baca semua. Saya hanya membaca pada bagian implikasi ataupun dampak yang akan ditimbulkan setelah Pendamping Desa tersertifikasi.

 

Dan kabar baiknya, dari ketiga implikasi yang diatur dalam regulasi itu. Ada salah satu implikasi yang mengarah pada keterjaminan kesejahteraan Pendamping Desa kedepannya. Yang mungkin juga, ini merupakan jawaban atas pertanyaan di atas tadi.

 

Jadi, bila mengutip implikasi yang diatur dalam angka (3) halaman 6 dan 5 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 201 Tahun 2021.

 

Disitu dikatakan: Bagi tenaga pendamping profesional, sertifikasi ini merupakan pengakuan terhadap profesinya. Pengakuan tersebut akan diikuti oleh adanya penghargaan (gaji, upah, dan insentif lain) yang memadai, sesuai dengan standar gaji atau remunerasi yang berlaku bagi seorang tenaga pendamping profesional dan tingkat pengalaman yang dimiliki. Dengan demikian, masa depan dan keberlanjutan profesi tenaga pendamping profesional akan semakin terjamin.

 

Begitu kurang lebih isinya. Silahkan anda simpulkan sendiri, serta berikut ini gambar screenshoot lengkapnya.

 

Implikasi sertifikasi pendamping desa

Gambar : Implikasi sertifikasi pendamping desa [Pribadi]