Pendapatan Desa Bakal Meningkat Signifikan Pasca Revisi Undang-Undang Desa, Begini Contoh Hitung-Hitunganya
Pemerintah baru saja meresmikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Revisi ini membawa angin segar bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, terutama dalam hal pendapatan desa yang mengalami peningkatan signifikan.
Sebelum revisi, sumber pendapatan desa hanya berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari Belanja Pusat.
Namun, dengan adanya revisi ini, pemerintah pusat membuka sumber pendapatan baru bagi desa, yakni dana Desa yang bersumber dari dana transfer daerah dalam APBN.
Dengan demikian, pemerintah pusat dapat meningkatkan alokasi anggaran untuk pendapatan desa sesuai dengan kemampuan keuangan negara, tidak terbatas hanya dari Belanja Pusat.
Selain itu, revisi undang-undang juga mengubah besaran alokasi dana desa yang berasal dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota.
Sebelumnya, alokasi dana desa minimal 10% dari total dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Namun, dalam revisi ini, alokasi dana desa menjadi minimal 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Perubahan ini memberikan dampak positif bagi pendapatan desa. Sebagai contoh, bila tahun 2024, semilas total DAU dan DBH yang diterima kabupaten/kota mencapai Rp 500 triliun.
Dengan ketentuan baru ini, maka alokasi dana desa minimal 10% dari jumlah tersebut, yaitu Rp 50 triliun. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan dengan ketentuan lama yang hanya mengalokasikan 10% dari dana perimbangan setelah dikurangi DAK.
Tidak hanya itu, revisi undang-undang juga menegaskan bahwa 10% dari DAU yang dialokasikan untuk desa tersebut diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap yang akan disalurkan langsung dari rekening pemerintah ke rekening desa.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, serta menjamin kesejahteraan perangkat desa melalui pembayaran penghasilan tetap yang tepat waktu.
Dengan adanya peningkatan pendapatan desa yang signifikan, tentunya harapan besar diletakkan pada pemanfaatan dana tersebut untuk mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Oleh karena itu, revisi undang-undang juga menegaskan bahwa pendapatan desa harus dikelola sesuai dengan prioritas pembangunan desa, pendidikan, pendidikan kemasyarakatan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat guna menciptakan lapangan kerja yang dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.
Namun, tentunya peningkatan pendapatan desa ini harus diimbangi dengan pengelolaan keuangan desa yang baik, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, diperlukan juga pengawasan yang ketat dari pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat desa itu sendiri agar dana tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.
Dengan peningkatan pendapatan desa yang signifikan, diharapkan pembangunan desa dapat lebih masif dan masyarakat desa dapat lebih berdaya dalam mengembangkan potensi ekonomi lokal.
Revisi Undang-Undang Desa ini menjadi angin segar bagi upaya percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di seluruh Indonesia.