Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa

Tata Cara Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa

Diposting pada

Bila dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) terdapat usulan yang tidak mampu dibiayai menggunakan dana desa.

 

Maka, biasanya usulan tersebut di pisahkan, kemudian dimasukan ke dalam Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa atau di singkat DU-RKP Desa.

 

RKP Desa dan DU-RKP Desa itu dua mahluk yang berbeda jenis, namun menjadi satu kesatuan dalam sebuah perencanaan.

 

Jika RKP Desa, secara sederhana dapat kita artikan sebagai dokumen dasar dan pendanaanyan melalui APBDes. Lain lagi dengan DU-RKP Desa.

 

DU-RKP Desa merupakan bagian yang terpisahkan dari dokumen RKP Desa. Namun, dalam hal kegiatan dan pendanaannya tidak mampu didanai menggunakan dana APB Desa.

 

Yang kemudian, pemerintah desa mengusulkannya kegiatan tersebut kepada Bupati/ Wali Kota melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) dan musyawarah perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.

 

Bagi aparatur lama, hal ini tentu tidak jadi masalah. Karena Mereka sering melakukannya ditiap tahunnya.

 

Akan tetapi, bagi pejabat desa yang baru diangkat. Mekanisme pengajuan Daftar Usulan RKP Desa kadang membuat Mereka jadi bingung. Format mana yang akan dipakai, dan seperti apa tata cara yang diatur dalam Undang-Undang.

 

Nah, untuk itulah. Pada kesempatan kali ini, Saya akan sedikit membagikan tata cara pengajuan Daftar Usulan RKP Desa yang termuat dalam Pasal 51 Permendagri 114 Tahun 2014.

 

Tanpa berlama-lama, berikut ini tata cara pengajuannya :

 

  1. Kepala desa menyampaikan Daftar Usulan RKP Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat,
  2. Penyampaian Daftar Usulan RKP Desa paling lambat 31 Desember tahun berjalan,
  3. Daftar Usulan RKP Desa menjadi materi pembahasan di dalam perencanaan pembangunan Kecamatan dan Kabupaten/Kota,
  4. Bupati/ Wali Kota menginformasikan kepada Pemerintah Desa tentang hasil pembahasan Daftar Usulan RKP Desa,
  5. Informasi tentang hasil pembahasan Daftar Usulan RKP Desa di terima oleh Pemerintah Desa setelah diselenggarakannya musyawarah pembangunan di Kecamatan pada tahun anggaran berikutnya, dan
  6. Informasi sebagaiama Daftar Usulan RKP Desa di terima Pemerintah Desa paling lambat Bulan Juli tahun berikutnya.

 

Selanjutnya, apabila Anda belum memiliki contoh formatnya. Berikut ini Saya sediakan format yang bisa Anda download secara gratis. Semoga bermanfaat.

 

 

Gambar Gravatar
Mariyadi adalah Business Assistant (BA) KDKMP di Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Pengalamannya yang lebih dari 10 tahun dimulai dari akar rumput sebagai perangkat desa, lalu diperdalam sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kemendes PDT. Tulisan-tulisan di blog ini lahir dari persimpangan unik ketiga peran tersebut, dan ditujukan untuk menjadi referensi praktis yang menjembatani kebijakan dengan realita lapangan, menuju kemandirian desa dan koperasi desa Indonesia.