Penggunaan Dana Desa PMK 190 Tahun 2021 Vs Perpres 104 Tahun 2021

Oleh Mariyadi1 January 2022
Penggunaan Dana Desa PMK 190 Tahun 2021

Ini merupakan video tanya jawab desa selanjutanya yang saya buat di chanel youtube updesa.

 

Untuk sesi kali ini saya akan mencoba membedah pertanyaan terkait apakah sama penggunaan dana desa yang di atur dalam PMK 190 Tahun 2021 dengan penggunaan dana desa yang di atur dalam Perpres 104 Tahun 2021.

 

Untuk lebih lengkapnya, silahkan tonton video di bawah ini hingga selesai.

 

Semoga bermanfaat.

 

 

Isi Video :

  • Pembuka ( 01:00)
  • Pertanyaan (06:00)
  • Isi Pasal 5 ayat 4 Perpres 104 Tahun 2021 (01:25)
  • Isi Pasal 32 PMK 190 Tahun 2021 (06:23)
  • Kesimpulan (09:22)

Penulis Artikel

Mariyadi

Mariyadi adalah Business Assistant (BA) KDKMP di Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Pengalamannya yang lebih dari 10 tahun dimulai dari akar rumput sebagai perangkat desa, lalu diperdalam sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kemendes PDT. Tulisan-tulisan di blog ini lahir dari persimpangan unik ketiga peran tersebut, dan ditujukan untuk menjadi referensi praktis yang menjembatani kebijakan dengan realita lapangan, menuju kemandirian desa dan koperasi desa Indonesia.