Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru

Dalam Undang-Undang Desa sudah sangat jelas sekali bahwa penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa itu dibayarkan setiap bulannya.

 

Agak sedikit lucu sih, ketika beberapa hari yang lalu, organisasi masyarakat yang tergabung di dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) meminta kepada Presiden Joko Widodo agar penghasilan tetap yang tadinya dibayarkan 3 bulannan untuk selanjutnya dibayarkan setiap bulannya.

 

Padahal kan semuanya sudah clear, dan sudah diatur dalam UU Desa, layaknya apa yang yang sudah saya sampaikan diatas.

 

Hal ini pun kemudian juga diperkuat, dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 Februari 2019.

 

Nah, di situ dikatakan, tepatnya pada pasal 81 ya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 atau yang biasa di kenal PP 11 tahun 2019 terkait penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa atau disingkat dengan istilah Penghasilan Tetap (Siltap) Kades dan Perades.

 

Ayat 1, disebutkan: bahwa penghasilan tetap yang diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan juga perangkat desa lainnya, itu dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota (APBD).

 

Selanjutnya, di ayat 2-nya, disebutkan: bahwa Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

 

  1. Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
  2. Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
  3. Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

 

Terakhir, ini yang penting, dalam hal Alokasi Dana Desa tidak mencukupi untuk membayar penghasilan tetap Kades, Sekdes, dan juga Perades lainnya, itu diperbolehkan untuk memenuhi pembayaran penghasilan tetap tersebut dalam APBDes menggunakan sumber lain kecuali Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).