Advertisement
Dana Desa

Penyaluran Dana Desa 2024: Mekanisme, Tahap dan Perubahan

Mariyadi
Diperbarui 5 Juni 2025
Penyaluran Dana Desa 2024

Penyaluran Dana Desa 2024

Pada tahun 2024, penyaluran dana desa mengalami beberapa perubahan signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Advertisement

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan perundang-undangan terkait, mekanisme penyaluran dana desa tahun 2024 mengalami penyesuaian dalam tahap pencairan serta persentase penyaluran untuk setiap tahapnya.

 

 

Perubahan dalam Penyaluran Dana Desa

 

 

Pasal 14 dari PMK 146 Tahun 2023 mengatur penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya.

 

Pada tahun 2024, terdapat penyesuaian yang mencakup dua tahap penyaluran:

 

  • Tahap I: Sebesar 60% dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya, dilakukan paling cepat bulan April.
  • Tahap II: Sebesar 40% dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya, dilakukan paling lambat bulan Juni.

 

 

Penyaluran Dana Desa Tidak Ditentukan Penggunaannya

 

 

PMK 145 Tahun 2023 mengatur penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya.

 

Di tahun 2024, terdapat penyesuaian penyaluran yang melibatkan dua tahap utama:

 

  • Tahap I: Sebesar 40% dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya, dilakukan paling cepat bulan April.
  • Tahap II: Sebesar 60% dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya, dilakukan paling lambat bulan Juni.

 

 

Untuk Desa yang berstatus “Desa Mandiri”

 

 

Penyaluran Dana Desa tidak ditentukan penggunaannya dilakukan dalam 2 tahap.

 

  • Tahap I: 60% dari pagu Dana Desa, dilakukan paling cepat bulan April.
  • Tahap II: 40% dari pagu Dana Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni.

 

 

Perbedaan Mekanisme Penyaluran Dana Desa 2024 dan 2023

 

 

Pengalokasian Persentase: Tahun 2024 mengalami perubahan persentase penyaluran, terutama pada tahapan penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya. Tahun 2023 memiliki pembagian persentase yang berkebalikan dengan tahun 2024.

 

Tahapan Penyaluran: Penyaluran pada tahun 2024 menunjukkan perubahan dalam urutan dan jumlah tahap pencairan Dana Desa, terutama untuk Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya.

 

Tahun 2023 memiliki tiga tahap penyaluran, sedangkan tahun 2024 mengalami perubahan menjadi dua tahap untuk Desa yang berstatus Desa Mandiri.

 

Perubahan ini menggambarkan adaptasi dan penyesuaian dalam pengelolaan Dana Desa untuk tahun 2024, dengan fokus pada peningkatan efisiensi dan penyaluran yang lebih tepat waktu sesuai dengan kebutuhan Desa dan program pembangunan yang telah ditetapkan.

 

Artikel dipublikasi pertama kali oleh Mariyadi pada tanggal 2 Januari 2024 dalam kategori Dana Desa

Advertisement

Penulis

Mariyadi

Mariyadi adalah Business Assistant (BA) KDKMP di Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Pengalamannya yang lebih dari 10 tahun dimulai dari akar rumput sebagai perangkat desa, lalu diperdalam sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kemendes PDT. Tulisan-tulisan di blog ini lahir dari persimpangan unik ketiga peran tersebut, dan ditujukan untuk menjadi referensi praktis yang menjembatani kebijakan dengan realita lapangan, menuju kemandirian desa dan koperasi desa Indonesia.