Penyaluran NonBLT Desa 2023 : Berapa Tahap?

Penyaluran NonBLT Desa 2023 telah diatur dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

 

Penyaluran NonBLT Desa 2023

 

Penyaluran Dana Desa ini dilakukan dalam beberapa tahap tergantung pada status Desa, yaitu Desa mandiri atau bukan.

 

Bagi Desa yang bukan Desa mandiri, penyaluran Dana Desa untuk program nonBLT Desa akan dilakukan dalam tiga tahap.

 

Tahap pertama dilakukan antara bulan Januari hingga Juni dengan jumlah sebesar 40% dari pagu Dana Desa.

 

Tahap kedua dilakukan antara bulan Maret hingga Agustus dengan jumlah yang sama dengan tahap pertama yaitu sebesar 40% dari pagu Dana Desa.

 

Tahap ketiga dilakukan pada bulan Juni dengan jumlah sebesar 20% dari pagu Dana Desa.

 

Sementara itu, bagi Desa yang telah memenuhi kriteria dan mendapatkan status Desa mandiri, penyaluran Dana Desa untuk program nonBLT Desa akan dilakukan dalam dua tahap.

 

Tahap pertama dilakukan antara bulan Januari hingga Juni dengan jumlah sebesar 60% dari pagu Dana Desa.

 

Tahap kedua dilakukan pada bulan Maret dengan jumlah sebesar 40% dari pagu Dana Desa.

 

Kriteria Desa mandiri ditentukan berdasarkan indeks Desa membangun yang dinilai oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi setiap tahunnya.

 

Program nonBLT Desa adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan memberikan bantuan yang tidak bersifat tunai.

 

Dana Desa yang disalurkan untuk program ini digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan infrastruktur desa, kegiatan sosial, hingga program pemberdayaan masyarakat.

 

Dengan adanya aturan ini, diharapkan penyaluran Dana Desa untuk program nonBLT Desa dapat lebih teratur dan terukur.

 

Hal ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mempercepat pembangunan desa di Indonesia.

 

Bagi masyarakat desa, tentunya hal ini menjadi kabar baik. Dengan adanya program nonBLT Desa, mereka dapat merasakan manfaat dari Dana Desa yang disalurkan oleh pemerintah.

 

Tentunya, hal ini akan membantu meningkatkan kesejahteraan dan mempercepat pembangunan desa di Indonesia secara keseluruhan.