Apa itu Penyedia Jasa Pelayanan Teknis dalam PID
updesa.com – Dalam buku panduan Program Inovasi Desa di jelaskan bahwa untuk mewujudkan kegiatan inovasi ,desa membutuhkan Penyedia Jasa Pelayanan Teknis (PJLT) yang mempunyai keahlian teknis tertentu.
Agar apa ?
Agar baik dalam segi pembangunan Desa, pengembangan ekonomi lokal
dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, serta infrastruktur Desa berkualitas
dan berjalan dengan baik.
Apa itu PJLT Program Inovasi Desa ?
PJLT merupakan lembaga-lembaga profesional yang menyediakan jasa keahlian teknis tertentu
yang menyedikan jasa bagi pihak ketiga ( Desa ) yang bersifat pelengkap
atas pendampingan teknis yang dilakukan oleh OPD kabupaten/kota dengan
dukungan Tenaga Pendamping Profesional yang telah ada.
Catatan :
Dalam Penyedia Jasa Pelayanan Teknis (PJLT),Desa berhak
memilih tenaga profesional sesuai keahlian dalam mengembangkan inovasi di desa setempat.
Untuk hal kedudukanya sendiri PJLT berada di di tingkat kabupaten/kota
melalui forum PJLT yang berperan sebagai wadah informasi dan pertukaran pengetahuan.
Sedangkan lokasi PJLT tersebar di 246 kabupaten/kota pada 33 provinsi, kecuali Provinsi DKI Jakarta.
Kok di Provinsi DKI Jakarta tidak ada ?
Karena ibukota jakarta bukan merupakan bukan daerah tertinggal dan kabupaten perbatasan hal ini telah di atur
dalam Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 83 Tahun 2017 tentang Penetapan Pedoman Umum
Program Inovasi Desa.
Target capaian PJLT Program Inovasi Desa ?
Dalam Petunjuk teknis Operasional (PTO) bahwa
Target capaian PJLT dalam rangka pelaksanaan Program Inovasi Desa sebagai berikut :
#- Meningkatkan kapasitas 490 PJLT Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan untuk memberikan
layanan teknis lebih berkualitas khususnya dalam mendukung produk unggulan Desa dan
produk unggulan kawasan perdesaan, serta pengembangan BUM Desa dan BUM Desa
bersama kepada 5.000 Desa.
#- Meningkatkan kapasitas 980 PJLT Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk memberikan layanan
teknis lebih berkualitas khususnya dalam mendukung pelayanan sosial dasar, dan
Wirausaha sosial kepada 10.000 Desa.
#- Meningkatkan 1.470 PJLT Infrastruktur Desa untuk menyediakan jasa teknis lebih berkualitas
khususnya dalam mendukung pengembangan embung desa dan sarana infrastruktur kepada 20.000 Desa.
Prinsip PJLT Program Inovasi Desa ?
Dalam menjalankan perannya, PJLT bekerja atas dasar prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Profesional
Dapat memberikan pelayanan teknis berkualitas teknis sesuai standar safeguard dan peraturan yang berlaku.
2. Tanggungjawab Sosial
Agar pelayanan didasarkan atas komitmen menumbuhkan kewirausahaan sosial.
3. Inklusi Sosial (Social Inclusion)
Menghormati kesetaraan, berpihakan pada perempuan, berkebutuhan khusus, dan mendorong kohesi sosial;
4. Ramah Lingkungan
Mendorong penerapan teknologi yang tepat guna dan ramah lingkungan;
5. Tata kelola
Jasa layanan yang diberikan harus bersifat transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Tugas dan Tanggungjawab PJLT PID ?
A.Tugas dan Tanggungjawab Pemerintah Penyedia Jasa Pelayanan Teknis
1. Satuan Kerja P3MD Provinsi
Satker Provinsi P3MD dan PID memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
a. Mensosialisasikan PJLT.
b. Menyelenggarakan pelatihan peningkatan kapasitas PJLT.
c. Mengkoordinasikan kegiatan pembinaan dan pengawasan PJLT.
d. Melaporkan kegiatan peningkatan kapasitas dan layanan teknis PJLT.
e. Melaporkan seluruh kegiatan yang terkait dengan penggunaan dana dekonsentrasi PJLT.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pemerintah daerah kabupaten melalui OPD terkait memiliki tugas sebagai berikut :
a. Memfasilitasi pembentukan Pokja PJLT.
b. Memfasilitasi terbentuknya Forum PJLT.
c. Melakukan sosialisasi PJLT.
d. Memberikan dukungan regulasi untuk keberlanjutan PJLT.
e. Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada PJLT dalam memberikan layanan teknis kepada desa.
f. Melaporkan kegiatan PJLT ke provinsi.
3. Pokja PJLT
Pokja PJLT merupakan struktur dibawah Tim Inovasi Kabupaten yang dibentuk oleh pemerintah daerah
untuk mendukung pelaksanaan Program Inovasi Desa. Tanggungjawab Pokja PJLT meliputi seleksi PJLT,
penyusunan direktori dan seleksi peserta pelatihan PJLT.
Pokja PJLT terdiri dari OPD terkait dan mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Mempersiapkan pelaksanaan verifikasi PJLT yang meliputi: kriteria, pengumuman dan pendaftaran
calon PJLT. Kriteria PJLT meliputi aspek legalitas, kapasitas teknis dan ketersediaan tenaga, serta pengalaman.
b. Melakukan verifikasi PJLT untuk penyusunan direktori sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan.
c. Mempersiapkan berita acara dan daftar calon PJLT terpilih berdasarkan hasil verifikasi.
d. Mempersiapkan penyusunan dan publikasi direktori PJLT per bidang kegiatan secara off-line dan on-line.
e. Melakukan seleksi peserta pelatihan PJLT.
f. Melakukan updating direktori PJLT.
B. Tugas dan Tanggung Jawab Pendamping
1. Tenaga Ahli PID Provinsi
Tenaga ahli Provinsi memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
a. Mengkoordinasikan pemetaaan awal, pendataan dan hasil verifkasi PJLT.
b. Melakukan kajian pengembangan kapasitas PJLT.
c. Mempersiapkan rencana pengembangan kapasitas PJLT dan pelaksanaan pelatihan PJLT.
d. Memantau proses verifikasi PJLT berdasarkan kriteria yang ada.
e. Melakukan pembimbingan rencana pengembangan dan kemandirian PJLT berdasarkan busines plan.
f. Melakukan sosialisasi PJLT kepada pemangku kepentingan.
g. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap progress dan hasil pengembangan kapasitas PJLT.
2. Tenaga Ahli (TA) PID Kabupaten/Kota
TA PID bersama-sama dengan TA P3MD Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Melakukan koordinasi dengan Pemda Kabupaten/Kota untuk pembentukan Tim Inovasi Kabupaten,
dan memberikan orientasi kepada Pokja PJLT.
b. Mengidentifikasi kebutuhan dan ketersediaan PJLT sesuai bidang layanan teknis.
c. Memfasilitasi penyusunan Direktori PJLT.
d. Memfasilitasi pembentukan Forum PJLT.
e. Mendukung pelaksanaan pelatihan PJLT.
f. Memastikan layanan jasa PJLT sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Desa.
3. Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa
Pendamping Desa/Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PD/PDTI) dan Pendamping Lokal Desa (PLD)
memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Memfasilitasi kegiatan sosialisasi PJLT di Kecamatan kepada Kepala Desa dan BPD.
b. Memfasilitasi Desa untuk mengidentikasi kebutuhan PJLT yang sesuai kegiatan program Desa.
c. Memfasilitasi Desa dalam melaksanakan kerjasama dengan PJLT sesuai dengan peraturan yang berlaku.
d. Memfasilitasi forum Musyawarah Desa untuk mengevaluasi hasil kerja PJLT.
4. Forum Penyedia Jasa Pelayanan Teknis
Forum PJLT merupakan wadah koordinasi, peningkatan kapasitas, dan pusat informasi PJLT dalam
pelaksanaan Program Inovasi Desa. Forum PJLT juga sebagai wadah berbagi informasi dan pengalaman
dalam penyediaan jasa layanan teknis sebagai masukkan untuk penyempurnaan kualitas layanan PJLT.
Setelah anda membaca artikel diatas,mudah – mudahan anda lebih paham lagi terkait fungsi dan peranan PJLT didesa
serta mari kita dukung dan bekerja sama dalam program inovasi desa.
3 Alasan mengapa Desa harus Berinovasi
Kurangnya interaksi pemerintah desa kepada masyarakat
Perencanaan dan penganggaran terkesan di tutup – tutupi
Masyarakat desa yang berfikir kritis di singkirkan.
AYO BACA BAB 1
Siapa saja Tim Inovasi Desa ?
Tim ini diharapkan diisi oleh perwakilan warga desa yang memiliki minat besar dalam pengembangan inovasi pembangunan desa yang ada di wilayahnya, mendokumentasikan, membagikan, serta mempromosikannya.
AYO BACA BAB 2
Contoh Program Inovasi Desa
Tidak ada gambaran sama sekali tentang cara berinovasi, memang membuat bingung ditambah lagi tidak adanya contoh Program Inovasi Desa.
Pastilah kepala kita mulai pusing memikirkanya…