Perangkat Desa Dipaksa Mengundurkan Diri

Perangkat Desa Dipaksa Mengundurkan Diri, Bagaimana Tindakan Anda?

Diposting pada

Kali ini saya ingin membahas mengenai pemaksaan terhadap perangkat desa dalam hal pengunduran diri.

 

Banyak perangkat desa dari berbagai daerah yang mengeluhkan intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh kepala desa. Mereka dipaksa untuk mengundurkan diri dan menandatangani surat pengunduran diri yang telah dipersiapkan oleh para kepala desa.

 

Namun, tindakan ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme pemberhentian perangkat desa. Sebagaimana diatur dalam undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, perangkat desa hanya boleh berhenti dari jabatannya apabila meninggal dunia, permintaan sendiri atau mengundurkan diri atas inisiatif sendiri.

 

Kepala desa yang memaksa perangkat desa untuk mengundurkan diri atau menandatangani surat pengunduran diri tersebut jelas tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, bagi teman-teman perangkat desa yang mengalami hal yang sama, saya sarankan agar tidak menandatangani surat pengunduran diri yang telah dipersiapkan oleh para kepala desa.

 

Di dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, juga dijelaskan bahwa perangkat desa hanya berhenti dari jabatannya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atas inisiatif sendiri, atau diberhentikan dengan alasan tertentu.

 

Kelima alasan tersebut antara lain karena usia telah mencapai 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, atau melanggar larangan sebagai perangkat desa sebagaimana diatur dalam pasal 51 undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa mengenai larangan-larangan bagi perangkat desa.

 

Jadi, bagi teman-teman perangkat desa yang mengalami hal yang sama, saya ingatkan agar tidak terburu-buru menandatangani surat pengunduran diri yang telah dipersiapkan oleh para kepala desa. Jika teman-teman diberhentikan tanpa mengundurkan diri, teman-teman masih memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

 

Demikianlah penjelasan mengenai pemaksaan terhadap perangkat desa dalam hal pengunduran diri. Semoga informasi ini bermanfaat bagi teman-teman perangkat desa yang sedang mengalami masalah.

Gambar Gravatar
Mariyadi adalah Business Assistant (BA) KDKMP di Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Pengalamannya yang lebih dari 10 tahun dimulai dari akar rumput sebagai perangkat desa, lalu diperdalam sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kemendes PDT. Tulisan-tulisan di blog ini lahir dari persimpangan unik ketiga peran tersebut, dan ditujukan untuk menjadi referensi praktis yang menjembatani kebijakan dengan realita lapangan, menuju kemandirian desa dan koperasi desa Indonesia.