Peraturan Kemendes tentang BUMDes
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lembaga yang didirikan oleh masyarakat desa untuk meningkatkan perekonomian desa.
BUMDes dikelola oleh pengurus yang dipilih oleh masyarakat desa secara demokratis dan terbuka. Seiring dengan perkembangan zaman, pemerintah pun mengeluarkan peraturan yang mengatur pendirian, pengurusan, dan pembubaran BUMDes.
Salah satu peraturan yang mengatur tentang BUMDes adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang pendirian, pengurusan, dan pembubaran BUMDes. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa BUMDes harus memiliki akta pendirian yang disahkan oleh notaris atau pejabat yang berwenang.
Selain itu, pengurus BUMDes juga harus terdiri dari beberapa orang yang dipilih oleh masyarakat desa secara musyawarah dan mufakat.
Pada tahun 2021, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang pendaftaran, pendataan dan pemeringkatan, pembinaan dan pengembangan, serta pengadaan barang dan/atau jasa BUMDes/BUMDes Bersama.
Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa BUMDes harus mendaftar ke pemerintah desa setempat dan melakukan pendataan terhadap segala aktivitas usaha yang dilakukan oleh BUMDes.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pemeringkatan terhadap BUMDes berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Pada tahun 2022, pemerintah kembali mengeluarkan keputusan terkait BUMDes. Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2022 mengatur tentang formula pemeringkatan BUMDes/BUMDes Bersama.
Dalam keputusan ini dijelaskan bahwa pemeringkatan dilakukan berdasarkan kriteria seperti kegiatan usaha yang dilakukan, jumlah karyawan, omzet, dan lain sebagainya.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan keputusan terkait penyusunan laporan keuangan BUMDes. Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2022 mengatur tentang panduan penyusunan laporan keuangan BUMDes.
Dalam keputusan ini dijelaskan bahwa laporan keuangan BUMDes harus disusun secara transparan dan akuntabel.
Pada tahun 2023, pemerintah kembali mengeluarkan keputusan terkait pemeringkatan BUMDes. Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 mengatur tentang hasil pemeringkatan BUM Des/BUMDes Bersama tahun 2022.
Dalam keputusan ini dijelaskan bahwa hasil pemeringkatan BUMDes akan digunakan sebagai dasar dalam pembinaan dan pengembangan BUMDes.
BUMDes yang mendapatkan peringkat tinggi akan mendapatkan prioritas dalam pembinaan dan pengembangan, sedangkan BUMDes yang mendapatkan peringkat rendah akan mendapatkan pembinaan dan pengembangan yang lebih intensif.
Dengan adanya peraturan kemendes tentang BUMDes tersebut di atas, diharapkan BUMDes dapat berperan aktif dalam meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah juga akan terus melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap BUMDes guna memastikan keberlangsungan usaha dan kesejahteraan masyarakat desa.