Perencanaan Pembangunan Desa

Tak dapat dipungkiri, perencanaan pembangunan desa saat ini belumlah memenuhi standar maksimal.

 

Musyawarah Desa (Musdes), yang seharusnya menjadi forum tertinggi dalam hal memutuskan isu-isu strategis desa. Namun nyatanya, hanya menjadi formalitas semata.

 

Kerapkali saya mendengar, keluhan dari masyarakat desa, bahwa mereka jarang sekali diundang ataupun berpartisipasi dalam musyawarah yang diselenggarakan, baik oleh pemerintah desa ataupun oleh badan permusyawaratan desa.

 

Akibatnya, banyak dari mereka bahkan tidak tahu arah perencanaan pembangunaan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

 

Padahal, bila mengacu pada peraturan perundang-undangan, utamnya Undang-Undang Desa sebagai landasan hukum tertinggi yang mengatur tentang desa.

 

Dikatakan, forum pertemuan dalam rangka mengariskan hal yang dianggap penting dan manyangkut kebutuhan, masyarakat desa wajib diikutkan.

 

“Musyawarah desa merupakan forum pertemuan dari seluruh pemangku kepentingan yang ada di desa, termasuk masyarakatnya, dalam rangka menggariskan hal yang dianggap penting dilakukan oleh Pemerintah desa dan juga menyangkut kebutuhan masyarakat desa”. (Pasal 54 ayat 1 Undang-Undang Desa).

 

Itu artinya, untuk mencapai sebuah perencanaan pembangunaan desa yang berkualitas, yang berlandaskan atas kebutuhan asli dari masyarakat desa dan bukannya dari intervensi dari salah seorang pemangku kepentingan yang ada di desa.

 

Maka, hendaknya, pemerintah desa dan juga badan permusyawaratan desa membuka selebar-lebarnya apapun pendapat, kebutuhan, dan keluhkesah yang ingin disampaikan oleh masyarakat desa.

 

Sehingga, apa yang menjadi anggapan sejumlah pihak, bahwa pemerintah desa dalam menyusun sebuah perencanaan pembangunan desa itu asal buat dan asal jadi bisa terbantahkan dan memenuhi kaidah aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

 

Tahapan Perencanaan Pembangunan Desa

 

 

Setelah terpilih menjadi kepala desa. Hal pertama yang harus dilakukan ialah menyusun sebuah dokumen perencanaan pembangunan desa.

 

Ada dua dokumen, yang setidaknya harus segera disusun oleh pemerintah desa yang baru.

 

Pertama, ialah dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang bermasa enam tahun dan paling lambat disusun tiga bulan setelah kepala desa baru dilantik.

 

Dan yang kedua, ialah dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), yang merupakan penjabaran dari dokumen RPJM Desa yang bermasa satu tahun dan paling lambat disusun bulan september tahun berjalan.

 

Akan tetapi, kebanyakan yang saya temui, kedua dokumen ini, disusun asal jadi oleh pemerinta desa.

 

Tanpa adanya pertimbangan tentang bagaimana tahapanya dan bagimana prosesnya sesuai apa yang diatur dalam peraturan turunan dari Undang-Undang Desa itu sendiri.

 

Ada dua peraturan turunan yang bisa menjadi pedoma bagi pemerintah desa untuk menciptakan sebuah perencanaan pembangunan desa yang berkualitas.

 

Pertama, ialah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Dan yang kedua, ialah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) yang mengatur tentang pedoman penyusunan perencanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

Kedua aturan ini kerapkali mengalami perubahan menyesuaikan perkembangan kondisi desa dan program prioritas nasional.

 

Oleh karena itu, hendaknya kita dituntut agar selalu update dalam mempelajari dan memahami kedua aturan ini.

 

Terakhir yang saya tahu, untuk pedoman pembangunan desa yang diatur dalam Permendagri, masih menggunakan Permendagri yang lama, yaitu : Permendagri Nomor 114 Tahun 2015.

 

Sedangkan untuk pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang diatur dalam Permendesa PDTT.

 

Dari yang tadinya, di tahun 2020 menggunakan Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019 sebagai pedoman. Namun kini, di tahun 2022 berpedoman pada Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020.

 

Ini akan terus mengalami perubahan di masa-masa mendatang. Dan kita, hendaknya terus mengupdate diri, untuk mengikuti perkembangan-perkembangan aturan yang terbaru untuk desa.

 

Mari coba kita pelajari satu persatu, bagaimana tahapan penyusunan perencanaan pembangunan desa yang diatur dalam kedua aturan ini di bagian selanjutnya.

 

Tahapan Penyusunan RPJM Desa

 

Sudah saya katakan diatas tadi, bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau lebih dikenal dengan singkatan RPJM Desa atau RPJMDes itu bermasa enam tahun.

 

Dokumen ini, merupakan dokumen wajib yang perlu dimiliki oleh pemerintah desa sebelum melakukan pengangaran yang dikemudian dieksekusi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.

 

Sepertinya sih mudah dalam menyusun dokumen ini.

 

Akan tetapi, bila penyusunannya tidak dibarengi dengan tahapan yang benar dan keilmuan yang mumpuni.

 

Selengkapnya Baca Disini

 

 

Tahapan Penyusunan RKP Desa

 

RKPDes yang berkualitas, ialah RKPDes yang disusun atas dasar usulan asli dari kebutuhan masyarakat.

 

Dan bukannya RKPDes, yang disusun atas dasar kemauan atau keinginan dari salah seorang pemangku kepentingan.

 

Itu yang banyak kita temui.

 

Dan itulah mengapa saya katakan, untuk mencari RKPDes yang benar-benar berkualitas sekarang ini itu sangat sulit.

 

Selain itu pula, banyak RKPDes yang disusun dengan tidak mempertimbangkan data.

 

Asal copy paste dari desa sebelah.

 

Selanjutnya, di replace menyesuaikan dengan nama desanya.

 

Setelah itu di simpan.

 

Maka, jadilah sebuah dokumen RKPDes.

 

 

Selengkapnya Baca Disini

 

 

Tahap Persiapan Pelaksanaan Pembangunan Desa

 

 

Dalam tahap persiapan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.

 

Ada 7 (tujuh ) tahapan yang harus dilakukan, yaitu :

 

  1. Penetapan pelaksana kegiatan,
  2. Penyusunan rencana kerja,
  3. Sosialisasi kegiatan,
  4. Pembekalan pelaksana kegiatan,
  5. Penyiapan dokumen administrasi,
  6. Pengadaan tenaga kerja, dan
  7. Pengadaan bahan/material

 

 

Lebih Lanjut…

 

Mengenai ke-7 uraian dari tahap persiapan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa diatas, silahkan baca selengkapnya melalui link dibawah ini.

 

 

Baca Disini