Apa itu DU RKP Desa? Ini Penjelasan Lengkapnya

Sebagian dari kita, mungkin kerapkali bertanya, tentang apa itu DU RKP Desa.

 

Bahkan, dulu, ketika pertama kali saya menjabat sebagai perangkat desa. Saya kebingungan untuk membedakan antara format RKP Desa dan format DU RKP Desa.

 

Padahal, format DU RKP Desa itu kan menjadi satu kesatuan dari lampiran dokumen RKP Desa itu sendiri.

 

Tapi, yang namanya baru pertama kali menjabat, ya pasti bingunglah.

 

Hingga, pada suatu ketika, senior saya menjelaskannya kepada saya tentang pengertian DU RKP Desa dan seperti apa bentuk dan peruntukannya.

 

Banyak dibaca : RPKDes 2022

 

Dari penjelasan yang ia sampaikan kepada saya, kurang lebih, semuanya hampir sama dengan apa yang diterangkan dalam regulasi-regulasi yang mengatur tentang desa.

Bila mengutip dari beberapa regulasi, apa yang dimaksud dengan DU RKP Desa, kurang lebihnya seperti ini :

 

 

Pengertian DU RKP Desa

 

 

Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 : Daftar Usulan RKP Desa disingkat DU RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah. ( Pasal 1 ayat 17 )

 

Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019 : Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. ( Pasal 1 ayat 18 )

 

Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 : Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. ( Pasal 1 ayat 20 )

 

Bila mengutip dari ketiga regulasi diatas. Artinya, DU RKP berfungsi sebagai alat untuk mencover segala bentuk usulan-usulan masyarakat yang tertuang dalam RPJM Desa.

 

Namun, usulan-usulan tersebut, tidak dapat dibiayai menggunakan dana desa yang kemudian pemerintah desa mengusulkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah dalam satu periode tertentu.

 

 

Format DU RKP Desa

 

 

Mengutip dari Permendagri Nomor 114 Tahun 2014. Kurang lebih, contoh format DU RKP Desa adalah seperti gambar dibawah ini.

 

format du rkp desa

 

Download