Permendagri Nomor 73 Tahun 2020

Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

Diposting pada

Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian tepat tanggal 11 Desember 2020 dan diundangkan tanggal 17 Desember 2020.

 

Peraturan Menteri ini ditetapkan guna mengatur tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa, utamanya untuk mengatur mengenai :

 

  1. Pengawasan oleh APIP,
  2. Pengawasan oleh Camat,
  3. Pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa,
  4. Pengawasan oleh masyarakat desa,
  5. Sistem informasi pengawasan, dan
  6. Pendanaan.

 

Mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin merupakan tujuan dari pertimbangan ditetapkanya aturan ini.

 

Lebih lanjut mengenai bentuk dan ruang lingkup serta tahapan pengawasan, mulai dari perencanaan sampai dengan tindak lanjut hasil kemudian lampiran sebagai acuan kinerja tim pengawas.

 

Bisa Anda pelajari dan download melalui melalui link yang sudah saya sediakan dibawah ini.

 

 

Gambar Gravatar
Mariyadi adalah Business Assistant (BA) KDKMP di Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Pengalamannya yang lebih dari 10 tahun dimulai dari akar rumput sebagai perangkat desa, lalu diperdalam sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kemendes PDT. Tulisan-tulisan di blog ini lahir dari persimpangan unik ketiga peran tersebut, dan ditujukan untuk menjadi referensi praktis yang menjembatani kebijakan dengan realita lapangan, menuju kemandirian desa dan koperasi desa Indonesia.