Permendesa PDTT 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 ditetapkan dengan mengacu pada dua pertimbangan.

 

  1. Mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu melakukan adaptasi kebiasaaan baru di desa, dan
  2. Menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian negara dan/atau stabilitas sistem keuangan perlu melaksanakan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk didalamnya dana desa.

 

Kedua pertimbangan tersebut guna melaksanakan ketentuan pasal 21 ayat (1) PP 22 tahun 2015 tentang perubahan atas PP 60 tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan PP 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PP 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Berdasarkan kedua pertimbangan untuk melaksanakan aturan diatas, maka Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) menetapkan peraturan menteri tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021.

 

 

Dasar Hukum

 

Dasar hukum Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 :

 

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916),
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495),
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516),
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321),
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864),
  7. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136),
  8. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192), dan
  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 463) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1915).

 

 

Prioritas Dana Desa berdasarkan Permendesa PDTT 13 Tahun 2020

 

 

Berikut ini beberapa prioritas penggunaan dana desa berdasarkan apa yang diatur dalam Permendes 13 tahun 2020.

 

 

A. SDGs Desa

 

Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

 

Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi desa di masa depan.

 

Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan dana desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs desa sebagai berikut :

 

1. Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan

 

  • SDGs Desa 1: Desa tanpa kemiskinan, dan
  • SDGs Desa 2: Desa tanpa kelaparan.

 

2. Desa ekonomi tumbuh merata

 

  • SDGs Desa 8: pertumbuhan ekonomi desa merata,
  • SDGs Desa 9: infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan,
  • SDGs Desa 10: desa tanpa kesenjangan, dan
  • SDGs Desa 12: konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.

 

3. Desa peduli kesehatan

 

  • SDGs Desa 3: Desa sehat dan sejahtera,
  • SDGs Desa 6: Desa layak air bersih dan sanitasi, dan
  • SDGs Desa 11: kawasan permukiman desa aman dan nyaman.

 

4. Desa peduli lingkungan

 

  • SDGs Desa 7: Desa berenergi bersih dan terbarukan,
  • SDGs Desa 13: Desa tanggap perubahan iklim,
  • SDGs Desa 14: Desa peduli lingkungan laut, dan
  • SDGs Desa 15: Desa peduli lingkungan darat.

 

5. Desa peduli pendidikan

 

  • SDGs Desa 4: pendidikan desa berkualitas.

 

6. Desa ramah perempuan

 

  • SDGs Desa5: keterlibatan perempuan desa.

 

7. Desa berjejaring

 

  • SDGs Desa 17: kemitraan untuk pembangunan desa.

 

8. Desa tanggap budaya

 

  • SDGs Desa 16: Desa damai berkeadilan, dan
  • SDGs Desa 18: kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

 

Upaya pencapaian SDGs desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa.

 

10 (sepuluh) SGDs desa tersebut adalah :

 

  1. Desa tanpa kemiskinan,
  2. Desa tanpa kelaparan,
  3. Desa sehat sejahtera,
  4. Keterlibatan perempuan desa,
  5. Desa berenergi bersih dan terbarukan,
  6. Pertumbuhan ekonomi desa merata,
  7. Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan,
  8. Desa damai berkeadilan,
  9. Kemitraan untuk pembangunan desa, dan
  10. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif

 

 

B. Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Kewenangan Desa

 

 

Prioritas penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa meliputi :

 

 

1. Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama dan meliputi :

 

a. Pendirian badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama,

b. Penyertaan modal badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama,

c. Penguatan permodalan badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama, dan

d. Pengembangan usaha badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain :

 

  1. Pengelolaan hutan desa;
  2. Pengelolaan hutan adat;
  3. Pengelolaan air minum;
  4. Pengelolaan pariwisata Desa;
  5. Pengolahan ikan (pengasapan, penggaraman, dan perebusan);
  6. Pengelolaan wisata hutan mangrove (tracking, jelajah mangrove dan wisata edukasi);
  7. Pelatihan sentra pembenihan mangrove dan vegetasi pantai;
  8. Pelatihan pembenihan ikan;
  9. Pelatihan usaha pemasaran dan distribusi produk perikanan; dan
    Pengolahan sampah.

 

e. Kegiatan lainnya untuk mewujudkan pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

 

2. Penyediaan listrik Desa

 

a. Pembangkit listrik tenaga mikrohidro,

b. Pembangkit listrik tenaga biodiesel,

c. Pembangkit listrik tenaga matahari,

d. Pembangkit listrik tenaga angin,

e. Instalasi biogas,

f. Jaringan distribusi tenaga listrik (bukan dari Perusahaan Listrik Negara), dan

g. Kegiatan lainnya untuk mewujudkan penyediaan listrik Desa yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

 

3. Pengembangan usaha ekonomi produktif

 

a. Pembangunan usaha berskala produktif di bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan/atau perikanan yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau perdesaan,

b. Pengembangan jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau perdesaan;

c. Penyediaan dan pengelolaan sarana/prasarana pemasaran produk unggulan Desa dan/atau perdesaan,

d. Pendayagunaan perhutanan sosial,

e. Pendayagunaan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan,

f. Investasi usaha ekonomi produktif yang ramah lingkungan, dan

g. Kegiatan lainnya untuk mewujudkan pengembangan usaha ekonomi produktif ramah lingkungan yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

 

 

C. Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa

 

 

Prioritas penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional
sesuai kewenangan desa meliputi:

 

1. Pendataan Desa

 

a. pendataan potensi dan sumberdaya pembangunan desa,
b. pendataan pada tingkat rukun tetangga,
c. pendataan pada tingkat keluarga,
d. pemutakhiran data desa termasuk data kemiskinan, dan
e. kegiatan pendataan desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

 

2. Pemetaan potensi dan sumber daya pembangunan Desa

 

a. penyusunan peta potensi dan sumber daya pembangunan desa,
b. pemutakhiran peta potensi dan sumber daya pembangunan desa,
c. kegiatan pemetaan potensi dan sumber daya pembangunan desa lainnya yang sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

 

3. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi

 

a. pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian sistem administrasi keuangan dan aset Desa dengan aplikasi digital yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,
b. pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian sistem informasi Desa yang berbasis aplikasi digital yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,
c. pengembangan keterbukaan informasi pembangunan Desa berbasis aplikasi digital, dan
d. pengadaan sarana/prasarana teknologi informasi dan komunikasi berbasis aplikasi digital meliputi:

1) tower untuk jaringan internet;
2) pengadaan komputer;
3) Smartphone; dan
4) langganan internet.

e. kegiatan pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian teknologi informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa yang diputuskan dalam musyawarah desa.

 

4. Pengembangan Desa wisata

 

a. pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana desa wisata,
b. promosi desa wisata diutamakan melalui gelar budaya dan berbasis digital;
c. pelatihan pengelolaan desa wisata,
d. pengelolaan desa wisata,
e. kerjasama dengan pihak ketiga untuk investasi desa wisata, dan
f. kegiatan pengembangan desa wisata lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa yang diputuskan dalam musyawarah desa.

 

5. Penguatan ketahanan pangan

 

a. pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan,
b. pembangunan lumbung pangan desa;
c. pengolahan pasca panen, dan
d. kegiatan penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

 

6. Pencegahan stunting di Desa

 

a. pengelolaan advokasi konvergensi pencegahan stunting di Desa dengan menggunakan aplikasi digital electronic-Human Development Worker (e-HDW),
b. pemberian insentif untuk Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader posyandu dan pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),
c. tindakan promotif dan preventif untuk pencegahan stunting melalui rumah desa sehat,
d. memberikan layanan peningkatan layanan kesehatan, peningkatan gizi dan pengasuhan anak melalui kegiatan :

1) kesehatan ibu dan anak;
2) konseling gizi;
3) air bersih dan sanitasi;
4) perlindungan sosial untuk peningkatan askes ibu hamil dan menyusui serta balita terhadap jaminan kesehatan dan administrasi kependudukan;
5) pendidikan tentang pengasuhan anak melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
6) pengasuhan anak di keluarga termasuk pencegahan perkawinan anak; dan
7) pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas Desa untuk pembangunan Kandang, Kolam dan Kebun (3K) dalam rangka penyediaan makanan yang sehat dan bergizi untuk ibu hamil, balita dan anak sekolah.

 

7. Pengembangan Desa inklusif

 

a. kegiatan pelayanan dasar untuk kelompok marginal dan rentan yaitu: perempuan, anak, lanjut usia, suku dan masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaan, disabilitas, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya,
b. penyelenggaraan forum warga untuk penyusunan usulan kelompok marginal dan rentan,
c. pemberian bantuan hukum bagi kelompok marginal dan rentan;
d. penguatan nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal untuk membentuk kesalehan sosial di desa, dan
e. kegiatan lainnya untuk mewujudkan desa inklusif yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

 

 

D. Adaptasi Kebiasaan Baru Desa

 

Prioritas penggunaan dana desa untuk adaptasi kebiasaan baru
Desa meliputi:

 

1. Desa Aman COVID-19

a. Agenda aksi desa aman COVID-19 diantaranya :

 

1) menerapkan secara ketat adaptasi kebiasaan baru :

a) seluruh warga Desa memakai masker ketika ke luar rumah,
b) terdapat tempat cuci tangan pakai sabun dan air mengalir yang siap pakai di setiap tempat umum, antara lain di depan warung, toko, dan los pasar, di tempat ibadah, tempat pelayanan umum seperti balai desa, poskesdes, dan lain-lain, dan
c) senantiasa jaga jarak dalam setiap aktivitas di ruang umum dan di dalam ruangan.

2) merawat sebagian ruang isolasi Desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan.

3) mempertahankan pos jaga Desa guna:

a) mendata dan memeriksa tamu yang masuk desa,
b) mendata dan memeriksa kondisi kesehatan warga yang keluar masuk desa,
c) mendata dan memeriksa warga yang baru datang dari rantau, dan
d) merekomendasikan warga Desa dari rantau atau warga desa yang kurang sehat untuk karantina mandiri.

 

b. Transformasi relawan Desa lawan COVID-19 menjadi relawan Desa Aman COVID-19 dengan struktur sebagai berikut :

 

1) ketua : kepala desa
2) wakil : ketua badan permusyawaratan desa
3) anggota :

a) perangkat desa,
b) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
c) kepala dusun atau yang setara,
d) ketua rukun warga,
e) ketua rukun tetangga,
f) pendamping lokal desa,
g) pendamping Program Keluarga Harapan (PKH),
h) pendamping desa sehat,
i) pendamping lainya yang berdomisili di desa,
j) bidan desa,
k) tokoh agama,
l) tokoh adat,
m) tokoh masyarakat,
n) karang taruna,
o) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan
p) Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).

 

4) mitra:

a) bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Babinkamtibmas);
b) bintara pembina desa (Babinsa); dan
c) pendamping desa.

 

5) Tugas relawan Desa aman COVID-19 :

 

a) melakukan sosialisasi tentang adaptasi kebiasaan baru di desa untuk berdisiplin menjalankan protokol kesehatan yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan cuci tangan;
b) mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dari Pemerintah Pusat maupun daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima, dan
c) melakukan penyemprotan disinfektan jika diperlukan, menyediakan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum.

 

 

Penetapan Prioritas Dana Desa 2021 berdasarkan Permendesa PDTT 13 Tahun 2020

 

A. Kewenangan Desa

 

  1. Prioritas penggunaan dana pesa dilakukan berdasarkan peraturan desa mengatur mengenai kewenangan pesa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
  2. Apabila desa tidak memiliki peraturan desa mengatur mengenai kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, maka dasar penentuan prioritas penggunaan dana desa adalah peraturan bupati/wali kota tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Apabila tidak memiliki peraturan bupati/wali kota kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa, maka Desa tetap dapat menentukan prioritas penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

 

 

B. Swakelola

 

 

  1. Program dan/atau kegiatan yang dibiayai dengan dana desa harus dilaksanakan secara swakelola oleh desa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  2. Desa dalam melaksanakan swakelola penggunaan dana desa dapat melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa di desa.
  3. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat desa misalnya: studi banding, pelatihan pra-tugas kepala desa, pengembangan kapasitas badan pemberdayaan desa yang didanai dana desa dilaksanakan secara swakelola oleh Desa atau badan kerjasama antar-desa, dan dilarang dikerjakan oleh pihak ketiga.

 

 

C. Padat Karya Tunai Desa

 

 

  1. Penggunaan dana desa diutamakan untuk dilaksanakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD),
  2. Pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, Perempuan Kepala keluarga (PEKKA), anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya,
  3. Besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola PKTD,
  4. Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari,
  5. Pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dikelola dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga para pekerja dari COVID-19, meliputi: menggunakan masker, menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum 2 (dua) meter, dan warga Desa yang sakit dilarang ikut bekerja di PKTD, dan
  6. Jenis kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) meliputi antara lain :
    • Pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan
      • Pemanfaatan lahan kosong milik Desa untuk tanaman pangan dan perkebunan,
      • Pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain, dan
      • Penanaman tumpang sari tanaman pokok di lahan-lahan perkebunan.
    • Restoran dan wisata Desa
      • Kebersihan tempat wisata yang dikelola badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
      • Kebersihan tempat kuliner yang dikelola badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama; dan
      • Membuka partisipasi warga untuk berusaha di lokasi-lokasi wisata.
    • Perdagangan logistik pangan
      • Pemeliharaan bangunan pasar,
      • Badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama berperan sebagai aggregator untuk membeli komoditas Desa untuk dijual kembali di pasar yang lebih luas,
      • Badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama memberikan talangan kepada petani dan pengusaha kecil untuk melakukan produksi, dan
      • Tambahan penyertaan modal badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama kepada produksi yang menguntungkan di desa.
    • Perikanan
      • Pemasangan atau perawatan karamba bersama;
      • Bagi hasil budidaya ikan air tawar melalui badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama; dan
      • Membersihkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama.
    • Peternakan
      • Membersihkan kandang ternak milik badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama;
      • Penggemukan ternak bersama dengan sistem bagi hasil yang dikelola badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama; dan
      • Kerja sama badan usaha milik Ddesa dan/atau badan usaha milik desa bersama dan peternak dalam pemanfaatan kotoran ternak untuk pupuk organik.
    • Industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan
      • Perawatan gudang milik badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama;
      • Perawatan alat penggilingan padi milik badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama; dan
      • Penyewaan gudang secara murah yang sebagian dibayar melalui dana desa.

 

 

E. Pengembangan kegiatan di luar Prioritas Penggunaan Dana Desa

 

Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diprioritaskan untuk menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, maka pembangunan kantor kepala Desa, balai Desa dan/atau tempat ibadah tidak diperbolehkan.

 

F. Tahapan Perencanaan Penggunaan Dana Desa

 

1. Keterbukaan informasi pembangunan desa desa menginformasikan secara terbuka kepada masyarakat Desa hal-hal sebagai berikut :

 

  • Data Desa serta peta potensi dan sumber daya pembangunan desa,
  • Dokumen RPJM Desa,
  • Program/proyek masuk desa,
  • Besaran anggaran desa dan sumber pembiayaan pembangunan desa, dan
  • Kebijakan prioritas penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa yang mendukung SDGs desa.

 

 

2. Musyawarah dusun/kelompok

 

  • Warga desa mendiskusikan rencana prioritas penggunaan dana desa berdasarkan data dan informasi yang diberikan oleh desa melalui berbagai forum diskusi.
  • Tim penyusunan RPJM Desa atau tim penyusunan RKP Desa menyelenggarakan musyawarah dusun/kelompok untuk mendiskusikan rencana prioritas penggunaan dana.
  • Masyarakat desa merumuskan usulan program dan kegiatan yang diprioritaskan untuk didanai dengan dana desa, dan
  • Hasil musyawarah dusun/kelompok menjadi usulan warga dalam musyawarah desa.

 

3. Musyawarah Desa

 

Penetapan prioritas penggunaan dana desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa.

 

Masyarakat desa wajib mengawal usulan prioritas penggunaan dana desa agar dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa.

 

Berita acara musyawarah desa menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.

 

 

Publikasi dan Pelaporan

 

 

A. Publikasi

 

Prioritas penggunaan dana desa wajib dipublikasikan oleh pemerintah desa kepada masyarakat desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat desa.

 

Sarana publikasi prioritas penggunaan dana desa dapat dilakukan melalui :

 

  1. Baliho,
  2. Papan informasi desa,
  3. Media elektronik,
  4. Media cetak,
  5. Media sosial,
  6. Website desa,
  7. Selebaran (leaflet),
  8. Pengeras suara di ruang publik, dan
  9. Media lainnya sesuai dengan kondisi di desa.

 

 

B. Pelaporan

 

  1. Pelaporan Prioritas Penggunaan Dana Desa dikelola dengan mengggunakan aplikasi sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  2. Bagi desa-desa yang tidak memiliki akses internet sehingga tidak dapat menggunakan aplikasi sistem informasi desa secara online, dapat melakukan pelaporan prioritas penggunaan dana desa secara offline dengan difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional.

 

 

Download Permendesa PDTT 13 Tahun 2020

 

 

Untuk lebih lengkapnya mengenai isi dari Permendesa PDTT 13 Tahun 2020tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021. Silahkan download melalui link dibawah ini.

 

Download Permendesa PDTT 13 Tahun 2020 pdf

 

 

Nah itulah sedikit ulasan mengenai Permendesa PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas dana desa 2021. Semoga bermanfaat