Permenkeu 101 Tahun 2020 [Download dan Isu]

Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani menerbitkan Permenkeu 101 Tahun 2020 tepat tanggal 5 Agustus kemarin.

 

Permenkeu ini, membahas tentang penyaluran dan penggunaan transfer ke daerah dan dana desa guna untuk mendukung penanganan dan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi covid 19.

 

Ada sejumlah isu menarik, yang menurut saya, yang perlu dipahami pemerintah desa, utamanya terkait dana desa yang diatur dalam bab lima.

 

Baca : BLT dana desa diperpanjang hingga Desember 2020

 

Bab ini, membahas tiga pasal penting ( pasal 12 sampai pasal 14) terkait aturan penyaluran dan penggunaan dana desa.

 

 

Pasal 12

 

pasal 12 pmk 101 tahun 2020

 

Disebutkan dalam pasal 12, penyaluran dana desa tahap III tahun 2020 untuk desa berstatus mandiri dilaksanakan setelah kepala KPPN menerima dokumen persyaran penyaluran dari bupati/ wali kota.

 

Dokumen persyaratan penyaluran dana desa, sebagaimana dijelaskan dalam huruf (a) sampai (c) pasal 12 ayat (1) Permenkeu 101 Tahun 2020, berupa :

 

 

(a). Peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa dan/atau perubahannya,

 

(b). Peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dan

 

(c). Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya.

 

 

Dalam rangka penyampaian persyaratan penyaluran, kepala desa wajib menyampaikan dokumen persyaratan huruf (b) dan (c) sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat (1) diatas kepada bupati/wali kota.

 

 

Pasal 13

 

pasal 13 pmk 101 tahun 2020

 

Ada 2 ayat yang diatur dalam pasal ini.

 

Pertama, dana desa digunakan untuk BLT desa sebesar Rp. 300 ribu untuk bulan keempat sampai keenam dan dilaksanakan sesuai ketersediaan anggaran dana desa perbulannya.

 

Kedua, terkait penganggaran BLT desa diatas, bupati/wali kota melakukan perekaman data pembayaran melalui aplikasi omspan paling lambat tanggal 31 Desember 2020.

 

Untuk tata cara ekspor dan impor database siskeudes dari omspan, bisa pelajari diartikel yang telah saya tulis ( sebelumnya )

 

 

Pasal 14

 

pasal 14 permenkeu 101 tahun 2020

 

Saya katakan, pasal ini yang menurut saya paling menarik yang wajib dipahami dan diketahui oleh pemerintah desa.

 

Karena apa?

 

Karena berdasarkan Permenkeu ini, utamanya di ayat (1) pasal 14 disebutkan, bahwa bagi desa yang tidak menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT desa.

 

Baca juga : Kepala desa wajib anggarkan masker

 

Maka, penyaluran dana desa tahap II tahun anggaran 2021 akan dilakukan pemotongan sebesar 50 persen oleh Kemenkeu.

 

Namun, Kemenkeu tidak serta merta dapat melakukan pemotongan, ada beberapa hal yang dikecualikan yang perlu dipahami dan telah diatur dalam pasal 14 ayat (1).

 

Kemenkeu tidak akan memotong dana desa tahap II tahun anggaran 2021, apabila :

 

 

Satu : dalam musdesus insidentil memang tidak terdapat keluarga calon penerima manfaat BLT dana desa, dan

 

Kedua : anggaran dana desa memang sudah tidak tersedia cukup untuk belanja BLT perbulannya.

 

 

Kedua hal diatas, harus diketahui oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk. Dan harus dimuat dan ditetapkan dalam peraturan kepala desa sesuai hasil dari musdesus insidentil.

 

Selanjutnya, peraturan kepala desa tersebut disampaikan oleh pemerintah desa ke kepala KPPN melalui aplikasi omspan sebagai syarat penyaluran dana desa tahap II tahun anggaran 2021.

 

 

Download Permenkeu 101 Tahun 2020

 

Lebih lanjut mengenai isu lain, seperti halnya DBH, DAU, Dana Otonomi Khusus, DAK fisik, DAK nonfisik, dan DID. Bisa download melalui link yang tersedia dibawah ini.

 

Download PMK Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

 

Paling banyak dibaca : APBDes terkontraksi