Permenkeu 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa

Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

 

 

Abstrak Peraturan

 

Abstrak :

 

  • Bahwa ketentuan pengelolaan dana desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2020 tentan Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;

 

  • Bahwa untuk meningkatkan efesiensi, efektifitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa;

 

  • Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b ayat (8) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa.

 

Catatan :

 

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020

 

  • Pada saat peraturan ini mulai berlaku,  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2020 dan Pasal 12, 13, serta Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

 

  • 92 HLM, Lampiran : halaman 66-92

 

 

Detail Peraturan

 

 

JenisPeraturan Kementerian Keuangan (PMK)
EntitasKementerian Keuangan
Nomor222/PMK/.07/2020
Tahun2020
JudulPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020  tentang Pengelolaan Dana Desa
Ditetapkan Tanggal28 Desember 2020
Diundangkan Tanggal29 Desember 2020
Berlaku Tanggal29 Desember 2020
Sumberjdih.kemenkeu.go.id
TemaKumpulan peraturan tentang desa

 

 

Unduh berkas

 

 

Permenkeu 222 tahun 2020.pdfDownload

 

 

Status

 

 

Mencabut :

 

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa

 

  • Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)