Permenkeu 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa
Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Abstrak Peraturan
Abstrak :
- Bahwa ketentuan pengelolaan dana desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2020 tentan Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
- Bahwa untuk meningkatkan efesiensi, efektifitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b ayat (8) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa.
Catatan :
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020
- Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2020 dan Pasal 12, 13, serta Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 92 HLM, Lampiran : halaman 66-92
Detail Peraturan
Jenis | Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) |
Entitas | Kementerian Keuangan |
Nomor | 222/PMK/.07/2020 |
Tahun | 2020 |
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa |
Ditetapkan Tanggal | 28 Desember 2020 |
Diundangkan Tanggal | 29 Desember 2020 |
Berlaku Tanggal | 29 Desember 2020 |
Sumber | jdih.kemenkeu.go.id |
Tema | Kumpulan peraturan tentang desa |
Unduh berkas
Permenkeu 222 tahun 2020.pdf | Download |
Status
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa
- Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)