Permenkeu Nomor 17/PMK.07 Tahun 2021

📈 Konten Premium: Artikel ini membahas topik bernilai tinggi untuk desa Anda.
Iklan - Lanjutkan membaca

Fokuskan saja mulai dari pasal 15. Karena itu, yang menurut saya, bagian paling penting dari terbitnya Permenkeu Nomor 17/PMK.07 Tahun 2021 yang perlu dipelajari oleh desa.

 

Ayat (1), memuat isi mengenai penanganan pandemi Corona Virus Disiase 2019 (covid-19 )dan dampaknya, dana desa ditentukan penggunaanya di setiap desa, termasuk tetapi tidak terbatas pada kegiatan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan pendanaan kegiatan penanganan pandemi covid-19 yang merupakan kewenangan desa.

 

SPONSOR • IKLAN PREMIUM
Iklan mendukung pengelolaan website

Ayat (2) menjelaskan, bahwa pendanaan kegiatan penanganan pandemi covid-19 itu, digaris bawahi : berlaku bagi seluruh desa, dengan persentase besaran paling sedikit 8 (delapan) persen dari pagu dana desa yang diterima oleh setiap desa. Digaris bawahi lagi : pendaan tersebut di luar dan tidak termasuk untuk BLT.

 

Ayat (3) nya, penanganan pendemi covid-19 dilakukan melalui pos komando yang berada ditingkat desa atau istilah lainnya pos jaga di desa.

 

Ayat (4), pos komando atau istilah yang saat ini popular disebut pos jaga guna untuk menangani pandemi covid-19, memiliki beberapa fungsi, antara lain untuk :

 

  1. Pencegahan pandemi covid-19,
  2. Penanganan pandemi covid-19,
  3. Pembinaan pandemi covid-19, dan
  4. Pendukung pelaksanaan penanganan covid-19 di tingkat desa.

 

Ayat (5), rincian kegiatan penanganan covid-19 termasuk dengan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa dilaksanakan oleh desa berdasarkan beberapa fungsi pos komando atau pos jaga desa diatas, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

SPONSOR • IKLAN PREMIUM
Iklan mendukung pengelolaan website

Selanjutnya, ayat (6), Kepala Desa melakukan penyesuaian penggunaan dana desa atas kegiatan penanganan pandemi covid-19 itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Terakhir, ayat (7), Gubernur dan Bupati/ Wali Kota penerima dana desa mendorong dan memantau pelaksanaan kegiatan penanganan pandemi covid-19 yang didanai menggunakan dana desa.

 

Lebih lengkap, silahkan download PMK No.17 Th 2021 melalui link yang sudah saya sediakan dibawah ini.

 

Download Permenkeu Nomor 17/PMK.07 Tahun 2021

 

 

Link download

📊 Rekomendasi untuk Anda

Iklan yang relevan membantu Anda menemukan solusi terbaik

🔍 Baca Juga

🚀 Solusi Premium untuk Desa Anda

Temukan alat dan layanan profesional