7 Kelengkapan Persyaratan Administrasi Perangkat Desa

Selain persyaratan umum dan khusus yang wajib dipenuhi peserta untuk dapat mencalonkan diri atau mendaftar menjadi perangkat desa.

 

Ada pula, kelengkapan persyaratan administrasi perangkat desa yang juga perlu disiapkan bakal calon perangkat desa sebagaimana yang telah diatur pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

 

Apa saja kelengkapan administrasi tersebut?

 

 

Berikut 7 kelengkapan persyaratan administrasi perangkat desa yang perlu disiapkan sebagaimana mengutip pada Pasal 3 Permendagri yang saya sebutkan di atas.

 

persyaratan administrasi perangkat desa

Gambar : Screenshoot Pasal 3 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

 

  1. Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk,
  2. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai,
  3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup,
  4. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang,
  5. Akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir,
  6. Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang, dan
  7. Surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.

 

Semoga bermanfaat.