Persyaratan Terbaru Menjadi Kepala Desa Setelah Revisi Undang-Undang Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 beberapa waktu yang lalu.
Perubahan Undang-Undang ini mengatur banyak hal, terutama mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa, purnatugas, kewajiban kepala desa, dan juga syarat untuk dapat menjadi calon kepala desa.
Lantas, bagaimana detail persyaratan untuk dapat mencalonkan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang ini?
1. Syarat Terbaru Jadi Kepala Desa
Mengutip dari Pasal 33 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berikut beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk dapat maju menjadi calon kepala desa.
- Warga Negara Indonesia,
- Bertakwa kepada Thhan Yang Maha Esa,
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat,
- Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar,
- Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa,
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara,
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang,
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
- Berbadan sehat,
- Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 2 kali masa jabatan, danSyarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota.
Selain persyaratan di atas. Dalam Undang-Undang ini juga disisipkan Pasal 34A yang mengatur mengenai batas minimal dari calon kepala desa yang berjumlah 2 orang.
2. Pengaturan Jumlah Calon Kepala Desa
Dalam hal jumlah calon Kepala Desa tidak terpenuhi dan hanya terdapat 1 calon Kepala Desa terdaftar, maka panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang masa pendaftaran calon Kepala Desa selama 15 hari.
Dalam hal tidak bertambahnya calon Kepala Desa terdaftar setelah perpanjangan masa pendaftaran, maka panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang kembali masa pendaftaran selama 10 hari berikutnya.
Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa berakhir dan hanya terdapat 1 calon Kepala Desa terdaftar, maka panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat.
Mengenai ketentuan lebih lanjut tata cara pemilihan 1 calon Kepala Desa diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Itulah sedikit uraian mengenai persyaratan terbaru menjadi kepala desa yang diatur dalam Revisi Undang-Undang Desa atau UU No 3 Tahun 2024.