Perubahan APBDes : Contoh RAB Covid-19 dan SK Desa Siaga
Ada 5 (lima) alasan, kenapa kita perlu melakukan perubahan APBDes.
- Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja,
- Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan tahun sebelumnya dan harus digunakan dalam tahun berjalan,
- Terjadi penambahan dan/atau pengurangan pendapatan desa pada tahun berjalan, dan/atau
- Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial berkepanjangan, dan terakhir
- Perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Kelima alasan diatas, sejalan dengan apa yang termuat dalam Permendagri 20 tahun 2018 pasal 40 ayat (1).
Kemudian, perlu anda pahami, bahwa perubahan APBDes hanya dapat kita lakukan satu kali dalam satu tahun anggaran, kecuali jika memang terjadi keadaan luar biasa.
Kriteria keadaan luar biasa seperti apa yang dimaksud diatas, akan diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa.
Pertanyaanya sekarang …
Apakah covid-19 masuk dalam keadaan luar biasa, dan apakah surat edaran Menteri Desa dan Bupati bisa dijadikan dasar hukum yang kuat dalam melakukan perubahan APB Desa ?
Jawabannya, masuk dan bisa.
Karena apa ?
Karena Covid-19 merupakan pandemi global. Selain menimbulkan efek ketidaktenangan, was-was, saling tidak percaya, juga berdampak serius pada sendi-sendi ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Satu lagi penyebarannya luar biasa cepat antar manusia ke manusia lain.
Itulah mengapa saya sangat setuju dengan dikeluarkanya Surat Edaran Menteri Desa kemudian diteruskan oleh Surat Edaran Bupati/Walikota, bahwa Covid-19 masuk kedalam kategori keadaan luar biasa yang perlu penanganan cepat dan terukur.
Mengapa surat edaran ini saya katakan bisa menjadi landasan hukum yang kuat. Karena surat edaran merujuk pada point (4) dan (5) sebagaimana telah saya sebutkan diatas.
Tata Cara Perubahan APB Desa ?
Tata cara perubahan APB Desa pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan Padat Karya Tunai Desa menggunakan Dana Desa sama dengan tata cara penetapan APBDes awal.
Bagi anda yang belum memahami tata caranya ? saya aka uraikan sedikit bagaimana langkah-langkahnya…
- Sekretaris Desa menyusun Rancangan Perubahan APB Desa dengan mempedomi RKP Desa,
- Sekretaris Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa kepada Kepala Desa,
- Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD,
- Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa yang telah disepakati bersama BPD, kemudian disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi,
- Bupati/Wali Kota dalam melakukan evaluasi berpedoman dengan panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa,
- Penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa dilengkapi dengan dokumen paling sedikit meliputi:
- Surat pengantar,
- Rancangan peraturan kepala Desa mengenai Perubahan APB Desa,
- Peraturan Desa mengenai Perubahan RKP Desa,
- Peraturan Desa mengenai penganggulangan bencana,keadaan mendesak,dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana diatur dalam Permendagri 20 tahun 2018 dan diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Desa nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, dan
- Berita acara hasil musyawarah BPD.
- Hasil evaluasi dalam Keputusan Bupati/Wali Kota dan disampaikan kepada Kepala Desa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan perubahan dimaksud, dan
- Dalam hal Bupati/Wali Kota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu 20 hari maka rancangan peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa berlaku dengan sendirinya.
Itulah sedikit gambaran bagimana langkah-langkah melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Semoga dapat dimengerti.
Contoh RAB Desa Tanggap Covid-19
Ada 3 point penting menurut saya yang menjadikan ruang lingkup dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Desa nomor 8 tahun 2020.
- Penegasan Padat Karya Tunai Desa,
- Desa Tanggap Covid-19, dan
- Penjelasan perubahan APBDes
Untuk point (1) tentang Penegasan Padat Karya Tunai Desa saya tidak akan memberikan contoh RABnya ya.
Karena saya yakin semua perhitungan RAB tentang Padat Karya Tunai telah termuat kedalam APBDes dimasing-masing desa.
Di point (1) saya hanya akan mengutipkan kembali isi yang terdapat dalam surat edaran, agar anda kembali ingat apa yang dipertegas oleh Bapak Menteri Desa berkaitan dengan Padat Karya Tunai.
Apabila anda belum paham mengenai apa itu Padat Karya Tunai, tujuan dan manfaatnya ? Bisa baca dahulu artikel yang saya tulis ( sebelumnya ).
Berikut ini isi point (1) terkait Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan cara melaksanakanya :
- Dana Desa digunakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) melalui pengelolaan secara swakeloa serta pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi dan sumber daya manusia desa,
- Pekerja diprioritaskan bagi keluarga miskin, pengangguran serta anggota masyarakat marjinal lainnya,
- Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari, dan
- Pelaksanan kegiatan PKTD mengikuti ketentuan sebagai berikut :
- Menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimun 2 (dua) meter, dan
- Bagi pekerja yang sedang batuk atau pilek wajib menggunakan masker.
Kemudian untuk point (2) tentang APBDes perubahan , saya kira sudah paham ya.
Bagaimana tata cara dan langkah-langkanya, anda tinggal scrol kembali ke atas untuk membaca dan memahaminya.
Khusus point (1) pada surat edaran ini hanya menangkap, bahwa kita diperbolehkan menggeser pembelajaan bidang dan sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan PKTD.
Artinya begini.
Misalkan di APBDes 2020 anda memiliki belanja yang kurang efektif bisa menggesernya atau merubah ke bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa.
Kurang lebih begitu sih.
Nah, kemudian untuk point(2) ini yang menurut saya penting. Karena rata-rata kan Desa belum memiliki contoh RAB Desa Tanggap Covid-19.
Iya, kan ?
Oleh sebab itu, berdasarkan dari isi yang saya baca dari Surat Edaran Menteri Desa yang berkaitan dengan Tugas Relawan Desa Lawan Covid-19.
Maka saya menyimpulkan beberapa point yang bisa dialokasikan dalam perubahan APBDes 2020, antara lain :
- Bahan dan media sosialisasi,
- Pengadaan disinfektan,
- Pengadaan alat penyemprot disinfektan,
- Pengadaan hand sanitizer ( pembersih tangan ),
- Pembuatan media tempat cuci tangan,
- Pembuatan kamar mandi darurat, dan
- Operasional Tim Relawan Desa Lawan Covid-19.
Sehingga jika kita buat kedalam RAB Desa Tanggap Covid-19, kurang lebih sebagai berikut :
Lebih lengkapnya tentang Rencana Anggaran Biaya ini silahkan download melalui link dibawah.
Dan bagi yang belum tahu cara melakukan perubahan APB Desa melalui Aplikasi Siskeudes bisa ikuti langkah-langkah diartikel ( ini )
Format SK Tim Relawan Desa Lawan Covid-19
Kalau kita lihat dan baca di Surat Edaran Menteri Desa nomor 8 tahun 2020 tentang tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Maka isi Struktur Relawan Desa Lawan Covid-19 terdiri dari :
Ketua : Kepala Desa
Wakil Ketua : Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Anggota :
- Perangkat Des
- Anggota BPD
- Kepala Dusun/Kepala Kewilayahan
- Tokoh Agama
- Tokoh Adat
- Tokoh Masyarakat
- Ketua Pemuda Desa
- Kader Posyandu Desa
- Ketua RW/RT
- Karang Taruna Desa
- Penggerak Kesejahteraan Keluarga (PKK)
- Kader Penggerak Masyarakat Desa (KPMD)
- Bidan Desa
- Pendamping Desa Sehat
- Pendamping Lokal Desa
- Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pendamping lainnya yang berdomisili di Desa.
Mitra :
- Babinkamtibmas
- Babinsa
- Pendamping Desa
Dengan Tugas Relawan Desa Lawan Covid-19
A. Melakukan pencegahan melalui langkah-langkah sebagai berikut :
- Melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan COVID-19 baik gejala, cara penularan maupun langkah-langkah pencegahannya,
- Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya,
- Mengindefikasi fasilitas-fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai rujukan isolasi,
- Melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tanggan (hand sanitizer) di tempat umum seperti balai desa,
- Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan COVID-19,
- Menyediakan informasi penting terkait dengan COVID-19 seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan dan lain-lain,
- Melakukan deteksi dini penyebaran COVID-19 dengan memantau pergerakan masyarakat melalui:
- Pencatatan tamu yang masuk ke desa,
- pencatatan keluar masuknya warga desa setempat ke daerah lain,
- Pendataan warga desa yang baru datang dari rantau seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota-kota besar, dan
- Pemantaun perkembangan orang dalam Pantauan (ODP) dan Pasien dalam Pantauan (PDP) COVID-19.
- Memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumunan banyak orang, seperti pengajian, pernikahan, tontonan atau hiburan massa dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya.
B. Melakukan penanganan terhadap warga desa korban COVID-19 melalui langkah-langkah sebagai berikut :
- Bekerjasama dengan rumah sakit rujukan atau pukesmas setempat,
- Penyiapan ruang isolasi desa,
- Merekomendasikan kepada warga yang pulan dari daerah terdampak COVID-19 untuk melakukan isolasi diri,
- Membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi,
- Menghubungi petugas medis dan/atau Badan Penganggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi.
C. Senantiasa melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kabupaten/Kota c.q. Dinas Kesehatan dan/atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau sebutan lain serta BPBD.
Sehingga jika melihat dan membaca dari isi surat edaran tersebut, maka bisa disimpulkan kurang lebih contoh Surat Keputusan dari Kepala Desa sebagai berikut :
Dan untuk lebih lengkapnya silahkan download melalui link berikut ini.
Inilah sedikit penjelasan tentang Perubahan APBDes , contoh RAB Covid-19 dan format SK Tim Relawan Desa Lawan Covid-19.
Silahkan sesuaikan dengan kebutuhan desa anda masing-masing dan semoga artikel ini bisa bermanfaat. Terima kasih