PMK No. 130 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130 Tahun 2023 membahas Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah yang tidak memenuhi alokasi Dana Desa.

 

BAB II membicarakan tentang penganggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang wajib dilakukan oleh kabupaten/kota yang memiliki desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setidaknya sebesar 10% dari DAU dan DBH yang dianggarkan. ADD terdiri dari DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan yang ditentukan, serta DBH tertentu yang dikecualikan.

 

BAB III mengatur penetapan dan penyampaian Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pembagian ADD per Desa, termasuk rincian pembagian, besaran penghasilan kepala Desa, dan mekanisme penyaluran ADD, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan kesulitan geografis desa.

 

BAB IV memuat prosedur evaluasi besaran ADD. Jika daerah tidak memenuhi besaran minimal ADD, Menteri Keuangan dapat menunda atau memotong penyaluran DAU dan/atau DBH. Evaluasi dilakukan berdasarkan peraturan daerah yang menetapkan APBD. Jika evaluasi tidak memenuhi persyaratan, terdapat konsekuensi penundaan atau pemotongan dana.

 

Bagian selanjutnya menjelaskan tata cara penundaan penyaluran dan pemotongan DAU dan/atau DBH serta mekanisme penyaluran kembali dana yang telah ditunda. Jika daerah tidak memenuhi syarat, dilakukan pemotongan dari DAU dan/atau DBH yang disalurkan ke RKD (Rekening Kas Umum Daerah).

 

Pasal 13 membahas pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH jika bupati/wali kota tidak menyampaikan atau belum memenuhi besaran minimal ADD. Dana hasil pemotongan akan disalurkan ke RKD dengan pembagian proporsional berdasarkan besaran ADD atau alokasi formula Dana Desa.
Pasal 15 dan 16 menjelaskan prosedur pelaksanaan penyaluran kembali dan pemotongan dana jika terjadi pemotongan sebelumnya.

 

Intinya, peraturan ini mengatur tata cara penyaluran dan penundaan dana bagi daerah yang tidak memenuhi alokasi Dana Desa, dengan konsekuensi penundaan atau pemotongan dari DAU dan/atau DBH yang disalurkan ke daerah terkait.

 

Detail Peraturan

 

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Entitas:Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Nomor:130
Tahun:2023
Judul:

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa

Ditetapkan Tanggal:29 November 2023
Diundangkan Tanggal:30 November 2023
Berlaku Tanggal:30 November 2023

 

File Peraturan

 

Download:PMK No. 130 Tahun 2023
Status:Berlaku