PP 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
Perangkat organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana termuat dalam PP 11 Tahun 2021, terdiri atas :
- Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
- Penasehat;
- Pelaksana operasional; dan
- Pengawas.
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam dalam BUM Desa/BUM Desa bersama (pasal 16 ayat 1) yang musyawarahnya dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang pelaksanaanya diatur dalam Anggaran Dasar (pasal 16 ayat 2).
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa berwenang untuk menetapkan pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama, menetapkan Anggaran Dasar (AD), mengangkat dan memberhentikan secara tetap pelaksana operasional, mengangkat pengawas, mengangkat sekrctaris dan bendahara dan lain sebagainya ( lebih lanjut baca pasal 17 huruf a sampai dengan x).
Penasehat
Penasihat dijabat secara rangkap oleh Kepala Desa yang dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasihatan (pasal 17 ayat 1 dan 2).
Pihak lain sebagaimana dimaksud diatas, ditetapkan jumlah keanggotaan, pengorganisasian, hak dan kerwajiban, serta kewenangannya dengan mempertimbangkan profesionalitas atau keahlian, efektivitas dan efisiensi, sesuai dengan perkembangan, kemampuan, dan kebutuhan dibahas dan diputuskan dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa dan dinyatakan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
Lebih lanjut mengenai tugas dan kewenangan penasihat/penasehat, bisa anda pelajari dalam pasal 23 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Pelaksana Operasional
Pelaksana operasional dilaksanakan oleh Direktur BUM Desa/BUM Desa bersama yang pengangakatnya melalui Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa dari nama yang diusulkan Kepala Desa, BPD dan/atau unsur masyarakat yang harus memenuhi persyaratan : keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUM Desa/BUM Desa bersama (pasal 24 ayat 1 sampai dengan 3).
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai pelaksana operasional diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa bersama memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan dengan pertimbangan dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya, kaderisasi, dan menghindarkan konflik kepentingan (pasal 26).
Terkait tugas dan wewenang pelaksana operasional (direktur BUM Desa) baca pasal 27 ayat 1 dan 2.
Pengawas
Pengawas diangkat melalui Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa dari nama yang diusulkan Kepala Desa, BPD dan/atau unsur masyarakat yang harus memenuhi persyaratan : keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUM Desa/BUM Desa bersama (pasal 28 ayat 1 sampai dengan 3).
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai pengawas diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan dengan pertimbangan dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya, kaderisasi, dan menghindarkan konflik kepentingan (pasal 30).
Terkait tugas dan wewenang pengawas dan perangkat organisasi BUMDes/BUMDes bersama lainnya, bisa download PP Nomor 11 Tahun 2021 melalui link dibawah ini.
Download PP 11 Tahun 2021 pdf