Dana Desa untuk PPKM Skala Mikro di Desa

BUKAN tidak mungkin, APBDes yang telah ditetapkan tahun 2021 akan mengalami perubahan berkali-kali layaknya tahun lalu.

 

Hal ini karena, Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 yang belum juga menunjukan tanda-tanda akan berakhir dalam waktu dekat.

 

Bahkan, bila melihat dari peta sebaran yang bersumber dari Satuan Gugus Tugas Covid-19, hingga artikel ini diterbitkan. Angka yang terkonfirmasi positif telah mencapai 1 juta lebih, dengan trend penambahan kasus secara Nasional masih diatas 10 ribuan per hari.

 

peta penyebaran Covid-19 Indonesia

 

Tren ini, yang tentunya membuat kita semakin was-was dan terkadang berfikiran pesimis bahwa virus ini tidak akan pernah musnah dari muka bumi ini. Meski, vaksinasi telah dimulai Pemerintah beberapa pekan lalu.

 

Vaksinasi, bukanlah jalan akhir satu-satunya Pemerintah untuk menekan angka penyebaran virus ini.

 

Sebelum, penerapan PSBB hingga pemberian berbagai jenis bantuan pun pernah dilakukan oleh Pemerintah.

 

Tapi, bila semua ini tanpa diimbangi dengan kesadaran masyarakat yang selalu menerapkan protokol kesehatan. Tentu, hal ini akan sia-sia.

 

Apalagi mereka yang selalu memprovokasi dan menganggap virus ini hanyalah konsiparasi. Maka, bukan tidak mungkin, kelakuan semacam ini hanya membuat deretan orang yang terkonfirmasi positif semakin meluas saja.

 

Nah untuk itulah, melalui tulisan saya yang singkat ini. Marilah kita tetap taat pada protokol kesehatan sekaligus selalu ingat pesan 3M ( Mencuci tangan, Menggunakan masker, dan Menjaga jarak).

 

Kembali ke topik utama, yaitu dana desa digunakan untuk pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat disingkat PPKM.

 

Sebenarnya artikel ini saya angkat berdasarkan Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 yang terbit tanggal 6 Februari 2021 kemarin.

 

Dalam isi instruksinya, Mendesa PDTT, Abdul Halim Iskandar menyampaikan, bahwa dana desa 2021 boleh dipergunakan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan yang masuk dalam Zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pejabat berwenang.

 

Dalam Zona PPKM sebagaimana telah ditetapkan oleh Pejabat berwenang, Menteri Desa PDTT dengan ini memberi intruksi kepada :

 

  1. Para Kepala Desa di Provinsi Banten,
  2. Para Kepala Desa di Provinsi Jawa Barat,
  3. Para Kepala Desa di Provinsi Jawa Tengah,
  4. Para Kepala Desa di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
  5. Para Kepala Desa di Provinsi Jawa Timur, dan
  6. Para Kepala Desa di Provinsi Bali.

 

Agar melaksanakan, memastikan, dan melakukan perubahan APBDes untuk pelaksanaan kegiatan PPKM Skala Mikro di Desa.

 

Perubahan APBDes sebagaimana dimaksud, Pemerintah Desa agar :

 

  1. Melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19,
  2. Melakukan pembinaan untuk meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak (3M) serta membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk,
  3. Membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan Testing, Tracing, Treatment (3T) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah,
  4. Membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada;
  5. Menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer),
  6. Melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan,
  7. Menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi Desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan, dan
  8. Melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkannya kepada Satuan Tugas Penanganan COVID19 Daerah.

 

Lebih lengkap mengenai Dana Desa untuk PPKM Skala Mikro di Desa, bisa download instruksinya melalui link dibawah ini.

 

 

Download Instruksi Mendesa PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa