Prinsip Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Prinsip prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 diatur dalam Permendes 13 Tahun 2020 pasal 3 ayat (2).

 

Prinsip-prinsip inilah yang dijadikan dasar pengelolaan dana desa oleh seluruh Pemerintah Desa di Indonesia, sekaligus dasar utama dari penyusunan Permendesa, PDTT ini.

 

Setidaknya, ada lima prinsip yang termuat dari pasal dan ayat yang sudah saya sebutkan diatas.

 

  1. Kemanusiaan,
  2. Keadilan,
  3. Kebhinekaan,
  4. Keseimbangan alam, dan yang terakhir.
  5. Kepentingan nasional.

 

Mengulik lebih jauh, mengenai apa maksud dan tujuan dari kelima prinsip diatas. Sebetulnya, telah dijelaskan secara detail sekali pada lampiran Permendesa, PDTT Nomor 13 Tahun 2020, Bab I Pendahuluan huruf (c), sebagaimana yang telah saya kutip dibawah ini :

 

 

1. Kemanusiaan

 

Kemanusiaan adalah pengutamaan hak-hak dasar, harkat dan martabat manusia.

 

 

2. Keadilan

 

Keadilan adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan.

 

 

3. Kebhinekaan

 

Kebhinekaan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal.

 

 

4. Keseimbangan alam

 

Keseimbangan alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia, dan yang terakhir

 

 

5. Kepentingan nasional

 

Kepentingan nasional adalah pengutamaan pelaksanaan kebijakan strategis nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

 

 

Nah intinya, dari kelima prinsip diatas.

 

Dengan adanya dana desa, baik itu prinsip prioritas dalam segi kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam, dan kepentingan nasional.

 

Sebenarnya, semua itu semata-mata bertujuan hanya untuk kesejahteraan warga desa dan bukannya pemangku kepentingan.