Arah Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023

Sambil menunggu aturan yang fix tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023.

 

Hari ini, saya memperoleh sedikit bocoran mengenai arah kebijakan penggunaan dana desa, yang kemungkinan besar akan masuk dalam pengaturan kebijakan, baik dalam Permendesa maupun Permenkeu tahun 2023.

 

Bau-bau arah kebijakan itu sebetulnya sudah lama saya dengar, dan sedikit pernah saya singgung pada artikel-artikel sebelumnya.

 

Namun karena keterbatasan waktu, yang saat ini pun saya tengah disibukkan dengan pengumpulan berkas-berkas sertifikasi pendamping desa.

 

Sehingga, saya pun sedikit mengenyampingkan untuk membahas secara mendalam akan topik itu.

 

Padahal topik itu penting untuk dibahas secara tuntas. Apalagi kita tahu, saat ini, desa-desa di seluruh Indonesia tengah mempersiapkan perencanaan pembangunan di tahun 2023.

 

Yang sudah semestinya, mereka pun butuh pedoman itu sebagai dasar dalam menyusun perencanaan tersebut.

 

Akan tetapi, anda tidak perlu kuatir, karena saya akan menuliskan arah kebijakan itu secara tuntas.

 

Dan nantinya, di akhir artikel ini, anda akan paham dan mengerti, paling tidak, sedikit mengenai gambaran usulan prioritas penggunaan dana desa 2023 yang kira-kira akan dimasukan baik kedalam dokumen perencanaan ataupun kedalam dokumen penganggaran di desa anda.

 

Tanpa berlama-lama, mari kita mulai saja.

 

 

Pertama, kita bahas, kemungkinan arah kebijakan prioritas dana desa 2023 yang bakalan di atur dalam Permendesa PDTT.

 

 

Kita lihat dari beberapa isu terakhir yang tengah berkembang, dan yang kerap kali diutarakan Mendesa PDTT saat memberikan arahan di beberapa pertemuan-pertemuan.

 

Dari situ kita bisa menyimpulkan, tanpa menafikan Perpres 104 Tahun 2021 dan juga Inpres 4 Tahun 2022. Pasti, arah kebijakan dari Kemendesa PDTT tidak akan jauh-jauh dari ini:

 

  1. Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa;
  2. Program ketahanan pangan dan hewani ;
  3. Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19 );
  4. Penggunaan Dana Desa untuk operasional Pemerintah Desa;
  5. Dana Desa untuk penanganan dan penurunan stunting;
  6. Dana Desa untuk pengembangan BUMDES dan BUMDESMA, atau untuk penyertaan modal BUMDES/BUMDESMA;
  7. Penggunaan Dana Desa untuk pengentasan Kemiskinan Ekstrem;
  8. Dana Desa untuk Desa Wisata;
  9. Penggunaan Dana Desa untuk Mitigasi dan Penanganan bencana alam dan nonalam;
  10. Dukungan Dana Desa untuk peningkatan keterlibatan masyarakatsecara menyeluruh/Desa inkslusif;
  11. Dana Desa untuk perluasan akses layanan kesehatan; dan terakhir untuk
  12. Perbaikan dan konsolidasi data SDG Desa .

 

 

Kemudian yang kedua, yaitu terkait gambaran arah kebijakan mengenai prioritas penggunaan dana desa yang akan diatur Kemenkeu di tahun 2023.

 

Yang saya pun berkeyakinan, pengaturan itu tidak akan jauh-jauh dari apa yang telah di Instruksi oleh Presiden melalui Inpres 4 Tahun 2022.

 

Yang kurang lebih, arah kebijakan penggunaan dana desanya itu akan seperti ini.

 

  1. Menyediakan dan mengelola data Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem;
  2. Menetapkan prioritas penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dan program padat karya; dan terakhir
  3. Membina dan menggerakkan Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama yang mengelola dana bergulir masyarakat miskin ekstrem serta unit usaha berkaitan ketahanan pangan nabati dan hewani.

 

Nah, mungkin hanya itu sedikit bocoran mengenai arah kebijakan yang bakal diatur Kemendesa PDTT maupun Kemenkeu di tahun 2023.

 

Semoga dapat dipahami, dan bisa dijadikan bahan guna untuk menyusun perencanaan pembangunan di tahun 2023.