Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 : Jenis dan Kegiatannya

Ada tiga fokus prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 yang di atur dalam Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021.

 

Dan saya percaya, diantara kita tentu sudah mengetahuinnya ya?

 

Meskipun, tentu saja ada juga yang belum memahaminya secara menyeluruh.

 

Namun, untuk lebih memahami kembali, apa-apa saja jenis dan kegiatan prioritas penggunaan dana desa 2022 yang perlu dimasukan kedalam RKPDes 2022.

 

Sengaja pada kesempatan kali ini saya akan mengulaskannya kembali dengan ulasan yang lebih detail lagi.

 

Mari kita mulai.

 

 

Apa Saja Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

 

 

Prioritas dana desa yang perlu dimasukan kedalam RKPDes yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) mencakup tiga hal prioritas guna pencapaian SDGs Desa sesuai kewenangan desa.

 

Ketiga prioritas tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam pasal di atas antara lain seperti:

1. Pemulian ekonomi nasional sesuai kewenangan desa,
2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan
3. Mitigasi dan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.

 

 

Uraian dan Jenis-Jenis Kegiatannya

 

 

Dari ketiga prioritas itu, kemudian dijabarkan kembali dengan uraian yang jauh lebih rinci pada Pasal 6 ayat (1) sampai (4).

 

Semisal, prioritas penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional itu untuk apa saja dan jenis kegiatannya apa, kemudian dilanjutkan ke prioritas program yang lainnya.

 

Nah, untuk memahami jauh lebih rinci terkait apa saja uraian program prioritas di atas, dan apa saja jenis-jenis kegiatan di masing-masing program yang di muat dalam Permendesa PDTT.

 

Berikut saya ini, sudah saya buatkan videonya. Silahkan di buka dan selamat menyaksikan.