Publikasi APBDes, Seberapa Pentingkah Untuk Kamu?

Dan Alhamdulillahnya, saya masih diberikan penglihatan yang mumpuni, dan otak yang memadai untuk dapat menganalisa dan mencermati arah dari pendapatan dan belanja desa.

 

Publikasi itu penting. Agar masyarakat tidak berprasangka buruk perihal penggunaan dana desa.

 

Publikasi itu penting. Untuk menciptakan budaya transparansi pemerintah desa ditengah kepercayaan masyarakat yang kian hari kian menurun.

 

Akan tetapi, publikasi tidak akan bertambah nilainya, tanpa diimbangi dengan adanya sosialisasi yang mendetail kepada masyarakat desa yang mayoritas memang sudah tidak terlalu peduli dengan adanya dana desa.

 

Lalu bagaimana sih, publikasi APBDes atau publikasi dana desa bila dipandang dari segi regulasi?

 

Kita mulai, dari regulasi yang paling tinggi yang mengatur tentang desa, yaitu: Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau yang lebih kita kenal dengan UU Desa.

 

Pada Pasal 24, dikatakan bahwa, asas penyelenggaraan pemerintahan desa salah satunya adalah keterbukaan.

 

Keterbukaan disini, artinya tidak ada yang ditutup-tutupi kepada masyarakat sebagai objek pembangunan desa. Baik dalam segi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pada pertanggungjawaban.

 

Selanjutnya, kepala desa yang merupakan kepala pemerintahan di level desa, berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

 

Serta, memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.

 

Hal ini mutlak diatur secara jelas, dalam Undang-Undang Desa Pasal 26 ayat (4) huruf (f) dan juga Undang-Undang Desa Pasal 27 huruf (d).

 

Kemudian, bila dilihat dari segi regulasi yang mengatur perihal pelaksana dari Undang-undang di atas. Sebut saja, Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

 

Dalam bab publikasi dan pelaporan disebutkan, bahwa pemerintah desa wajib mempublikasikan penetapan prioritas penggunaan dana desa.

 

Publikasi sebagaimana dimaksud Pasal 12 Ayat 2 Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 itu terdiri dari: hasil musyawarah desa, data desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJMDes, dokumen RKPDes, prioritas penggunaan dana desa, dan dokumen APBDes.

 

Selanjutnya, terkait apa saja yang wajib dipublikasi oleh pemerintah desa, yang termuat dalam dokumen APBDes.

 

Dalam Pasal 12 Ayat 3 dikatakan, bahwa publikasi dokumen APBDes itu paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.

 

Terakhir, terkait dimana lokasi yang pas untuk melakukan publikasi dan juga sanksi bagi pemerintah desa yang tidak melakukan publikasi, baik publikasi APBDes atau publikasi dana desa.

 

Dalam Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 12 Ayat 1 dikatakan, publikasi hendaknya dilakukan diruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat desa dengan dilaksanakan secara swakelola dan partisipatif.

 

Terus, buat pemerintah desa yang tidak melaksanakan publikasi sebagaimana yang telah diatur dalam kedua regulasi di atas.

 

Maka, Badan Permusyawaratan Desa dapat menyampaikan teguran lisan dan/atau tertulis kepada pemerintah desa tersebut.

 

Nah, dari sini, kita bisa menarik sebuah kesimpulan. Betapa penting sebetulnya publikasi APBDes itu, baik untuk menjaga kepercayaan masyarakat desa, maupun untuk menciptakan budaya transparansi pemerintah desa itu sendiri.