Sanksi Administratif Bagi Kepala Desa yang Melanggar Sumpah Janji Jabatan
Sebagai pejabat publik, Kepala Desa memiliki tugas dan tanggung jawab besar dalam memajukan Desa dan melayani masyarakat. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala Desa diwajibkan untuk melaksanakan sumpah/janji jabatan yang telah diucapkan saat dilantik.
Sumpah/janji jabatan adalah sebuah pernyataan yang diucapkan oleh pejabat publik pada saat pelantikan untuk menegaskan kewajiban, tanggung jawab, dan perilaku yang harus dijunjung tinggi dalam menjalankan tugasnya. Kepala Desa diwajibkan untuk melaksanakan sumpah/janji jabatan dengan sungguh-sungguh dan sebaik-baiknya.
Jika Kepala Desa melanggar sumpah/janji jabatannya, maka ia akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf k Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa Kepala Desa dilarang melanggar sumpah/janji jabatan.
Dasar hukum sanksi administratif bagi Kepala Desa yang melanggar sumpah/janji jabatan adalah Pasal 30 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, termasuk melanggar sumpah/janji jabatan, dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Jika sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis tidak diindahkan oleh Kepala Desa, maka dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi administratif ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi Kepala Desa yang melanggar sumpah/janji jabatan dan melindungi kepentingan umum serta masyarakat Desa. Selain itu, sanksi administratif juga merupakan bentuk pertanggungjawaban bagi Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya sebagai pejabat publik.
Dalam hal ini, peran masyarakat Desa sangat penting dalam memberikan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan memastikan bahwa sumpah/janji jabatan yang diucapkan benar-benar dijalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Dalam kesimpulan, sanksi administratif bagi Kepala Desa yang melanggar sumpah/janji jabatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sanksi ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dan efek jera bagi Kepala Desa yang tidak menjalankan tugasnya sebaik-baiknya dan merugikan kepentingan umum serta melanggar sumpah/janji jabatan yang telah diucapkan saat dilantik. Dalam pasal 29 huruf k, jelas disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang melanggar sumpah/janji jabatan yang diucapkan pada saat dilantik.