Sebatas Apakah Pengawas BPD kepada Pemerintah Desa
Beberapa hari yang lalu, ada teman kita yang bertanya tentang sebatas apakah pengawas BPD kepada pemerintah desa.
Namun, karena saya baru tiba se-pulang dari liburan hari raya Idul Fitri, ditambah laptop saya dalam kondisi yang tidak baik-baik saja.
Maka, pertanyaan tersebut baru saya tandai dan belum saya jawab sekali.
Nah, berhubung hari ini saya tidak banyak kesibukan. Kemudian, saya ambil handphone saya untuk membuat catatan-catatan garis besarnya, untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Kira-kira begini jawabannya:
Satu minggu yang lalu, saya sudah membuatkan video tiktok terkait fungsi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam video tersebut, saya menjelaskan bahwa salah satu fungsi dari BPD yang diatur dalam pasal 55 ialah mengawasi kinerja kepala desa.
Terkait sebatas apakah pengawas BPD kepada pemerintah desa ataupun kepada kepala desa. Lebih rinci itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Diterangkan dalam Bab IV perihal Pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa.
Tepatnya pada Pasal 20 ayat (2) dikatakan, bahwa pengawas BPD itu dapat dilakukan melalui 4 (empat) hal :
1. Pengawas melalu perencanaan kegiatan dan anggaran pemerintah desa,
2. Melalui pelaksana kegiatan,
3. Melalui laporan pelaksanaan APBDes, dan
4. Capaian pelaksanaan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.
Lebih rinci terkait apa saja yang perlu diawasi oleh BPD mulai nomor (1) hingga nomor (4). Buka saja lampiran pada aturan yang telah saya sebutkan di atas.
Itulah sedikit jawaban dari saya, semoga bisa mencerahkan bagi teman-teman yang memiliki pertanyaan yang sama.