Siapa Yang Berhak Melakukan Pembayaran Belanja Desa

Berapa hari yang lalu ada yang bertanya kepada saya terkait siapa yang berhak melakukan pembayaran dalam belanja desa.

 

Sebenarnya, bila kita menilai jauh lebih dalam terkait tata aturan pengelolaan keuangan desa sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018.

 

Di situ dijelaskan secara detail, mulai dari tugas kepala desa, sekretaris desa, hingga ke tugas kepala urusan dan juga kepala seksi dalam hal mengelola keuangan desa.

 

Namun, bila anda kebetulan belum sempat membaca keseluruhan isi dari Permendagri yang saya sebutkan di atas.

 

Saya akan coba terangkan secara perlahan-lahan, sekaligus menjawab pertanyaan terkait belanja desa dalam pembayaran belanjanya dilakukan oleh siapa?

 

Jadi, bila merujuk pada halaman 9 dan 10 tepatnya pada Permendagri 20 tahun 2018 di Pasal 6 ayat 1 sampai dengan ayat 3 di situ dikatakan.

 

Bahwa Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan.

 

Dalam hal melakukan fungsi kebendaharaan, kepala urusan keuangan atau yang biasa disingkat kaur keuangan mempunyai beberapa tugas antara lain sebagaimana berikut:

 

Pertama, kaur keuangan memiliki tugas menyusun Rencana Anggaran Kas atau disingkat RAK desa.

 

Kedua, ini yang penting, sekaligus menjawab apa yang menjadi pertanyaan di atas.

 

Jadi, dalam poin yang kedua mengenai tugas Kaur keuangan disitu dijelaskan.

 

Bahwa selain menyusun rencana anggaran kas desa, Kaur keuangan juga mempunyai tugas melakukan penatausahaan yang meliputi: menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes.

 

Kalimat “membayar” pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB desa sebagaimana dimaksud poin kedua, di situ jelas sekali, bahwa Kaur keuangan lah yang mempunyai tugas dalam melakukan pembayaran atas belanja yang mengakibatkan beban pengeluaran suatu belanja desa.

 

Itu artinya, bila ada rekan-rekan, yang kebetulan mendapatkan pertanyaan sebagaimana saya maksudkan di atas.

 

Rekan-rekan bisa jelaskan secara detail pada Permendagri 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tepatnya di pasal 6 ayat 2.

 

Terima kasih dan semoga bermanfaat.