Siapa yang Mengatur dan Mengurus Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa?
Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa adalah bagian dari kewenangan Desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 19 huruf a dan b dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa Desa memiliki kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
Pelaksanaan kewenangan ini diatur dan diurus oleh Desa, sesuai dengan Pasal 20 dalam undang-undang tersebut. Ini berarti bahwa Desa memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan tersebut di tingkat Desa.
Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sangat penting untuk memperkuat otonomi Desa dan memberikan kesempatan bagi masyarakat Desa untuk mengambil peran aktif dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupan mereka sehari-hari.
Melalui kewenangan ini, Desa dapat menentukan arah pembangunan dan memilih program yang paling sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa. Desa juga dapat memanfaatkan sumber daya lokal yang ada untuk membangun dan memajukan Desa.
Dalam melaksanakan kewenangan ini, Desa dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain seperti Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak swasta untuk memperkuat pengembangan Desa. Namun, Desa tetap harus bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kewenangan tersebut.
Sebagai kesimpulan, kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa adalah bagian penting dari kewenangan Desa yang memberikan kesempatan kepada masyarakat Desa untuk mengambil peran aktif dalam pengambilan keputusan. Pelaksanaan kewenangan ini diatur dan diurus oleh Desa sesuai dengan Pasal 20 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.