Siapa yang Mengevaluasi APBDes?

Evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan tahap krusial dalam penetapan APBDes yang sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, proses evaluasi ini melibatkan beberapa pihak dengan peran yang spesifik.

 

Dalam hal ini, Bupati atau Wali Kota memegang peran utama sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam melakukan evaluasi terhadap Rancangan APBDes. Mereka memiliki wewenang untuk mengundang kepala Desa dan/atau aparat Desa terkait untuk ikut serta dalam proses evaluasi APBDes.

 

Hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Bupati atau Wali Kota kemudian dituangkan dalam Keputusan Bupati/Wali Kota dan disampaikan kepada Kepala Desa dalam batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah menerima rancangan APBDes.

 

Apabila hasil evaluasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes menjadi Peraturan Desa secara langsung.

 

Namun, jika hasil evaluasi tidak memenuhi kriteria tersebut, Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki waktu maksimal 20 (dua puluh) hari kerja untuk melakukan penyempurnaan terhadap Rancangan APBDes.

 

Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut dari Kepala Desa terhadap hasil evaluasi atau jika keputusan Kepala Desa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Bupati atau Wali Kota memiliki kewenangan untuk membatalkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa.

 

Demikianlah, berdasarkan Pasal 34 hingga 38 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, proses evaluasi APBDes melibatkan peran krusial dari Bupati atau Wali Kota, Kepala Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa sebagai bagian dari mekanisme penetapan APBDes yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.