Kemana Seharusnya SilPA di Input dalam Aplikasi Siskeudes ?

updesa.com – Ketika terdapat sisa lebih perhitungan anggaran atau SilPA pada tahun sebelumnya dalam APBDes.

 

Pasti anda bingung…

Bagaimana cara menginputnya kedalam aplikasi siskeudes.

 

Harus masuk ke item mana ?

Apakah masuk ke pendapatan atau ke pembiayaan Desa ?

 

Baca Juga : Cara Posting siskeudes

 

Saya akan jelaskan gambang agar nantinya Anda tidak salah.

Namun sebelum itu,

…saya akan jelaskan perbedaan antara pendapatan dan pembiayaan desa.

 

Alasanya kenapa ?

Karena, masih banyak dari kita yang salah menafsirkan tentang SilPA itu.

SilPA dianggap pendapatan.

Lalu di inputlah kedalam siskeudes sebagai pendapatan syah desa.

 

Padahal perbuatan itu jelas salah.

Coba kita lihat dulu apa itu pendapatan desa ?

 

Permendagri 113 pasal 9

 

Dalam Permendagri 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa

di pasal (9) Ayat (1 ) jelas sekali disebutkan

 

bahwa Pendapatan merupakan penerimaan uang yang melalui rekening

desa/kampung/gempong atau sebutan lainya dan merupakan

hak desa dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu di bayar kembali oleh desa.

 

Terdiri dari apa saja pendapatan desa itu ?

Lalu jenisnya seperti apa ?

 

Saya yakin,Anda semua telah paham !

Tetapi disini saya hanya sekedar mengingtakan kembali kepada Anda..

…bahwa pendapatan desa terdiri dari :

 

== 1. Pendapatan Asli Desa ( PADes)

== 2. Pendapatan Transfer,dan

== 3. Pendapatan Lain-lain

 

Sedangkan untuk kelompok jenis pendapat desa,saya akan jelaskan dari ketiga

Pendapatan di atas :

 

=== 1. Pendapatan Asli Desa (PAD)

 

Pendapatan ini berasal dari usaha yang dijalankan oleh desa baik sewa dan atau

Lainya yang syah.

 

Menurut jenisnya Pendapatan Asli Desa di bagi menjadi 4 ( empat )

 

Pertama : Hasil usaha,

Kedua : Hasil Aset,

Ketiga : Swadaya,partisipasi masyarakat dan gotong royong,serta

Keempat : Lain-lain Pendapatan asli desa.

 

=== 2. Pendapatan Transfer

 

Pendapatan transfer merupakan pendapatan yang berasal dari Pemerintah Pusat,

Pemerintah Provinsi,dan atau Pemerintah Kabupaten/Kota

yang langsung masuk ke rekening desa.

 

Untuk jenis kelompok pendapatan transfer di bagi menjadi 5

==a. Dana Desa (DDS)

==b. Alokasi Dana Desa ( ADD)

==c. Bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten kota (PBH)

==d. Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten/Kota (PBK)

==e. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi (PBP)

 

=== 3. Pendapatan Lain – Lain

 

Pendapatan ini merupakan pendapatan yang berasal dari sumbangan atau hibah dari pihak

Ketiga yang sifatnya tidak mengikat.

 

Baca juga : Impor Siskeudes Error begini solusinya

 

Nah,

Jelaskan bahwa SilPA bukanlah sumbangan atau hibah pihak ketiga

melainkan selisih lebih Perhitungan di tahun sebelumnya..

 

Artinya jika ada yang menginput SilPA kedalam pendapatan lain – lain,pasti salah.

dan jika ada juga yang menginput ke pembiayaan desa,pasti benar.

 

Belum tentu..

Pembiayaan yang mana dulu ?

Ke penerimaan pembiayaan ataukah pengeluaraan pembiayaan..

 

Untuk lebih memahaminya mari kita bahas selengkapnya tentang

pembiayaan desa…

 

Apa itu pembiayaan desa ?

 

Permendagri 113 pasal 18

 

Masih di Permendagri 113 tahun 2014

Kali ini kita agak turun kebawah yaitu di pasal (18) ayat (1) dikatakan bahwa

 

Pembiayaan desa adalah penerimaan yang perlu dikembalikan dan atau pengeluaran

Yang akan di terima kembali,baik dalam periode bersangkutan atau pada tahun tahun

Berikutnya..

 

Clear,kan !

Bahwa SilPA merupakan pembiayaan desa.

 

Lalu dimasukan kemana SilPA yang seharusnya ?

Pembiayaan desa di kelompokan menjadi 2 yaitu

 

=1. Penerimaan Pembiayaan,dan

=2. Pengeluaran Pembiayaan.

 

Untuk dapat memasukan sisa perhitungan anggaran sebelumya kita pahami pembagian

Jenis itemnya

 

==a. Penerimaan Pembiayaan

 

Penerimaan pembiyaan mencakup tiga jenis :

 

== Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya,

== Pencairan Dana Cadangan; dan

== Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.

 

==b. Pengeluaran Pembiayaan

 

Pengeluaran pembiayaan mencakup dua jenis :

 

== pembentukan dana cadangan,dan

== Penyertaan Modal Desa.

 

Kesimpulan dalam hal ini jelas bahwa SilPA masuk ke penerimaan pembiayaan

dan di masukan kedalam  item Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya.

 

Sedangkan manfaat SilPA itu sendiri ada  tiga :

 

== menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil

dari pada realisasi belanja;

== mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan; dan

== mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran

belum diselesaikan.

 

Lalu bagaimana menginputnya ?

 

Dari penjelasan di atas,saya yakin Anda sudah mengerti,

Sekarang tinggal bagaimana anda memasukan SilPA tersebut kedalam aplikasi.

 

Dan perlu di ingat juga bahwa SilPA biasa terdiri dari beberapa sumber pendapatan

Dan disini saya akan memberikan contonya :

 

Anggap SilPA didesa Anda sebesar 1.000.000 terdiri dari sumber :

 

== Dana Desa : Rp. 500.000

== Alokasi Dana Desa Rp.300.000,dan

== Bagi hasil pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota sebesar Rp.200.000

 

Berikut ini cara memasukan kedalam aplikasi siskeudes :

Pertama anda masuk ke aplikasi siskeudes

 

===== Lalu cari menu DATA ENTRI

===== Pilih PENGANGGARAN

===== Pilih ISIAN DATA ANGGARAN

Begini screenshootnya

Isian Data Anggaran

 

Jika tampilah sudah seperti diatas dan anda sudah memilih seperti yang sudah saya

sebutkan,kemudian pilih PEMBIAYAAN 1

Ini gambarnya

pembiayaan

 

Setelah masuk ke PEMBIAYAAN 1,

kemudian  klik tombol TAMBAH

cari Sisa Perhitungan Tahun Anggaran di jenis Penerimaan Pembiayaan

kemudian klik Pilih SilPA pada  Objek Penerimaan Pembiayaan Desa

Ini gambarnya

penerimaan pembiayaan

Setelah screenshoot terlihat seperti di atas

Kemudian klik 2 kali pada teks bertulis SilPA

Lalu masukan contoh di atas satu persatu…

 

Caranya Klik TAMBAH

Ketik Dana Desa

Pada Jumlah satuan ketik 1 dan ketik Tahun pada satuan

Kemudian pada NILAI ketik  500.000

Lalu pilih sumber dana sesuai SilPA dan simpan

Ini gambarnya

Sisa lebih anggaran desa

 

Ulangi semua cara diatas sampai contoh selesai di input

Dan hasil print out nya seperti ini :

 

hasil printout

 

Itulah cara memasukan SilPA kedalam Aplikasi Siskeudes dan semoga bermanfaat.

Note : SilPA disini merupakan Sisa Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya dan bukan

Sisa Pembiayaan atau SILPA.