Kemana Seharusnya SilPA di Input dalam Aplikasi Siskeudes ?
updesa.com – Ketika terdapat sisa lebih perhitungan anggaran atau SilPA pada tahun sebelumnya dalam APBDes.
Pasti anda bingung…
Bagaimana cara menginputnya kedalam aplikasi siskeudes.
Harus masuk ke item mana ?
Apakah masuk ke pendapatan atau ke pembiayaan Desa ?
Baca Juga : Cara Posting siskeudes
Saya akan jelaskan gambang agar nantinya Anda tidak salah.
Namun sebelum itu,
…saya akan jelaskan perbedaan antara pendapatan dan pembiayaan desa.
Alasanya kenapa ?
Karena, masih banyak dari kita yang salah menafsirkan tentang SilPA itu.
SilPA dianggap pendapatan.
Lalu di inputlah kedalam siskeudes sebagai pendapatan syah desa.
Padahal perbuatan itu jelas salah.
Coba kita lihat dulu apa itu pendapatan desa ?
Dalam Permendagri 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa
di pasal (9) Ayat (1 ) jelas sekali disebutkan
bahwa Pendapatan merupakan penerimaan uang yang melalui rekening
desa/kampung/gempong atau sebutan lainya dan merupakan
hak desa dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu di bayar kembali oleh desa.
Terdiri dari apa saja pendapatan desa itu ?
Lalu jenisnya seperti apa ?
Saya yakin,Anda semua telah paham !
Tetapi disini saya hanya sekedar mengingtakan kembali kepada Anda..
…bahwa pendapatan desa terdiri dari :
== 1. Pendapatan Asli Desa ( PADes)
== 2. Pendapatan Transfer,dan
== 3. Pendapatan Lain-lain
Sedangkan untuk kelompok jenis pendapat desa,saya akan jelaskan dari ketiga
Pendapatan di atas :
=== 1. Pendapatan Asli Desa (PAD)
Pendapatan ini berasal dari usaha yang dijalankan oleh desa baik sewa dan atau
Lainya yang syah.
Menurut jenisnya Pendapatan Asli Desa di bagi menjadi 4 ( empat )
Pertama : Hasil usaha,
Kedua : Hasil Aset,
Ketiga : Swadaya,partisipasi masyarakat dan gotong royong,serta
Keempat : Lain-lain Pendapatan asli desa.
=== 2. Pendapatan Transfer
Pendapatan transfer merupakan pendapatan yang berasal dari Pemerintah Pusat,
Pemerintah Provinsi,dan atau Pemerintah Kabupaten/Kota
yang langsung masuk ke rekening desa.
Untuk jenis kelompok pendapatan transfer di bagi menjadi 5
==a. Dana Desa (DDS)
==b. Alokasi Dana Desa ( ADD)
==c. Bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten kota (PBH)
==d. Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten/Kota (PBK)
==e. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi (PBP)
=== 3. Pendapatan Lain – Lain
Pendapatan ini merupakan pendapatan yang berasal dari sumbangan atau hibah dari pihak
Ketiga yang sifatnya tidak mengikat.
Baca juga : Impor Siskeudes Error begini solusinya
Nah,
Jelaskan bahwa SilPA bukanlah sumbangan atau hibah pihak ketiga
melainkan selisih lebih Perhitungan di tahun sebelumnya..
Artinya jika ada yang menginput SilPA kedalam pendapatan lain – lain,pasti salah.
dan jika ada juga yang menginput ke pembiayaan desa,pasti benar.
Belum tentu..
Pembiayaan yang mana dulu ?
Ke penerimaan pembiayaan ataukah pengeluaraan pembiayaan..
Untuk lebih memahaminya mari kita bahas selengkapnya tentang
pembiayaan desa…
Apa itu pembiayaan desa ?
Masih di Permendagri 113 tahun 2014
Kali ini kita agak turun kebawah yaitu di pasal (18) ayat (1) dikatakan bahwa
Pembiayaan desa adalah penerimaan yang perlu dikembalikan dan atau pengeluaran
Yang akan di terima kembali,baik dalam periode bersangkutan atau pada tahun tahun
Berikutnya..
Clear,kan !
Bahwa SilPA merupakan pembiayaan desa.
Lalu dimasukan kemana SilPA yang seharusnya ?
Pembiayaan desa di kelompokan menjadi 2 yaitu
=1. Penerimaan Pembiayaan,dan
=2. Pengeluaran Pembiayaan.
Untuk dapat memasukan sisa perhitungan anggaran sebelumya kita pahami pembagian
Jenis itemnya
==a. Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan pembiyaan mencakup tiga jenis :
== Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya,
== Pencairan Dana Cadangan; dan
== Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
==b. Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan mencakup dua jenis :
== pembentukan dana cadangan,dan
== Penyertaan Modal Desa.
Kesimpulan dalam hal ini jelas bahwa SilPA masuk ke penerimaan pembiayaan
dan di masukan kedalam item Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya.
Sedangkan manfaat SilPA itu sendiri ada tiga :
== menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil
dari pada realisasi belanja;
== mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan; dan
== mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran
belum diselesaikan.
Lalu bagaimana menginputnya ?
Dari penjelasan di atas,saya yakin Anda sudah mengerti,
Sekarang tinggal bagaimana anda memasukan SilPA tersebut kedalam aplikasi.
Dan perlu di ingat juga bahwa SilPA biasa terdiri dari beberapa sumber pendapatan
Dan disini saya akan memberikan contonya :
Anggap SilPA didesa Anda sebesar 1.000.000 terdiri dari sumber :
== Dana Desa : Rp. 500.000
== Alokasi Dana Desa Rp.300.000,dan
== Bagi hasil pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota sebesar Rp.200.000
Berikut ini cara memasukan kedalam aplikasi siskeudes :
Pertama anda masuk ke aplikasi siskeudes
===== Lalu cari menu DATA ENTRI
===== Pilih PENGANGGARAN
===== Pilih ISIAN DATA ANGGARAN
Begini screenshootnya
Jika tampilah sudah seperti diatas dan anda sudah memilih seperti yang sudah saya
sebutkan,kemudian pilih PEMBIAYAAN 1
Ini gambarnya
Setelah masuk ke PEMBIAYAAN 1,
kemudian klik tombol TAMBAH
cari Sisa Perhitungan Tahun Anggaran di jenis Penerimaan Pembiayaan
kemudian klik Pilih SilPA pada Objek Penerimaan Pembiayaan Desa
Ini gambarnya
Setelah screenshoot terlihat seperti di atas
Kemudian klik 2 kali pada teks bertulis SilPA
Lalu masukan contoh di atas satu persatu…
Caranya Klik TAMBAH
Ketik Dana Desa
Pada Jumlah satuan ketik 1 dan ketik Tahun pada satuan
Kemudian pada NILAI ketik 500.000
Lalu pilih sumber dana sesuai SilPA dan simpan
Ini gambarnya
Ulangi semua cara diatas sampai contoh selesai di input
Dan hasil print out nya seperti ini :
Itulah cara memasukan SilPA kedalam Aplikasi Siskeudes dan semoga bermanfaat.
Note : SilPA disini merupakan Sisa Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya dan bukan
Sisa Pembiayaan atau SILPA.