Surat Edaran Kemenhum tentang Koperasi Desa Merah Putih

Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

 

Langkah-langkah tersebut bertujuan untuk mempercepat penguatan kelembagaan ekonomi rakyat melalui koperasi sebagai fondasi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

 

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) merupakan bagian dari upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan sebagai perwujudan Asta Cita kedua, serta pengembangan industri agro maritim berbasis koperasi sebagai implementasi Asta Cita ketiga.

 

Di samping itu, inisiatif ini juga sejalan dengan semangat membangun dari desa dalam rangka pemerataan ekonomi nasional 2 sebagaimana tercantum dalam Asta Cita keenam menuju visi Indonesia Emas 2045.

 

Dalam pelaksanaannya, peran Notaris menjadi krusial sebagai bagian dari layanan publik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), terutama dalam menjamin legalitas dan kepastian hukum terhadap proses pengesahan pendirian maupun perubahan anggaran dasar KDMP/KKMP.

 

Keterlibatan Notaris memastikan koperasi tersebut memiliki dasar hukum yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Maksud dan Tujuan

 

 

Maksud dibuatnya Surat Edaran ini adalah untuk mendukung dan memfasilitasi pengesahan pendirian dan perubahaan anggaran dasar KDMP/KKMP melalui Notaris sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

 

Tujuan dibuatnya Surat Edaran ini adalah sebagai pedoman dan informasi terkait pendirian KDMP/KKMP bagi Kepala Desa, Lurah, dan para Notaris di seluruh Indonesia.

 

Isi Surat Edaran

 

Dalam rangka mendukung percepatan pendirian KDMP/KKMP di seluruh Desa dan Kelurahan di Indonesia, maka seluruh Notaris tanpa terkecuali dapat memberikan layanan pendirian dan perubahan anggaran dasar KDMP/KKMP pada sistem Ditjen AHU.

 

  1. Menghimbau para Notaris untuk memfasilitasi, memberikan dukungan percepatan dan kemudahan pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar KDMP/KKMP berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
  2. Mempedomani Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Daerah/Kelurahan Merah Putih, dengan tetap mengacu pada ketentuan huruf a;
  3. Membuat Berita Acara Rapat Pendirian, Berita Acara Perubahan Anggaran Dasar, Kesepakatan Bersama tentang Penggabungan Koperasi, Akta Pendirian KDMP/KKMP, dan Akta Perubahan Anggaran Dasar KDMP/KKMP dengan mengacu pada Lampiran Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dengan tetap berpedoman pada ketentuan huruf a.

 

Untuk lebih jelasnya, silahkan baca melalui dokumen dibawah ini.